Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah (Mts) Tahun 2020/2021 Sesuai Kma Nomor 184 Tahun 2019 - Ruang Pendidikan

Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah (MTs) yakni pola dan susunan mata pelajaran yang mesti ditempuh oleh akseptor didik dalam acara pembelajaran di Madrasah Tsanawiyah (MTs)
struktur kurikulum mts

Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 diterangkan bahwa satuan pendidikan madrasah sanggup melakukan inovasi dalam pengembangan kurikulum sesuai dengan keperluan akseptor didik , akademik , sosial budaya dan keperluan madrasah

Selai itu , diterangkan pula  dalam Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6891 Tahun 2019 ihwal Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Madrasah sanggup melakukan trobosan-trobosan dalam penyelenggaraan pendidikan dengan melakukan inovasi dalam implementasi pengembangan kurikulum dimadrasahnya

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya , muatan kurikulum pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) berisikan dua golongan yakni golongan muatan nasional dan muatan lokal

Muatan Nasional berisikan beberapa mata pelajaran dengan alokasi waktu yang telah diputuskan oleh Pemerintah baik lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) , Keputusan Menteri Agama (KMA) ataupun hukum lain yang berafiliasi dengan pendidikan

:

Mata pelajaran yakni seluruh mata pelajaran yang diajarkan di madrasah dengan tetap berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019 ihwal Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Dalam struktur kurikulum Madrasah Tsanawiyah Mata Pelajaran tersebut dikelompokkan menjadi dua golongan yakni Kelompok A dan Kelompok B , golongan A berisikan beberapa mata pelajaran yang telah ditetapkan contoh dan muatannya oleh Pemerintah Pusat

Sedangkan mata pelajaran yang tergolong dalam golongan A pada jenjang Madrasah Tsanawiyah meliputi:
  • Pendidikan Agama Islam
  1. Al-Qur’an Hadis 
  2. Akidah Akhlak 
  3. Fikih 
  4. Sejarah Kebudayaan Islam
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia 
  • Bahasa Arab 
  • Matematika 
  • Ilmu Pengetahuan Alam 
  • Ilmu Pengetahuan Sosial 
  • Bahasa Inggris

Sedangkan Mata Pelajaran yang berada pada golongan B berisikan mata pelajaran Muatan setempat , Muatan setempat ialah satu mata pelajaran , sehingga satuan pendidikan mesti membuatkan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan setempat yang diselenggarakan. Satuan pendidikan sanggup mengadakan optimal 3 mata pelajaran muatan setempat setiap semester.

Mata Pelajaran Muatan setempat pada jenjang Madrasah Tsanawiyah meliputi
  1. Seni Budaya
  2. Pendidikan Jasmani , Olahraga dan Kesehatan 
  3. Prakarya dan / atau Informasi
  4. Muatan Lokal*
Mapel Muatan Lokal sanggup diprogramkan minimal 1 mapel dan optimal 3 mapel dengan alokasi masing-masing 2 jam pelajaran. (madrasah sanggup menyesuaikan mapel dan jam pelajaran sesuai keperluan masing-masing).

:

Muatan setempat setiap tingkatan kelas sanggup berbeda-beda jenisnya. Misalnya muatan setempat kelas VII Bahasa tempat , Tahfidz , dan riset , kelas VIII Bahasa Daerah , dan Robotik , kelas IX Tahfidz dan kaligrafi , dan sebagainya.

Lingkup muatan setempat pada jenjang Madrasah Tsanawiyah sanggup berupa : 
  1. Tahfidz
  2. Tilawah
  3. Seni Islam
  4. Riset atau observasi ilmiah
  5. Bahasa/literasi
  6. Teknologi
  7. Pendalaman Sains
  8. Kekhasan madrasah
Kekhasan madrasah khusus dalam naungan pondok pesantren seumpama balaghah , nahwu sharaf serta hal-hal yang menjadi ciri khas madrasah yang bersangkutan.

Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah (MTs)


Struktur Kurikulum pada madrasah Tsanawiyah (MTs) ini mengacu dan berpedoman pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019
struktur kurikulum mts

Untuk mengetahuinya silahkan anda amati tabel berikut

Mata PelajaranAlokasi Waktu Belajar Per Minggu
VIIVIIIIX
Kelompok A
1Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur’an Hadis 222
b. Akidah   Akhlak 222
c. Fikih 222
d. Sejarah   Kebudayaan Islam222
2Pendidikan Pancasila dan   Kewarganegaraan 333
3Bahasa Indonesia 666
4Bahasa Arab 333
5Matematika 555
6Ilmu Pengetahuan Alam 555
7Ilmu Pengetahuan Sosial 444
8Bahasa Inggris444
Kelompok B
1Seni Budaya333
2Pendidikan Jasmani ,   Olahraga dan Kesehatan 333
3Prakarya dan / atau   Informasi222
4Muatan Lokal* ---
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu464646

Keterangan:
  1. Mata pelajaran Kelompok A ialah golongan mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
  2. Mata pelajaran Kelompok B ialah golongan mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh sentra dan sanggup dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
  3. Mata pelajaran Kelompok B sanggup berupa mata pelajaran muatan setempat yang bangun sendiri.
  4. Satu jam pelajaran beban berguru tatap tampang yakni 40 (empat puluh) menit.
  5. Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani , Olahraga dan Kesehatan sanggup menampung konten lokal.
  6. Untuk Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika , satuan pendidikan mengadakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik sanggup memutuskan salah satu mata pelajaran yakni Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang ditawarkan oleh satuan pendidikan.
  7. Muatan Lokal sanggup menampung Bahasa Daerah dan/atau kearifan setempat atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas optimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah optimal 6 (enam) jam pelajaran. 

Ketentuan Pengembangan Struktur Kurikulum MTs


Satuan Pendidikan sanggup melakukan pengembangan kurikulum sesuai dengan visi , misi , tujuan , dan keperluan madrasah.

:

Pengembangan kurikulum madrasah sanggup dilaksanakan pada: (1) struktur kurikulum (kelompok B) , (2) alokasi waktu , (3) sumber dan materi pembelajaran , (4) desain pembelajaran (5) muatan setempat , dan (6) ekstrakurikuler.

1. Mapel Muatan lokal
  • Muatan setempat sanggup mengambil minimal 1 mata pelajaran dan optimal 3 mapel.
  • Alokasi waktu permata pelajaran minimal 2 jam dan optimal 6 jam pelajaran.
2. Penambahan Jam
  • Madrasah sanggup memperbesar beban berguru sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran pada golongan A maupun Kelompok B , - Penambahan jam pelajaran menurut pertimbangan keperluan akseptor didik , akademik , sosial , budaya , dan ketersediaan waktu.
3. Relokasi jam Pelajaran
  • Dalam rangka penguatan mata pelajaran tertentu madrasah sanggup mengadakan relokasi sesuai dengan kebutuhan
  • Madrasah sanggup merelokasi jam pelajaran pada golongan B ke golongan A , dengan ketentuan setiap mata pelajaran pada golongan B dihentikan kurang dari 2 jam pelajaran.
  • Contoh; Madrasah yang mau menyediakan penguatan beberapa mata pelajaran golongan A , dengan penambahan masing-masing 1 jam pelajaran , maka penambahan jam pelajaran tersebut sanggup diperoleh dari penghematan jam mata pelajaran golongan B.
Beriku ini Contoh Hasil Pengembangan Struktur Kurikulum Pada madrasah Tsanawiyah

Mata PelajaranAlokasi Waktu Belajar Per MingguKet
VIIVIIIIX
Kelompok A
1Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur’an Hadis 222
b. Akidah   Akhlak 222
c. Fikih 222
d. Sejarah   Kebudayaan Islam222
2Pendidikan Pancasila dan   Kewarganegaraan 333
3Bahasa Indonesia 666
4Bahasa Arab 333
5Matematika 666+ 1 JP
6Ilmu Pengetahuan Alam 666+1 JP
7Ilmu Pengetahuan Sosial 444
8Bahasa Inggris444
Kelompok B
1Seni Budaya222- 1 JP
2Pendidikan Jasmani ,   Olahraga dan Kesehatan 222- 1 JP
3Prakarya dan / atau   Informasi222
4Muatan Lokal---
a. Bahasa Daerah222+ 2 JP
b. Tahfidz222+ 2 JP
c. Robotik222+ 2 JP
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu525252
Keterangan :
Madrasah sanggup mengadakan pengembangan kurikulum sesuai dengan keperluan dan keadaan madrasah masing-masing.

Madrasah sanggup memperbesar beban berguru optimal 6 jam pelajaran. Penambahan 6 jam pelajaran tersebut telah tergolong di dalamnya mata pelajaran muatan lokal.

Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Tahun 2020-2021 sesuai dengan KMA Nomor 184 Tahun 2019 ini , supaya dengan adanya hukum dalam pengembangan implementasi kurikulum sanggup menyediakan faedah dan perkembangan untuk madrasah