Juknis Derma Alat Peraga Edukatif (Ape) Madrasah Ra Tahun 2019 - Ruang Pendidikan

Juknis Bantuan APE Madrasah RA 2019 - Pendidikan Anak Usia Dinai ialah suatu fase pendidikan yang sungguh penting , Kenapa demikian??..Karena di usia inilah anak didik akan mebentuk suatu pendidikan yang paling baik. Di usia inilah belum dewasa mesti membentuk kesiapan dirinya dalam menghadapi masa sekolah dan masa mendatang.
juknis pemberian APE madrasah ra 2019
Investasi terbaik yang sanggup diberikan untuk belum dewasa tersebut yaitu antisipasi pendidikan mereka di usia dini.

Madrasah Raudhatul Athfal (RA) selaku satuan Pendidikan Anak usia Dini menitikberatkan pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan kemajuan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar) , kecerdasan baik itu pada daya pikir , daya cipta , kecerdasan emosi dan kecerdasan spiritual , sosio emosional baik itu perilaku dan prilaku serta agama , hbahasa dan komunikasi yng sesuai dengan keunikan dan tahapan-tahapan kemajuan yang dilalui oleh anak

Kesadran akan pentingnya Pendidikan tergolong bagi belum dewasa usia dini selaku kekuatan taktik bangsa , Pemerintah elah pastikan Standar Nasinal Pendidikan (NSP) untuk memajukan kualitas pendidikan di Indonesia , salah satunya yaitu Standar Sarana dan Prasarana. Baca ; Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru Madrasah 2019

Oleh alasannya yaitu itu Standar Sarpras ialah salah satu dari banyak sekali macam aspek pendukung dalam pencapaian kesuksesan proses berguru mengajar (PBM) yang juga menjadi salah satu tolak ukur dari kualitas Raudhatul Athfal (RA).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 1 ayat (8) di jelaskan bahwa Standar Sarana dan Prasarana yaitu Standar Nasional Pendidikan yang berkaitankriteria minimal tentang ruang belajar , tempat olah raga , tempat beribadah , perpustakaan , laboratorium , bengkel kerja , tempat bermain , tempat berekreasi dan berkreasi serta suber berguru lain yang dikehendaki untuk menunjang proses pembelajaran tergolong penggunaan teknologi gunjingan dan komunikasi

Kementerian Agama Republik Indonesia lewat Direktorat KSKK , Dirjen Pendidikan Islam bertekad untuk menata paradigma pelayanan pendidikan terutama bidang fasilitas prasarana Madrasah Raudhatul Athfal (RA) lewat banyak sekali jadwal dan kegiatan.
Paradigma administrasi Sarana dan Prasarana Madrasah Raudhatul Athfal (RA) mesti sanggup diketahui secara terperinci dan benar , baik rancangan maupun praktisi oleh pelaksana kebijakan Kementerian Agama di tingkat sentra dan daerah.

Program-program yang dibentuk dan perangkat regulasi yang mengendalikan pemberian Sarana dan Prasarana Madrasah RA mesti diketahui oleh stake holders pengurus bantuan.

Untuk meraih hal tersebut , Direktorat KSKK akan menampilkan bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) Madrasah Raudhatul Athfal yang kemudian di implementasikan lewat pemberian Alat Peraga Edukatif (APE) Raudhatul Athfal

Tujuan Pelaksanaan Bantuan


Tujuan pemberian Bantuan Alat Peraga Edukatif Madrasah Raudhatul Athfal (RA) yaitu untuk menyanggupi standar layanan minimal proses berguru mengajar pada Madrasah RA sebagaimana diamanatkan dalam Peratutan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Jenis -jenis Bantuan APE


Jenis pemberian Alat Peraga Edukatif yang mau di terima oleh forum Madrasah Raudhatul Athfal yaitu berupa dana yang digunakan untuk dibelanjakan Alat Peraga Edukatif (APE) untu masing lemabaga Madrasah RA tersebut

Kriteria Madrasah Calon Penerima Bantuan APE


Madrasah kandidat peserta pemberian Alat Peraga Edukatif wajib menyanggupi beberapa standar sebagamana berikut

  1. Memiliki lahan dengan akta hak milik atas nama yayasan
  2. Memiliki Nomor Statistik RA
  3. Memiliki izin operasional
  4. Tidak sedng menerima pemberian sejenis yang sumbernya dari dana APBN/APBD pada tahun 2019
Ketentuan pada poin terakhir dikecualikan bagi Madrasah Raudhatul Athfal (RA) yang terkena imbas dari tragedi alam


:



Persyaratan Madrasah Calon Penerima Bantuan APE


Sedangkan untuk sanggup menerima pemberian Alat Peraga Edukatif (APE) semua Madrasah Raudhatul Athfal (RA) mesti sanggup menyanggupi beberapa persyaratan sebagaimana berikut

  1. Madrasah kandidat peserta mesti mengajukan anjuran tuntutan Alat Peraga dukatif Raudhatul Athfal lewat Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIM SARPRAS)
  2. Melampirkan Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Download Juknis Bantuan APE Madrasah RA


Untuk mengenali lebih jelasnya terkait dengan prosedur pemberian pemberian , pelaporan pertanggungjawaban pemberian dan lain sebagainya , silahkan anda miliki Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah Raudhatul Athal (RA) ini pada tautan berikut ini


Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif untuk Madrasah RA ini , supaya gunjingan ini sanggup menolong forum Madrasah Raudhatul Athfal yang ketepatan pada tahun ini belum memiliki atau mau mengajukan Proposal Bantuan Alat Peraga Edukatif  untuk madrasahnya