Sk Dan Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tukin Guru Pns Di Madrasah Tahun 2020 - Ruang Pendidikan

Tunjangan Kinerja Guru ialah pemberian yang diberikan terhadap Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang mana pelaksanaannya sudah di menetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agma.

sk dan juknis tukin guru pns di madrasah
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 130 tersebut , pada Pasal 9 Ayat (1) di jelaskan bahwa Pegawai yang berada di lingkungan Kementerian Agama yang diangkat selaku pejabat fungsional dan mendapat Tunjangan Profesi Guru maka Tunjangan Kinerja akan dibayarkan menurut selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
Ketentuan diatas tersebut lebih lanjut dikontrol dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 ihwal Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama Republik Indonesia
Dalam rangka melaksankana pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah , berikut ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 7201 Tahun 2019 ihwal Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai negeri Sipil pada Madrasah.
Berkaitan dengan hal tersebut , sanggup kami sampaikan beberapa hal selaku berikut
  1. Petunjuk Teknis tersebut ialah implementasi dari Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 ihwal Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama
  2. Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai negeri Sipil pada Madrasah sudah diubah sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis tersebut
  3. Petunjuk Teknis tersebut juga berlaku selaku pola dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah
  4. Petunuk Teknis trsebut diberlakukan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah mulai bulan Mei Tahun 2018

    :

    Juknis  TUKIN Guru PNS Di Madrasah


    Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah ini bermaksud biar pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS sanggup terealisasi secara tertib dan akuntabel , untuk meraih maksud tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Islam sudah mempublikasikan Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS untuk merealisasikan tertib tata kelola dalam pembayaran Tunjangan Kinerja.

    Tunjangan Kinerja Guru PNS akan dibayarkan pada tiap bulan terhadap Guru Madrasah yang berstatus PNS , oleh alasannya itu bagi guru madrasah yang sudah PNS atau CPNS jikalau masih mencakup dalam klasifikasi berikut maka pemberian kinerja tersebut tidak akan dibayarkan. Kategori tersebut yakni selaku berikut
    1. Guru yang tidak punya jabatan fungsional
    2. Guru yang diberikan cuti diluar tanggungan negara atau dalam bebas kiprah untuk menjalani masa antisipasi pensiun
    3. Guru yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan menurut peraturan perundang-undangan
    4. Guru yang dikenakan eksekusi disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) , Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) , atau dalam proses keberatan atas kedua eksekusi disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian 
    5. Guru yang sedang menjalani hukumnan penjara menurut putusan Pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap , atau ditahan abdnegara aturan alasannya prasangka tindak kriminal

    Download Juknis Tukin Guru PNS 


    Untuk mengenali lebih terang dan terperincinya silahkan anda pelajari Petunjuk Teknis ini dengan mengunduhnya pada tautan berikut ini
    Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait SK dan Juknis Pembayaran Tukin Guru PNS Tahun 2020 ini , mudah-mudahan dengan adanya isyarat teknis ini pelaksanaan yang sudah dikontrol di dalamnya sanggup berlangsung sesuai dengan ketentuan yang dibutuhkan