Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2020/2021 Sesuai Dengan Kma Nomor 184 Tahun 2019 - Ruang Pendidikan

Struktur Kurikulum yakni suatu rancangan atau susunan mata pelajaran , tata cara berguru dan beban berguru pada stuan pendidikan , struktur kurikulum disusun dengan mengacu pada struktur kurikulum yang terdapat dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019 wacana Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah
struktur kurikulum mi

Struktur Kurikulum pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk tahun 2020 mengalami pergeseran , hal ini sesuai dengan isi dari SK Dirjen Pendis Nomor: 6980 Tahun 2019 wacana Juknis Penyusunan Dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Dari dua regulasi yang mengontrol wacana kurikulum diatas utamanya pada jenjang pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) masih mengelompokan muatan kurikulum menjadi dua golongan yakni muatan nasional dan muatan lokal

Muatan Nasional berisikan beberapa mata pelajaran dengan alokasi waktu yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dan Keputusan Menteri Agama (KMA).

Pengelompkan muatan kurikulum tersebut yang pertama yakni golongan A yang berisikan mata pelajaran yang telah dikontrol oleh pemerintah sentra baik dalam sisi muatan mata pelajaran ataupun teladan dari mata pelajaran tersebut , mata pelajaran yang masuk dalam klasifikasi golongan A terdiri dari:
  • Pendidikan Agama Islam
  1. Al Qur'an Hadis
  2. Akidah Akhlak
  3. Fikih
  4. Sejarah Kebudayaan Islam (diajarkan di kelas 3 , 4 , 5 , dan 6)
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Arab
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam (diajarkan di kelas 4 , 5 , dan 6)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (diajarkan di kelas 4 , 5 , dan 6)
:

Sedangkan golongan ke 2 yakni golongan B yang berisikan mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh sentra dan sanggup dilengkapi dengan muatan setempat , mata pelajaran yang tergolong dalam klasifikasi golongan B diantaranya yakni selaku berikut
  1. Seni Budaya dan Prakarya
  2. Pendidikan Jasmani , Olahraga dan Kesehatan
  3. Muatan Lokal
Mata pelajaran Muatan Lokal yakni mata pelajaran yang berisi wacana muatan dan proses pembelajaran wacana potensi daerah dan keunikan setempat , mata pelajaran muatan setempat untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) sanggup di adakan sampai tiga jenis muatan setempat , berikut ini beberapa muatan setempat yang ada pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) diantanya selaku berikut
  1. Tahfidz: kegiatan menghafal Alquran;
  2. Tilawah: seni baca Alquran;
  3. Seni Islami: qasidah , hadrah , dsb.;
  4. Riset: observasi ilmiah sederhana;
  5. Bahasa/literasi: Bahasa Daerah , Bahasa Inggris , pengembangan Bahasa Arab , kegiatan literasi , dsb.;
  6. Teknologi: Robotik , Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) , dsb.;
  7. Pendalaman Sains: pendalaman IPA , pendalaman Matematika , dsb.;
  8. Kekhasan madrasah , seperti: Aswaja (Ke-NU-an) , Kemuhammadiyahan ,
  9. Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) , dsb.
  10. Kekhasan madrasah khusus dalam naungan pondok pesantren , seperti: nahwu , sharaf , baca kitab , dsb.
Mata pelajaran muatan setempat perlu dilengkapi dengan KI dan KD yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. Alokasi waktu muatan setempat minimal 2 jam dan optimal 6 jam

Struktur Kurikulum Pada Madrasah Ibtidaiyah


Struktur Kurikulum pada Madrasah Ibtidaiyah ini mengacu dan berpedoman pada KMA Nomor 184 Tahun 2019 , silahkan anda amati struktur kurikulum Madrasah Ibtidaiyah berikut ini
struktur kurikulum MI

Keterangan :
*     = Seni Budaya dan Prakarya sanggup menampung Bahasa Daerah
** = Muatan setempat sanggup diisi dengan kearifan setempat atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas optimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah optimal 6 (enam) jam pelajaran.

Penambahan Dan Pengurangan Jam Pelajaran


Dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019 diterangkan bahwa satuan pendidikan madrasah sanggup berinovasi dalam menyebarkan kurikulum madrasah , baik dengan menyertakan beban berguru ataupun merelokasi jam pelajaran
Penambahan dan relokasi jam pelajaran yang perbolehkan yakni paling banyak 6 Jam pelajaran dalam sepekan.

Ada beberapa contoh alternatif dalam penambahan beban berguru terkait mata pelajaran muatan setempat diatas , diantaranya yakni selaku berikut
contoh alternatif penambahan beban belajar

Seperti yang telah mimin sebutkan diatas bahwa satuan pendidikan madrasah sanggup berinovasi dalam menyebarkan kurikulum dalan penambahan dan relokasi jam pelajaran , berikut ini beberapa contoh penemuan yang sanggup di kembangkan madrasah dalam menyusun kurikulum utamanya mata pelajaran muatan setempat , diantanya

1. Contoh Penambahan jam berguru pada mata pelajaran muatan setempat dengan alokasi jam berguru 6 Jam 

Berikut ini contoh kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan menyertakan 1 mata pelajaran muatan lokal


Mata PelajaranAlokasi Waktu Perpekan
Kelompok AIIIIIIIVVVI
Dst….
Kelompok B
Dst….
3Muatan Lokal
a. Bahasa Daerah222222
Jumlah363842444444
Untuk contoh kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan menyertakan 2 mata pelajaran muatan lokal


Mata PelajaranAlokasi Waktu Perpekan
Kelompok AIIIIIIIVVVI
Dst….
Kelompok B
Dst….
3Muatan Lokal
a. Bahasa Asing / Literasi333333
b. Seni Islam3333
Jumlah373946484848
Untuk contoh kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan menyertakan 2 mata pelajaran muatan setempat


Mata PelajaranAlokasi Waktu Perpekan
Kelompok AIIIIIIIVVVI
Dst….
Kelompok B
Dst….
3Muatan Lokal
a. Tilawah222222
b. Tahfidz444444
Jumlah404246484848
contoh kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan menyertakan 3 mata pelajaran muatan lokal


Mata PelajaranAlokasi Waktu Perpekan
Kelompok AIIIIIIIVVVI
Dst….
Kelompok B
Dst….
3Muatan Lokal
a. Tahfidz222222
b. Aswaja222222
b. Teknologi222
Jumlah404246484848
2. Contoh Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah dengan menyertakan Beban Belajar optimal 6 Jam Pelajaran pada Kelompok A maupun Kelompok B

Contoh Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah
3. Contoh Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah dengan relokasi Kelompok B maupun Kelompok A
Contoh Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah

Madrasah sanggup merelokasi jam pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lain sebanyak-banyaknya 6 JTM untuk keseluruhan relokasi , dengan ketentuan bahwa relokasi tersebut dengan memindahkan mata pelajaran golongan B ke mata pelajaran golongan A seumpama pada contoh struktur kurikulum Madrasah Ibtidaiyah diatas

Madrasah sanggup mengerjakan relokasi jam pelajaran dengan pertimbangan keperluan penerima didik , akademik , dan dalam rangka mengembangkan kualitas pendidikan. Merelokasi jam pelajaran bukan alasannya pertimbangan kelemahan atau keistimewaan guru.

Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah yang berpedoman pada KMA Nomor 184 Tahun 2019 ini , biar berharga untuk satuan pendidikan utamanya pendidikan Madrasah