Tata Cara Mendapat Akta Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan - Ruang Pendidikan

Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) ialah suatu kegiatan pendidikan yang diselenggarakan setelah kegiatan sarjana atau kegiatan sarjana terapan bagi gru dalam jabatan untuk mendapat Sertifikat Pendidikan pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar dan pendidikan menengah

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik

Sertifikat Pendidik ialah bukti formal yang dijadikan sebaga pengukuhan yang diberikan terhadap guru selaku tenaga profesional


Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan atau Sertifikasi berniat untuk memajukan kompetensi Guru Dalam Jabatan selaku tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk menyanggupi kompetensi pedagogik , kepribadian , sosial dan profesional seorang guru dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku


Program Sertifikasi/PPG Dalam Jabatan diselenggarakan oleh forum Pendidikan Tenaga Kependidikan yang sudah terakreditasi dan sudah ditetapkan oleh Menteri


Persyaratan Peserta PPG Daljab


Untuk sanggup mengikuti Progrma Pendidikan Profesi Guru (PPG) ada beberapa standar yang mesti dipenuhi oleh Guru peserta PPG Daljab , diantara standar tersebut yakni selaku berikut

  1. Memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
  2. Guru dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan bulan Desember 2015;
  3. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah sentra , pemerintah tempat , atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  4. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
  6. Telah melengkapi dokumen persyaratan.

Tata Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik


Bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang sudah menyanggupi standar diatas , silahkan anda amati cara mendapat Sertifikat Pendidik bagi Guru yang sudah memenuhu persyaratan


1. Tahapan Pendaftaran


Tahapan pertama setelah Guru dinyatakan sudah menyanggupi standar yakni menjalankan registrasi selaku kandidat mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) , registrasi peserta PPG dilaksanakan guru lewat aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (SIM PKB)


2. Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa PPG


Setelah anda sukses menjalankan registrasi selaku kandidat mahasiswa PPG tahapan kedua yakni tahapan Seleksi kandidat mahasiswa PPG Dalam Jabatan

:


Seleksi penerimaan kandidat mahasiswa PPG akan dilaksanakan lewat tiga (3) tahapan , diantaran tahapan tersebut yakni selaku berikut

  1. Seleksi tata kelola tahap I;
  2. Seleksi kesanggupan akademik; dan
  3. Seleksi tata kelola tahap II.

Setelah peserta Calon mahasiswa PPG dinyatakan lulus baik pada seleksi tata kelola tahap I , seleksi kesanggupan akademik , dan seleksi tata kelola tahap II maka peserta tersebut dinyatakn selaku mahasiswa PPG Dalam Jabatan

3. Tahapan Pembelajaran 


Pembelajaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan sanggup dilaksankan dengan memakai tiga (3) mada pembelajaran yakni moda Daring , Luring dan Kombinasi Daring dan Luring

Beban mencar ilmu pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan sebesar 36 (tiga puluh enam) sks. Pemenuhan beban mencar ilmu sebanyak 36 sks sanggup ditempuh lewat rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran.

:

Beban mencar ilmu yang dilaksanakan dalam pembelajaran Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan terdiri atas:
  1. Pendalaman bahan pedagogik dan bidang studi/keahlian dengan mempergunakan teknologi informasi;
  2. Pengembangan perangkat pembelajaran dengan mempergunakan teknologi informasi; dan
  3. PPL di sekolah asal/Sekolah Mitra.

4. Tahapan Penilaian


Proses analisa kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dilaksanakan dengan menjalankan uji komprehensif , PPL , Uji UKMPPG

Uji komprehensif yang dilaksanakan oleh peserta PPG termasuk uji terhadap:
  1. Penguasaan bahan pedagogik dan bidang studi/bidang keahlian
  2. Proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran.
Setelah peserta lulus dalam uji komprehensif , tahapan analisa berikutnya yakni menjalankan Program Pengenalan Lapangan (PPL) , penilain pada kegiatan PPL sanggup dilaksanakan oleh Guru Pamong dan Dosen , penilain dalam PPL termasuk wawasan , ketrampilan dan kelakuan

Setelah peserta PPG dinyatakan lulus dalam Program Pengenalan Lapangan (PPL) , tahapan terakhir yakni mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) 

:

Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru dilaksanakan lewat Uji Kinerja (UKIN) dan Uji Pengetahuan (UP)

Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru akan menemukan Sertifikat Pendidik. Sertifikat Pendidik  diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan penyelenggara Program PPG dalam Jabatan.

Tata cara menemukan Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan sanggup anda lihat dan pelajari pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 , untuk menyaksikan dan mempelajarinya silahkan anda sanggup membacanya pada tautan berikut ini 

Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Tata Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan ini , biar dengan adanya sedikit klarifikasi mengenai cara mendapat akta pendidik ini sanggup menampilkan pencerahan dan semangat untuk mengikuti PPG bagi Guru yang belum berkesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan