Surat Edaran Inpassing Wacana Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2020 - Ruang Pendidikan

Untuk menjalankan ketentuan pasal 2 yat 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 ihwal Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional lewat penyesuaian atau inpassing.
surat edaran pinjaman inpassing

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian atau Inpassing ke dalam Jabatan dan Angka Kredit Fungsional Perencana.

Surat Kepala Pusat Pembinaan , Pendidikan dan Pelatihan Perencana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencana Pembangunan Nasional Republik Indonesia , bahwa Pusat Pembinaan , Pendidikan dan Pelatihan Perencana Kementerian Perencana Pembangunan Nasional/Badan Perencana Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana dimaksud akan melaksankanan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil kedalam Jabatan Fungsional Perencana lewat Penyesuaian/Inpassing menurut keperluan dan gugusan jabatan fungsinal Perencana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama yang menyanggupi ketentuan standar sebagaimana berikut:

Persyaratan Penyesuaian Atau Materi Dalam Jabatan Fungsional 

  1. Bagi PNS yang masih menjalankan kiprah di bisang penyusunan rencana menurut keputusan pejabat yang berwewenang
  2. PNS yang masih menjalankan kiprah jabatan sesuai dengan gugusan jabatan fungsional perencana dan sudah mendapat peningkatan pangkat setingkat lebih tinggi
  3. Pejabat pimpinan tinggi , eksekutif dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bisang kiprah jabatan fungsional perencana yang akan diduduki
  4. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya , alasannya merupakan dalam rentang waktu 5 tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak sanggup menyanggupi angka kredit untuk peningkatan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi
  5. Penyesuaian atau bahan dalam Jabatan Fungsional Perencana dijalankan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Perencana jenjang Ahli Pratama , Ahli Muda dan Ahli Madya

Jadwal Pelaksanaan


Untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuasian atau bahan dalam Jabatan Fungsional Perencana (JFP) silahkan anda amati tabel Jadwal Pelaksanaan berikut ini

NoKegiatanTanggal
1Pendaftaran Tahap I28 Februari 2020
2Uji Kompetensi21 Maret 2020
3Pendaftaran Tahap II31 Juli 2020
4Uji Kompetensi08 Agustus 2020

Persyaratan Umum Dan Khusus

Untuk sanggup mengikuti silahkan anda amati beberapa standar lazim dan khusus berikut ini

  • Persyaratan Umum




  1. Calon akseptor untuk pengangkatan pertama kali merupakan PNS 100% dengan pangkat/Golongan minimal Penata Muda/III/a
  2. Pendidikan minimal S1 dan DIV
  3. Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
  4. Melampiri daftar riwayat jabatan
  5. Melampirkan kiprah dan fungsional penyusunan rencana di unit kerja
  6. Mengikuti dan lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional Perencana sesuai jenjang yang akan diduduki
  7. Berusia paling tinggi 56 tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda dan optimal 58 tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang Ahli Madya

  • Persyaratan Khusus



  1. Mengisi dan melengkapi data-data diformulir isian online
  2. Surat pendapat penyesuaian/materi dalam JFP mesti ditanda tangani oleh Pejabat Pembna Kepegawaian (PPK)
  3. Menyertakana surat pernyataan gugusan keperluan JFP dari Biro Kepegawaian
  4. Menyertakan surat pernyataan Perencana dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perencana (HCDP) dari Kepegawaian
  5. Menyertakan surat pengalaman dalam pelaksanaan kiprah di bidang perencana minimal 2 tahun
  6. Melampirkan surat anjuran dari Biro Kepegawaian yang menyatakan bahwa sedikitnya 6 bulan setelah lulus uji kompetensi Penyesuaian/materi dalam JFP

Download Surat Edaran Inpassing 


Untuk mengenali lebih rincina , silahkan anda unduh Surat Edaran tersebut pada tautan yang akan mimin bagikan berikut ini

Demikian yang sanggup mimin sampaikan terkait Surat Edaran Inpassing ini , biar dengan adanya surat edaran ini sanggup menampilkan faedah terutama bagi rekan-rekan Guru PNS yang akan mengikuti Uji Kompetensi Penyesuaian/Materi Dalam Jabatan Fungsional Perencana.