Download Pos Cobaan Madrasah (Pos Um) Tahun 2020 - Ruang Pendidikan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia sudah mengeluarkan Surat keputusan wacana Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020 dengan Nomor 274 Tahun 2020 , surat keputusan tersebut di keluarkan pada tanggal 15 Januari 2020

pos um tahun 2020
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik indonesia Nomor 43 Tahun 2019 wacana Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan cobaan Nasional pasal 2 ayat 1 yang mnyebutkan bahwa cobaan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan suatu penilaian hasil mencar ilmu dan berniat untuk menganggap pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.

Selain itu dalam pasal 3 Permendikbud Nomor 43 yang menyebutkan bahwa cobaan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan selaku mana dimaksud dalam pasal 2 diatas akan dibarengi oleh akseptor didik paa selesai jenjang.

Keputusan yang di jelaskan dalam Permendikbud nomr 43 Tahun 2019 diatas memastikan bahwa Satuan Pendidikan di beri kewenangan untuk menyelenggarakan cobaan pada selesai jenjang pendidikan yang berniat untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan bagi akseptor didiknya.

:
Oleh alasannya merupakan itu guna untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan pada selesai jenjang pendidikan pada Madrasah ibtidaiyah (MI) , Madrasah Tsanawiyah (MTs) , Madrasah Aliyah (MA) , dan Madrasah Aliyah kejuruan (MAK) maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS UM) selaku tutorial bagi madrasah dan pemangku kepentingan yang lain dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah.

Ruang Lingkup POS UM Tahun 2020


Ruang Lingkup pembahasan dalam Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah tahun 2020 meliputi 9 BAB diantaranya merupakan Pendahuluan , hukum bagi akseptor Ujian Madrasah dan Lembaga Penyelenggara UM , Penyelenggara Ujian Madrasah , Pelaksanaan Ujian Madrasah , Pengaturan Ruang Pengawas dan Tata Tertib , Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan dan Pemantauan , penilaian dan pelaporan.

Persyaratan Peserta UM

  • Persyaratan akseptor Ujian Madrasah Jenjang MI merupakan selaku berikut
  1. Peserta terdaftar pada tahun terakhir di Madrasah ibtidaiyah
  2.  Memiliki laporan penilaian hasil mencar ilmu lengkap mulai dari kelas 4 semester 1 hingga dengan kelas 6 semester 1
  • Persyaratan akseptor Ujian madrasah jenjang MTs , MA dan MAk
  1. Peserta terdaftar pada taun terakhir pada MTs , MA dan MAK
  2. Peserta memiliki laporan hasil penilaian mencar ilmu pada MTs , MA dan MAK mulai dari semester 1 tahun pertama dan semester 1 tahun terakhir
  3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil mencar ilmu mulai semester 1 hingga semester 5 untuk siswa MTs/MA penyelenggara metode kredit semester (SKS)

Bentuk Ujian Madrasah


Sedangkan Ujian Madrasah yang hendak di adakan pada tahun pelajaran 2019-2020 ini berbentuk:
  1. Bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI , MTs dan MA sanggup berupa portofolio , penugasan , praktek , tes tertulis dan/ atau bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan menurut Standar Nasional Pendidikan
  2. Madrasah sanggup memutuskan satu bentuk cobaan dan/atau lebih dari setiap mata pelajaran yang diujiakan sesuai karakteristiknya

Download POS UM Tahun 2020


Untuk mengenali lebih detailnya terkait Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan cobaan Madrasah tahun 2020 , silahkan anda mengunduhnya guna untuk dijadikan suatu teladan dalam pelaksanaan Ujian Madrasah pada tautan berikut
Demikian yang sanggup mimin sampaikan terkait POS UM Tahun 2020 ini , biar dengan terbitnya peraturan penyelenggaraan Ujian Madrasah ini sanggup menjadi pedoman dalam pelaksanaan Ujian Madrasah sehingga pelaksanaan Ujian Madrasah sanggup berlangsung sesuai dengan terget yang di inginkan