Syarat Dan Ketentuan Siswa Kandidat Peserta Pip Tahun Pelajaran 2020/2021 - Ruang Pendidikan
Kementerian Agama Republik Indonesia lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah mempublikasikan Surat Edaran yang bersifat Penting dengan Nomor: B-1802/Dt.I.I/PP.03/09/2020 wacana Pendataan Siswa Calon Penerima PIP Tahun 2020 Melalui Usulan Madrasah
Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah akan menjalankan pendataan siswa akseptor dukungan sosial dalam Program Indonesia Pintar (PIP) yang berbasis pendapat dari madrasah yang dialokasikan khusus untuk siswa gres yang dihasilkan dari pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Tahun Pelajaran 2020/2021
Calon akseptor dukungan sosial dalam Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut ialah siswa gres dari madrasah jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) , Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun 2020
Untuk mengenali prosedur dan persyaratan pengusulan siswa kandidat akseptor dukungan sosial pada Program Indonesia Pintar (PIP) yang berjalan pada Tahun Pelajaran 2020/2021 silahkan anda amati ketentuan berikut ini
Mekanisme , Sasaran Dan Pelaksanaan Pengusulan kandidat akseptor PIP Tahun 2020
Proses pengusulan siswa kandidat akseptor dukungan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 terintegrasi dengan pendataan EMIS madrasah pada priode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021 , untuk mengenali cara pengajuan kandidat akseptor PIP silahkan anda baca Cara Pengajuan Calon Penerima PIP Jalur FUM berbasis Data EMIS pada artikel mimin sebelumnya
:
Sasaran pengajuan pendapat siswa kandidat akseptor PIP Tahun 2020 yakni siswa-siswi gres yang dihasilkan dari pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021 , yakni siswa-siswi kelas 1 MI , kelas 7 MTs , dan kelas 10 MA yang sudah tercatat dalam database EMIS , untuk lebih jelasnya silahkan anda pelajari Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2020
Pelaksanaan pengusulan siswa kandidat akseptor dana dukungan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) akan dimulai pada tanggal 7 September 2020 hingga dengan tanggal 16 Oktober 2020 lewat aplikasi EMIS-PIP yang sanggup anda jalan masuk lewat laman http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip
Kriteria Siswa Calon Penerima PIP Tahun 2020
Ketentuan siswa kandidat akseptor dukungan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2020/2021 sesuai dengan Surat Edaran Kemenag yang di terbitkan pada tanggal 2 September 2020 yakni selaku berikut
:
- Juknis Pelaksanaan Program PIP Madrasah 2020
- Surat Pengantar Pemutakhiran Data Emis Ganjil 2020-2021
- Siswa kandidat akseptor dukungan sosial PIP ialah siswa madrasah jenjang MI , MTs dan MA yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan dokumen penunjang berupa Surat Keterangan berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dari Kepala Madrasah
- Siswa kandidat akseptor dukungan sosial aktivitas PIP ialah siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah
- Siswa madrasah yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan belum menemukan PIP
- Siswa kandidat akseptor dukungan PIP ialah siswa madrasah yang mengalami imbas kejadian nasional akhir Covid-19 , yakni orang renta mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK
Untuk mengenali Surat Edaran Pendataan Siswa Calon Penerima PIP Tahun 2020 Melalui Usulan Madrasah yang di terbitkan Kementerian Agama lewat Dirjen Pendis yang didalamnya menampung prosedur pengusulan , sasaran akseptor PIP , pelaksanaan dan standar siswa kandidat akseptor PIP Tahun Pelajaran 2020/2021 silahkan anda sanggup lihat Disini
Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Syarat dan Ketentuan Siswa Calon Penerima Bantuan Sosial PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun Pelajaran 2020/2021 ini , agar dengan diterbitkannya Surat Edaran ini sanggup menaikkan penyaluran dana dukungan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2020/2021