Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun Fatwa 2020/2021 - Ruang Pendidikan

Dengan dimulainya Semester I Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah sudah mengeluarkan Surat Edaran yang bersifat Penting
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah bernomor B-1346.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2020 tanggal 24 Juli 2020

Dalam Surat Edaran tersebut di jelaskan bahwa Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah serta Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melaksankan manajemen data Simpatika Kemenag
Pelaksanaan Tata Kelola Data di Simpatika pada Semester I Tahun Pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada bulan Agustus mendatang , untuk itu bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan harap memperhatikan beberapa ketentuan terkait manajemen data di layanan Simpatika Kemenag pada Semester Ganjil ini biar nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan
:
Ketentuan Tata Kelola Data di Simpatika yang mau dilaksanakan yakni selaku berikut:
  1. Pembukaan Verifikasi dan Validasi (Verval) keaktifan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah di Layanan Simpatika akan dimulai pada tanggal 3 Agustus 2020 baca panduan keaktifan kolektif di Simpatika
  2. Implementasi Kurikulum Madrasah sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 wacana Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 wacana Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah
  3. Pendataan Sertifikat Kepala Madrasah lewat penerbitan Nomor Unik Kepala Madrasah (NUKM) dan notifikasi analisa kinerja Kepala Madrasah di Simpatika
  4. Pelaksanaan sinkronisasi seluruh data Guru PNS Madrasah dengan database SIMPEG Biro Kepegawaian lewat verval Guru PNS
  5. Proses pemetaan (mapping) Ijazah S1/D4 di layanan Simpatika bagi seluruh guru Madrasah yang sudah bersertifikasi maupun yang belum bersertifikasi tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya
  6. Penerbitan (generating) dokumen SKAKPT untuk layanan kelayakan pinjaman bulan sebelumnya dilakukan paling lambat tanggal 2 setiap bulannya
Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Pengelolaan Layanan Simpatika pada Semester ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 ini , untuk menyaksikan Surat Edaran tersebut silahkan anda lihat Disini

Sekedar mengingatkan bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang sudah berstatus PNS , Inpassing dan sudah Sertifikasi harap memperhatikan poin Nomor 6 diatas , alasannya pada tahun 2020/2021 ini pelaksanaan Generat SKAKPT akan dimajukan pada tanggal 2 setiap bulannya tidak lagi dilaksanakan pada tanggal 7 tiap bulannya

Untuk itu bagi rekan-rekan Operator Simpatika harap melakukan pengisian Absensi di Simpatika (S35) sempurna pada simpulan bulannya jangan hingga melampaui dari simpulan bulan tersebut biar SKSKPT sanggup tergenerate oleh tata cara di bulan selanjutnya alasannya pelaksanaan Generate SKAKPT pada dikala ini akan di majukan