Pemberian Santunan Kuota Internet Geratis Untuk Siswa Dan Guru Dari Kemendikbud - Ruang Pendidikan
Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menampilkan pemberian kuota internet geratis sebanyak 35 GB untuk akseptor didik di tingkat TK-PAUD , SD , Sekolah Menengah Pertama , Sekolah Menengan Atas dan SMK
Pemberian pemberian kuota internet geratis ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri wacana Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)
Selain itu , pemberian kuota internet geratis sebesar 35 GB untuk akseptor didik ini berniat untuk meperlancar proses berguru mengajar bagi akseptor didik selama masa pandemi Covid-19
Pemberian pemberian kuota internet geratis dari Kemendikbud ini tertuang dalam Surat Edaran Kemendikbud lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini , Pendidikan Dasar , dan Pendidikan Menengah dengan Nomor 8202/C/PD/2020 wacana Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik pada tanggal 27 Agustus 2020
Kuota Internet Geratis dari Kemendikbud untuk akseptor didik ini akan di berikan dalam bentuk pulsa yang mau diantarkan ke nomor HP akseptor didik yang sudah diinput di Aplikasi Dapodik , untuk mengenali cara mendapat kuota geratis silahkan anda baca Disini
Berdasarkan Surat Edaran yang di keluarkan pada tanggal 27 Agustus 2020 bahwa deadline penginputan nomor HP Peserta didik pada Aplikasi Dapodi rampung pada tanggal 31 Agustus 2020
:
- SKB 4 Menteri wacana Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran
- Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19
- Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Darurat Covid-19
Namu seiring berjalannya waktu , Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 27 Agustus 2020 diatas sudah dijalankan revisi khususnya pada poin b yang sebelumnya menyatakan batas penginputan nomor HP siswa di Aplikasi Dapodik mesti dijalankan sebelum tanggal 31 Aguustus 2020 sekarang sudah direvisi merupakan sebelum tanggal 11 September 2020
Perubahan deadline penginputan nomor HP Peserta didik di Aplikasi Dapodik tersebut tertuan dalam Surat Edaran Nomor 8310/C/PD/2020 wacana Pemberitahuan yang di terbitkan pada tanggal 28 yang menyatakan batas penginputan nomor HP akseptor didik di Layanan Dapodik rampung pada tanggal 11 September 2020
Pemberian Kuota Internet geratis untuk siswa sebanyak 35 GB perbulan , kuota internet geratis untuk guru , mahasiswa serta dosen sebanyak 42 GB dari Kemendikbud ini selama 4 bulan mulai bulan September sampai bulan Desember 2020
Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Pemberian Bantuan Kuota Internet geratis Untuk Siswa dan Guru dari Kemendikbud ini biar bermanfaat