Kma Nomor 890 Tahun 2019 Beban Kerja Guru Madrasah Yang Telah Sertifikasi - Ruang Pendidikan

Penetapan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik merupakan suatu pedoman dalam pemenuhan beban kerja guru Madrasah guna untuk mengkalkulasikan dan menentukan beban kerja guru Madrasah yang sudah lulus sertifikasi biar sokongan profesinya sanggup dibayarkan.
KMA Nomor 890 Tahun 2019

Beban kerja guru secara eksplisit sudah dikelola dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru , tetapi demikian , peratuaran tersebut masih perlu adanya klarifikasi perihal detail penghitungan beban kerja guru denagn menimbang-nimbang beberapa kiprah guru seorang guru di madrasah selain kiprah khususnya selaku pendidik.

Guru merupakan bab yang tidak terpisahkan dari komponen-komponen pendidikan yang lain yang termasuk peserta didik , kurikulum , kepraktisan pendidikan dan fasilitas prasarana serta manajemen.

Terkait dengan beban kerja guru selaku instrumen maka dalam proses kesuksesan pembelajaran , tercukupi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap wajah perminggu merupakan salah satu hal yang hendak menjadi keniscayaan.

Oleh alasannya itu , untuk menyanggupi beban kerja seorang guru madrasah khususnya yang sudah lulus PPG Pemerintah lewat Kementerian Agama sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 perihal Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikan Pendidik pada Kementerian Agama yang isinya termasuk perumusan perkiraan beban kerja dan tatap wajah serta ekuivalensi kiprah perhiasan guru dengan jam tatap muka.

Tujuan KMA Nomor 890


Tujuan dikelurkannya KMA Nomor 890 Tahun 2019 ini merupakan untuk dijadikan selaku pola bagi seorang guru , kepala madrasah , penyelenggara pendidikan , pengawas madrasah , Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota , dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam perkiraan beban kerja guru madrasah dan optimalisasi tungas perhiasan guru madrasah.

:

Beban Kerja Guru Sertifikasi


Berikut ini beberapa beban kerja yang mesti dipenuhi oleh guru yang sudah memiliki akta pendidik atau sudah lulus dalam aktivitas Pendidikan Profesi Guru (PPG) , diantaranya merupakan selaku berikut:
  • Beban Kerja Guru Kelas  merupakan satu kelas yang menjadi tanggungjawab , wewenang , dan hak secara sarat dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran yang ada dalam kelas baik di tingkat madrasah RA maupun MI.
  • Beban Kerja Guru Mata Pelajaran paling sedikit 24 JTM dan paling banyak 40 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru Pembimbing dan konseling/konseler paling sedikit 5 Rombongan Belajar (Rombel) per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan
  • Beban Kerja Guru yang menjadi Kepala Sekolah/Madrasah diekuivalensikan dengan bebean mengajar 24 JTM
  • Beban Kerja Guru yang di berikan kiprah perhiasan menjadi Wakil Kepala sekolah/Madrasah merupakan 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang di berikan kiprah perhiasan selaku Koordinator Bidang Pendidikan MI merupakan 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi kiprah perhiasan selaku Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan merupakan 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi kiprah perhiasan selaku Kepala Perpustakaan merupakan 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi kiprah perhiasan selaku Kepla Laboratorium merupakan 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi kiprah perhiasan selaku Kepala bengkel atau kepala unit buatan pada Madrasah MAK merupakan 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi kiprah perhiasan selaku Pembina Asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama merupakan 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi kiprah perhiasan selaku Pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi merupakan 6 JTM perminggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi kiprah perhiasan selaku Wali Kelas merupakan 6 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi kiprah perhiasan lain selaku Pembina Organisasi Siswa Intra madrasah (OSIM) merupakan 6 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi kiprah perhiasan lain selaku Pembina Ekstrakurikuler merupakan 6 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi kiprah perhiasan lain selaku Koordinator Program Pengembangan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) atau Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan 6 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi kiprah perhiasan lain selaku Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK merupakan 2 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi kiprah perhiasan lain selaku Guru Piket merupakan 1 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi kiprah perhiasan lain selaku Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) merupakan 1 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi kiprah perhiasan lain selaku Penilai Kinerja Guru merupakan 2 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi kiprah perhiasan lain selaku Pengurus Organisasi/asosiasi profesi guru di tingkat nasional merupakan 3 JTM per ahad , di tingkat provinsi merupakan 2 JTM per ahad , dan di tingkat Kabupaten merupakan 1 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi kiprah perhiasan lain selaku Pembina Ko-kurikuler merupakan 2 JTM per minggu
Untuk lebih rincinya terkait Ekuivalensi kiprah perhiasan Lain Guru yang sudah memiliki akta pendidik atau sudah lulus pada aktivitas Pendidikan Profesi guru silahkan anda amati tabel berikut ini:
No Nama Tugas Tambahan Jumlah GuruEkuivalensi JTM Per Minggu
1 Wali Kelas1 guru/kelas/tahun6 JTM
2 Pembina OSIM1 guru/madrasah/siswa6 JTM
3 Pembina Ekstrakurikuler1 guru/ekstrakurikuler/perminggu min 15 siswa6 JTM
4 Koordinator PKB/PKG 1 guru/madrasah/tahun 6 JTM
5 Koordinator BKK 1 guru/madrasah/tahun 2 JTM
6 Guru Piket 1 guru/hari/minggu 1 JTM
7 Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama1 guru/madrasah 1 JTM
8 Penilai Kinerja Guru1 Guru/madrasah/5-10 guru2 JTM
9 Pengurus Organisasi/APG1 guru/jabatan/tahun Tingkat Nasional 3 JTM , Provinsi 2 JTM dan Kabupaten 1 JTM/minggu
10 Pembina Ko-kurikuler1 Guru/1 aktivitas per ahad min 15 siswa2 JTM

Penetapan Beban Kerja Guru Sertifikasi


Berikut ini ketetapan terkait pemenuhan beban kerja guru yang sudah memiliki akta diantaranya di menetapkan dengan suatu bukti yang berupa Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) , untuk rinciannya seumpama pada keterangan di bawah ini
  • Penetapan beban kerja guru pda tiap satuan pendidikan mesti berupa SKMT yang diteritkan oleh setiap Kepala madrasah dan disetujui oleh Pengawas Madrasah
  • Penetapan beban kerja minimal secara kumulatif sudah tercukupi berbentu SKBK
  • Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) di terbitkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi
  1. Guru PNS Kemenag yang bertugas di madrasah swasta\
  2. Guru madrasah PNS yang bertugas di instansi lain yang diperintahkan pada madrasah swasta
  3. Guru Madrasah Non PNS yang bertugas di madrasah swasta atau negeri
  4. Guru Madrasah PNS yang bertugas di Madrasah Ibtidaiyah Negeri
  • Guru PNS atau Non PNS yang mengajar di beberapa madrasah maka SKBK akan diterbitkan menurut SKMT yang diterbitkan oleh masing-masing kepala madrasah dan diketahui oleh Pengawas madrasah
  • Guru PNS yang bertugas pada MTsN dan MAN SKBK-nya akan diterbitkan oleh Kepala madrasah Negeri yang bersangkutan
  • SKMT dan SKBK wajib dibentuk tiap semester atau 2 kali dalam satu tahun pelajaran

Download KMA Nomor 890 Tahun 2019


Untuk mengenali lebih terperincinya silahkan anda download KMA nomor 890 ini guna untuk  mempelajari dan mengetahui serta di jadikan suatu pedoman dalam pemenuhan beban kerja seorang guru  madrasah yang sudah memiliki akta pendidik atau sudah lulus dalam aktivitas Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Demikian yang sanggup mimin sampaikan terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 890 Tahun 2019 ini , mudah-mudahan dengan terbitnya KMA ini sanggup merigankan beban kerja seorang guru yang sudah sertifikasi yang dituntut untuk menyanggupi 24 Jam Tatap Muka selama satu minggu.