Ketentuan Pencairan Dana Bsu Bagi Guru Pai Bukan Pns - Ruang Pendidikan

Ketentuan Pencairan Dana BSU Bagi Guru PAI Bukan PNS - Kementrian Agama lewat Direktur Jenderal Pendidikan Islam juga sudah mempublikasikan Surat Keputusan ihwal Juknis Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Islam dengan Nomor 6402 Tahun 2020
Pencairan Dana BSU Bagi Guru PAI

Dalam mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang di jelaskan dalam Juknis Penyaluran BSU Madrasah terdapat 4 prosedur pencairan dana BSU , diantara ketentuan tersebut merupakan selaku berikut

1. Penetapan Penerima dana BSU
  • Perlu rekan-rekan pahami bahwa data akseptor BSU diambil dari data yang ada pada aplikasi Emis , Simpatika dan Siaga Pendis yang sudah terverifikasi
  • Data-data yang sudah terverifikasi kemudian ditetapkan selaku akseptor santunan subsidi upah oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Kuasa Pengguna Anggaran
  • Keputusan yang sudah ditetapkan menurut SPTJM yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Penma/PAI/Pakis
2. Penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah
  • Bantuan Subsidi Upah akan diberikan terhadap guru GBPNS yang berhak mendapatkannya secara pribadi ke rekening guru GBPNS
  • Pembayaran BSU dibayarkan satu kali untuk 3 bulan
3. Besaran dana BSU sebesar Rp 600.000 perorang perbulan
4. Kewajiban Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan mesti melakukan proses pembelajaran      dan panduan terhadap peserta didik

Ketentuan Pencairan BSU Bagi Guru PAI Bukan PNS


Ketentuan Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil sudah ditaur dalam Surat Edaran yang di terbitkan oleh Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tanggal 22 Desember 2020 dengan nomor B-3078/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/12/2020 ihwal Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) GPAI Bukan PNS Tahun 2020 

Mencermati Surat Edaran ihwal pencairan dana BSU bagi Guru PAI Bukan PNS diatas bahwa prosedur pencairan dana BSU bagi GPAI terdapat dua standar yaitu

1. Di salurkan lewat Rekening Lama


Ketentuan pencairan dana BSU bagi guru yang data rekeningnya sudah terverifikasi di aplikasi Siaga Pendis akan disalurkan secara pribadi kerekening akseptor secara sedikit demi sedikit mulai tanggal 22 Desember 2020

Dana Bantuan Subsidi Upah yang mau diterima oleh masing-masing Guru PAI merupakan sebesar Rp. 1.800.000 dan akan dikenakan belahan pajak sebesar 6% , disamping itu bagi Guru PAI yang menggunakan rekening selain BTN akan dikenakan ongkos kliring sebesar Rp 2.900 ,- (dua ribu sembilan ratus rupiah)

2. Di Salurkan Melalui Rekening Baru


Kriteria pencairan BSU yang kedua merupakan bagi Guru PAI yang belum melakukan verval nomor rekening di aplikasi Siaga Pendis akan dibuatkan buku rekening gres yakni dengan menggunakan bank BTN dan Bank BRI Syariah

Penyaluran dana BSU pada standar yang kedua ini akan disalurkan lewat rekening gres (BTN dan BRI Syariah) dengan beberapa ketentuan suplemen selaku berikut
  1. Dana BSU cuma sanggup diambil di outlet bank sesuai dengan data yang tertera pada KARTU BSU;
  2. Pengambilan Dana BSU mesti menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas maretai dan foto copy KTP penerima;
  3. Jika pengambilan diwakilkan , mesti menyerahkan berkas suplemen yakni surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa.
  4. Dana BSU untuk klasifikasi ini sanggup diambil mulai tanggal 29 Desember 2020 hingga dengan tanggal 30 Juni 2021
Terkait Kartu BSU yang disebutkan diatas , berikut ini mimin berikan pola Kartu BSU yang mau menjadi syarat dalam pencairan BSU bagi Guru PAI Bukan PNS
kartu BSU GPAI

Untuk menerima kartu BSU tersebut akan mimin informasikan pada konferensi berikutnya sebab metode masih belum menawarkan santapan penerbitan kartu BSU

Unduh Ketentuan Pencairan BSU GPAI


Untuk mempelajari beberapa ketentuan dalam penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru PAI dan mengenali nama-nama Guru PAI akseptor BSU , silahkan anda sanggup mempelajarinya pada Surat Edaran berikut ini
  • Ketentuan Pencairan BSU GPAI lihat Disini
  • Daftar nama-nama Guru PAI akseptor BSU lihat Disini
Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Ketentuan Pencairan dana BSU bagi Guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini , supaya dengan adanya ketentuan ini sanggup menjadi titik terang bagi Guru PAI Bukan PNS akan kejelasan dana santunan yang belum juga menghampirinya