Syarat Pencairan Bsu Dari Pihak Bri Dan Batasa Final Aktivasi Rekening - Ruang Pendidikan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah di tahun 2020 sudah mulai disalurkan terhadap guru madrasah yang sudah menjalankan Verval Ajuan Bantuan Subsidi Upah lewat layanan Simpatika masing-masing guru madrasah peserta BSU
Syarat Pencairan BSU Dari Pihak BRI

Sesuai dengan Juknis Pencairan BSU bagi Guru Madrasah Tahun 2020 bahwa santunan subsidi upah akan diberikan secara pribadi terhadap guru madrasah lewat rekening masing-masing peserta Bantuan Subsidi sebesar 600.000 perorang perbulan selama tiga bulan dan akan dibayarkan satu kali untuk tiga bulan sebesar 1.800.000

Kementerian Agama lewat Diretur Jenderal Pendidikan Islam sudah mempublikasikan Surat Edaran tentang Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun 2020

Mekanisme Pencairan BSU

Mekanisme Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah memiliki dua klasifikasi , pertama antara guru peserta BSU dengan Simpatika yang salah satunya mesti mencetak Syarat Pencairan BSU di Simpatika seumpama SPTJM dan yang lain , yang kedua antara pihak peserta BSU dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah

1. Guru dan Simpatika


Untuk panduan cetak surat keterangan peserta BSU , SPTJM dan Surat kuasa di Simpatika sudah mimin jelaskan pada artikel sebelumnya , silahkan bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang hingga dikala ini masih belum mencetak kriteria pencairan BSU di Simpatika silahkan anda lakukan pencetakan mudah-mudahan proses pencairan sanggup berlangsung dengan lancar

2. Guru dan Bank BRI/BRI Syariah


Sedangkan untuk mekanisme pencairan dana BSU yang hendak ditangani oleh guru madrasah dengan pihan Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda amati beberapa ketentuan yang mesti di amati oleh masing-masing guru madrasah peserta Bantuan Subsidi Upah (BSU) , salah satu poin yang mesti di amati oleh peserta BSU yakni selaku berikut
  • Persyaratan yang wajib di lengkapi oleh pihak peserta BSU dikala proses aktivasi rekening yakni selaku berikut
  1. Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan  (AR 01)
  2. Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian dara (FR 01) bagi peserta BSU
  3. Membawa dan menyerahkan kriteria pemanis yang disepakati yaitu:
  •  Asli dan fotocopy KTP peserta dana tunjangan
  • Asli dan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jikalau ada
  • Print out Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari Simpatika (surat keterangan tanpa barcode)
  • Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani di atas materai
  • Surat Kuasa BSU terhadap Unit Kerja BRI untuk sanggup menjalankan blockir , debet , dan tutup rekening , yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani tanpa materai
Dari beberapa ketentuan tersebut , dokumen yang mesti disiapkan dan dibawa oleh guru madrasah peserta BSU yakni KTP (asli dan foto copy) , Kartu NPWP (asli dan foto copy) jikalau memiliki , serta Surat Keterangan Penerima BSU (S42a) , SPTJM (S42b) , dan Surat Kuasa (S42c) yang sanggup diunduh dari Simpatika.

Untuk mengenali Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI Tahun 2020 yang di keluarkan oleh pihak bank penyalur (BRI/BRI Syariah) silahkan anda amati Juknis berikut
Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran BSU

Batas Akhir Aktivasi Rekening Penerima BSU


Seperti yang sudah kita pahami bareng , bahwa batas aktivasi rekening gres yang hendak digunakan dalam proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru Madrasah yakni pada tanggal 26 Februari 2021 dan pelayanan pencairan dana BSU akan di buka dan di layani oleh pihak BRI pada tanggal 22 Desember 2020

Batas aktivasi pembukaan rekening di Bank penyalur (BRI/BRI Syariah) yang sudah di tunjuk ini sesuai dengan Pengumuman yang sudah di sampaikan Kementerian Agama melaui laman Simpatika , untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar berikut
Batas aktivasi pembukaan rekening BSU

Demikian yang sanggup mimin sampaikan terkait Syarat Pencairan BSU dari BRI dan Batas Aktivasi Rekening ini , mudah-mudahan dengan adanya ketentuan ini sanggup dijadikan selaku fatwa bagi guru madrasah peserta dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah memasuki tahapan pencairan