Download Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Wacana Peraturan Ppdb Zonasi Tahun 2020-2021 - Ruang Pendidikan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menertibkan suatu kebijakan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Aturan gres ini seriring dengan ditatapkannya beberapa kebijakan pemerintah kepada Pendidikan yang ada di Indonesia.
Permendikbud no 44 tahun 2019

Beberapa kebijakan yang di menentukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya merupakan abolisi Ujian Nasional yang mau diberlakukan mulai tahun pemikiran 2020-2021 , Penyederhanaan Penyusunan RPP , dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Untuk mengenali permendikbud yang menertibkan mengenai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) yang rencananya akan di hapuskan pada tahun pemikiran 2020-2021 silahkan anda lihat pada artikel mimin sebelumnya yakni Permendikbud No 43 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.

Seperti halnya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 mengenai Penyederhanaan Penyusunan RPP , pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 ini juga merupakan sebagian dari beberapa kebijakan gres yang mau dipraktekkan di dunia Pendidikan yang ada di Indonesia.

Untuk mengenali lebih jelasnya terkait Peraturan Pemerintah mengenai metode zonasi yang mau dipraktekkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru untuk tahun pelajaran 2020-2021 nanti , silahkan unduh permendikbud nomor 44 tahun 2019 mengenai Juknis PPDB Tahun 2020-2021 diakhir artikel ini.

Namun sebelum itu , sedikit mimin jelaskan mengenai Juknis PPDB yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.

Permendikbud No 44 Tahun 2019

Dalam permendikbud nomor 44 ditegaskan bahwa untuk persyaratan kandidat penerima didik gres baik dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) , SD (SD) , SMP (SMP) , Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan selaku berikut:
  • Tingkat TK
  1. Berusia 5 tahun atau terendah 4 tahun untuk kalangan mencar ilmu A
  2. Berusia 6 Tahun atau terendah 5 tahun untuk kalangan mencar ilmu B
  • Tingkat Sekolah Dasar
  1. Beusia 7 tahun hingga dengan 12 tahun
  2. Usia terendah 6 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
:
    Siswa yang berusi 7 tahun hingga dengan 12 tahun wajib diterima , sedangkan untuk usia siswa terendah 6 tahun yakni paling renda 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 juli tahun berlangsung yang di peruntukan bagi kandidat siswa yang memiliki potensi kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan usulan dari psikolog profesional , jikalau psikolog tersebut tidak tersedia sanggup dengan menggunakan usulan dari dewan guru di sekolah tersebut
    • Tingkat Sekolah Menengah Pertama
    1.   Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
    2. Memiliki ijazah SD/Sederajat atau dokumen lain yang menerangkan sudah menyelesaikan kelas 6 SD/MI
    • Tingkat Sekolah Menengan Atas
    1. Usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun bwerjalan
    2. Memiliki ijazah SMP?Sederajat atau dokumen lain yang menerangkan sudah menyelesaikan kelas 9 SMP 
    • Tingkat SMK
    1. Usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun bwerjalan
    2. Memiliki ijazah SMP?Sederajat atau dokumen lain yang menerangkan sudah menyelesaikan kelas 9 SMP
    3. Sekolah tingkat Sekolah Menengah kejuruan dengan bidang keterampilan , kegiatan keterampilan , atu kompetensi keterampilan tertentu sanggup menentukan suplemen persyaratan khusus pada Penerimaan Peserta Didik Baru kelas 10

    Sistem Zonasi Pada PPDB

    Sedangkan untuk metode zonasi yang mau dipraktekkan dalam Peraturan PPDB yang cocok dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 merupakan selaku berikut
    1. Pendaftaran PPDB ditangani lewat jalus Zonasi , Afirmasi , Perpindahan Tugas orang tua/wali dan Prestasi.
    2. Jalur zonasi sebagaimana yang disebutkan diatas paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
    3. Jalur afirmasi sebagaimana yang disebutkan diatas paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
    4. Jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah
    Terkait dengan jalur zonasi ditegaskan pula dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 bahwa metode zonasi diperuntukan bagi penerima didik yang bermukim di kawasan zonasi yang sudah ditetapkan Pemda , jalur zonasi tersebut tergolong kuota bagi anak dengan yang menyandang disabilitas.

    Domisili yang disebutkan diatas tersebut menurut dengan alamat siswa dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal registrasi PPDB. Jika Kartu Keluarga tersebut belum memiliki maka sanggup diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW lokal dengan dibarengi legalisir dari Kepala Desa atau pejabat yang berwewenang dengan menandakan bahwa siswa yang bersangkutan sudah bermukim paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

    Selain itu , Sekoalah mesti mengutamakan penerima didik yang sudah memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu kawasan kabupaten/kota yang serupa dengan Sekolah asal

    Download Permendikbud No 44 Tahun 2019


    Untuk mengenali lebih detailnya terkait Permendikbud nomor 44 tahun 2019 mengenai Peraturan PPDB zonasi , silahkan anda mempelajarinya dengan mengunduh file tersebut , untuk cara mengunduhnya silahkan anda klik tautan yang mau mimin bagikan berikut ini
    Demikian yang dapat  mimin sampaikan terkait dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 ini , biar dengan adanya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang gres ini sanggup menampilkan pergantian kepada Pendidikan yang ada di Indonesia tersayang ini