Juknis Pergantian Bop Ra Dan Bos Madrasah Tahap 2 Tahun 2020 - Ruang Pendidikan

Kementerian Agama lewat Direktur Jenderal Pendidikan Islam sudah mempublikasikan Surat Edaran wacana Perubahan Juknis BOS RA dan Madrasah Tahun 2020 yang kedua dengan Nomor :B-1134.3/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 pada Tanggal 25 Juni 2020
Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2020

Perubahan Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi RA dan Madrasah Tahun 2020 mengalami dua kali pergantian , yang pertama pergantian Juknis BOS RA da Madrasah terdapat pada Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020.

Sedangkan pergantian Juknis BOP RA dan BOS Madrasah yang kedua akan mimin jelaskan sedikit terkait pergantian apa saja yang terdapat pada pergantian Juknis BOS RA dan Madrasah yang kedua ini , untuk itu silahkan anda simak klarifikasi singkat berikut ini

Perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah yang kedua ini terdapat penambahan elemen dalam pembiayaan dari BOP RA dan BOS Madrasah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah virus covid-19 yang masih melanda Negara indonesia terutama di lingkungan Madrasah

:

Meskipun dalam penggunaan pembiayaan dari BOP RA dan BOS Madrasah terdapat penambahan , tetapi hal ini tidak cocok dengan jumlah yang didapat oleh satuan pendidikan Madrasah dan RA , kemudian berapa kah dana BOP RA Dan BOS Madrasah yang diperoleh oleh RA dan Madrasah pada Semester II nanti?..untuk mengenali berapa jumlah yang hendak diperoleh masing-masing RA dan Madrasah silahkan anda simak klarifikasi Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 di bawah ini

Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II


Perubahan besaran dana Bantuan Operasional Pendidikan RA (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS Madrasah) pada semester II yang di jelaskan dalam Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 yaitu selaku berikut
  • Besaran BOP RA semula Rp. 600.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 400.000.
  • Besaran BOS MI semula Rp. 900.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 800.000.
  • Besaran BOS MTs semula Rp. 1.100.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.000.000.
  • Besaran BOS MA & MAK semula Rp. 1.500.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.400.000
Dari ketentuan yang di jelaskan diatas sanggup kita ambil kesimpulan bahwa pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah pada semeter ke II nanti akan ada penurunan , yang sudah barang pasti hal ini akan menjadi kabar buruk bagi satuan pendidikan RA maupun Madrasah.

Penurunan pendapatan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP RA) akan diturunkan sebesar 200.000 persiswa/tahun , sedangkan untuk BOS Madrasah akan menurun sebesar 100.000 persiswa/pertahunnya

Unduh Juknis Perubahan BOP RA Dan BOS Madrasah Tahap II


Untuk mempelajari Juknis Perubahan dana BOP RA dan BOS Madrasah guna dijadikan selaku anutan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban silahkan anda pelajari Juknis Perubahan BOP RA dan BOS Madrasah tahap ke II Tahun 2020 Disini

Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahap Ke II Tahun 2020 ini , supaya berfaedah dan sanggup dijadikan pola dalam pengelolaan dan pelaporan nanti