Juknis Pelaksanaan Agenda Indonesia Bakir (Pip) Madrasah Tahun 2020 - Ruang Pendidikan

Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai dengn kiprah dan kewenangannya salah satunya merupakan mengerjakan Program Indonesia Pintar (PIP).
juknis pip madrasah tahun 2020
Tujuan Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan untuk mengembangkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah , mengembangkan angka berkesinambungan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka bawah umur yang putus sekolah serta mengembangkan kesiapan peserta didik yang berada di jenjang pendidikan menengah untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi seta untuk memasuki pasar kerja.
Program Indonesia Peintar (PIP) tersebut ditandai dengan pemberian Kartu indonesia Pintar (KIP) terhadap peserta didik dari keluarga kurang bisa sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan dan menurut hasil dari pemadanan data elektronik siswa madrasah selaku mana yang terdaftar dalam metode EMIS yang dikontrol Kementerian Agama Baca: cara ejekan siswa peserta PIP lewat jalur FUM ,  dengan siswa sebagaimana yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikontrol oleh Kementerian Sosial.

Pelaksanaan Program Indonesia Pintar 


Program Indonesia Pintar (PIP) ditangani oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI denga melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi , Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota , Madrasah , Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.

Nilai Dana Bantuan Sosial PIP


Untuk nilai nominal Program Indonesia Pintar yang mau di terima siswa sebanyak satu kali dalam satu tahun budget , dengan perincian selaku berikut
  • Untuk Siswa Madrasah Ibtidaiyah
  1. Peserta didik yang berada di kelas 1 , 2 , 3 , 4 , dan 5 pada semester genap Tahun 2019-2020 akan diberikan dana sebesar Rp. 450.000 untuk 2 semester yaitu semester genap tahun 2019/2020 dan semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021
  2. Peserta didik kelas 6 untuk semester genap tahun pelajaran 2019/2020 akan diberikan dana sebesar Rp 225.000
  3. Peserta didik yang berada pada kelas 1 semester ganjil 2020-2021 akan diberika dana untuksatu semester sebesar Rp 225.000
  4. Peserta didik untuk kelas 2 , 3 , 4 , 5 dan 6  semester ganjil tahun pe lajaran 2020-2021 tidak diberikan dana proteksi PIP alasannya merupakan sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2019-2020 , kecuali peserta didik yang sudah menyanggupi persyaratan tetapibelum menerima pada semester genap tahun 2019-2020 akan diberikan dana seesar Rp. 450.000

Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2020


Untuk mengenali lebih detainya silahkan anda pelajari juknis PIP Tahun 2020 dengan mengunduh file pada tautan berikut ini
 Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait dengan Juknis PIP madrasah Tahun 2020 ini , agar bisa berharga dan di jadikan selaku pola dalam penyaluran Program Indonesia Pintar pada tahun seanjutnya