Kemenag Terbitkan Surat Edaran Nomor Se. 04 Mengenai Tutorial Metode Kerja Pegawai Di Lingkungan Kemenag - Ruang Pendidikan

Menindak lanjuti Press Release Presiden Republik Indonesia pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 pukul 14.00 di Istana Bogor terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
Surat Edaran Nomor SE.2 Tahun 2020
Serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuasian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

Mencermati kemajuan terkini terkait penyebaran Covid-19 yang sekin meluas dan untuk bersinergi menghalangi penyebaran virus corona (Covid-19) tersebut , serta guna untuk memperioritaskan kesehatan dan keamanan pegawai maka perlu adanya pergantian ketentuan yang sudah di realisai daam Surat Edaran Menteri Agama tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Kementerian Agama.

Dalam Surat Edaran tersebut mejelaskan beberapa pergantian yang sudah di di tentukan dalam surat edaran sebelumnya , pergantian tersebut menampung 7 ketentuan dalam menertibkan Pegawainya baik yang sudah PNS maupun Non PNS dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di lingkungan kerja Kementerian Agama , ketiga ketentuan tersebut diantaranya yakni selaku berikut
  1. Ketentuan Kehadiran Pegawai Di kantor
  2. Pengaturan Bekerja Dari Rumah/Tempat Tinggal
  3. Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas
  4. Ketentuan Bagi Pegawai yang berkerja di dalam kantor
  5. Wajib melaporkan keadaan dan kesehatap pegawai
  6. Kewajiban pemimpin Unit Eselon I Pusat dan 
  7. Ketentuan pimpinan Unit Eselon I , Kantor Wilayah Kemenag Provinsi , Kemenan Kabupaten/Kota , PTKN dan UPT

Maksud Dan Tujuan

Maksud di susunya tutorial ini yakni untuk menampilkan akomodasi bagi pegawai di lingkungan Kemenag baik yang sudah PNS maupun Non PNS dalam upaya pencegahan dan penyebaran Virus Covid-19

:
Sedangkan tujuan di susunya tutorial ini yakni untuk menghalangi , meminimalisir penyebaran , dan melindungi Pegawai Kementerian Agama dari resiko Covid-19 serta menentukan pelaksanaan kiprah dan fungsi serta layanan publik Kementerian Agama sanggup berlangsung secara efektif dan efesien

Perubahan Ketentuan Peraturan Sistem Kerja Pegawai


1. Ketentuan Kehadiran Pegawai Di kantor 


Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya , Pertama , Administrator , Rektor , Wakil Rektor , Ketua , Wakil Ketua , Dekan/Pejabat Setingkat Dekan , Wakil Dekan , Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Neberi (PTKN) , Kepala Madrasah negri , Kepala TU Madrasah , dan Kepala Kantor problem Agama (KUA) wajib melakukan pekerjaan dirumah menyelesaikan kiprah fungsinya masing-masing

2. Pengaturan Bekerja Dari Rumah/Tempat Tinggal

Selama pelaksanaan melakukan pekerjaan dari rumah , semua jenjang jabatan biar tetap memperhatikan sekema layanan publik dengan tetap memegang prinsip Physical Distanching
Selama pelaksanaan melakukan pekerjaan dari rumah , kerjasama semua unit biar dilaksanakan dengan mempergunakan teknologi info dan komunikasi yang terbiasa digunakan oleh para pegawai

3. Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas


Bagi satuan kerja yang sudah memungkinkan mengerjakan presensi secara online , presensi sanggup dilaksanakan dari rumah masing-masing , tetapi bagi yang tidak memungkinkan , presensi ditunjukan dalam bentuk laporan kerja

Download Surat Edaran No 4 Tahun 2020


Untuk mengenali lebih jelasnya silahkan anda pelajari dan unduh tutorial metode kerja pegawai di lingkungan Kementerian Agama Islam pada tautan yang sudah mimin siapkan berikut ini
Demikian yang sanggup mimin sampaikan mudah-mudahan Panduan Sistem kerja Pegawai Di Lingkungan Sesuai Surat Edaran pada Kementerian Agama Republik Indonesia ini , mudah-mudahan dengan adanya Surat Edaran ini sanggup di jadikan tutorial dalam metode kerja pegawai di lingkungan Kementerian Agama