Mendikbud Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Pendidikan Dalam Periode Darurat Penyebaran Virus Corona - Ruang Pendidikan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Bpk Nadiem Makarim sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
menteri pendidikan dan kebudayaan
Surat Edaran tersebut di keluarkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret Tahun 2020 dan di tanda tangani eksklusif oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bpk Nadiem Anwar Makarim.

Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang kian meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa , guru , kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
 
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan terhadap Saudara hal-hal selaku berikut:
  • Ujian Nasional (UN):
  1. UN Tahun 2020 dibatalkan;
  2. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
  3. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan jadwal Paket A , jadwal Paket B , dan jadwal Paket C akan diputuskan kemudian.
  • Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan selaku berikut:
  1. Belajar dari Rumah lewat pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk menampilkan pengalaman mencar ilmu yang memiliki arti bagi siswa , tanpa terbebani permintaan merampungkan seluruh capaian kurikulum untuk peningkatan kelas maupun kelulusan;
  2. Belajar dari Rumah sanggup difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
  3. Aktivitas dan kiprah pembelajaran Belajar dari Rumah sanggup bermacam-macam antarsiswa , sesuai minat dan keadaan masing-masing , tergolong memikirkan kesenjangan akses/fasilitas mencar ilmu di rumah;
  4. Bukti atau produk acara Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan mempunyai kegunaan dari guru , tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
:

  • Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksaBnakan dengan ketentuan selaku berikut:
  1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang menghimpun siswa dilarang dijalankan , kecuali yang sudah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
  2. Ujian Sekolah sanggup dijalankan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya , penugasan , tes daring , dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  3. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong acara mencar ilmu yang memiliki arti , dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  4. Sekolah yang sudah menjalankan Ujian Sekolah sanggup menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menyeleksi kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum menjalankan Ujian Sekolah berlaku ketentuan selaku berikut:
a) kelulusan SD (SD)/sederajat diputuskan menurut nilai lima semester terakhir (kelas 4 , kelas 5 , dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 sanggup digunakan selaku pemanis nilai kelulusan;

b) kelulusan SMP (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat diputuskan menurut nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 sanggup digunakan selaku pemanis nilai kelulusan; dan

c) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat diputuskan menurut nilai rapor , praktik kerja lapangan , portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir sanggup digunakan selaku pemanis nilai kelulusan.
  • Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan selaku berikut:
  1. Ujian selesai semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang menghimpun siswa dilarang dijalankan , kecuali yang sudah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
  2. Ujian selesai semester untuk Kenaikan Kelas sanggup dijalankan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya , penugasan , tes daring , dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  3. Ujian selesai semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong acara mencar ilmu yang memiliki arti , dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan selaku berikut:
  1. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta merencanakan prosedur PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk menghambat penyebaran Covid-19 , tergolong menghambat berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
  2. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: 1) akumulasi nilai rapor diputuskan menurut nilai lima semester terakhir; dan/atau 2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
  3. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menawarkan pertolongan teknis bagi daerah yang membutuhkan prosedur PPDB daring.
  • Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan sanggup digunakan untuk pengadaan barang sesuai keperluan sekolah tergolong untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19 menyerupai penyediaan alat kebersihan , hand sanitizer , disinfectant , dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Untuk mengenali lebih lengkapnya terkait Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Mendikbud silahkan anda sanggup unduh Disini

Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Surat Edaran Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus ini , supaya bermanfaat