Cara Pengoprasian Aplikasi E-Rkam Tahun 2021 - Ruang Pendidikan

e-RKAM merupakan kepanjangan dari Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik , e-RKAM merupakan aplikasi pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses penyusunan rencana penganggaran , penatausahaan dan pelaporan yang sanggup diakses baik secara online maupun semi online
Cara Pengoprasian Aplikasi e-RKAM

Tujuan Kementerian Agama membuatkan metode e-RKAM yang berbasis aplikasi online/offline merupakan mudah-mudahan forum madrasah bisa menciptakan suatu keterangan terkait keungan yang dituangkan kedalam suatu dokumen penyusunan rencana , penatausaan dan pelaporan yang akurat , sempurna waktu , akuntabel , transparan , efisien dan efektif

Seperti yang sudah di jelaskan dalam Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 bahwa untuk mengorganisir dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah secara transparan , bertanggung jawab dan akuntabel mesti menggunakan aplikasi e-RKAM bagi madrasah yang sudah ditetapkan , untuk dikala ini Bimbingan Teknis (BIMTEK) E-RKAM akan dijalankan secara sedikit demi sedikit , untuk itu silahkan anda pelajari Juknis Bimtek E-RKAM pada artikel sebelumnya

Untuk membuat lebih gampang dalam mempelajari Tutorial Penggunaan Aplikasi e-RKAM silahkan anda perhatika Daftar Isi berikut ini

A. Pengoprasian e-RKAM Online


Seperti yang sudah mimin singgung dalam Panduan Penggunaan e-RKAM Madrasah bahwa aplikasi e-RKAM sanggup di kanal secara online dan offline , aplikasi e-RKAM offline akan dikembangkan bagi madrasah yang tidak mempunyai kanal internet di wilayahnya. Tahapan kanal semi online adalah:
  1. Madrasah mengunduh aplikasi e-RKAM dari web kemenag.
  2. Madrasah melaksanakan pengisian e-RKAM secara offline.
  3. Madrasah mengunggah kembali aplikasi e-RKAM yang sudah diisi ke web kemenag yang sudah ditentukan.
Aplikasi e-RKAM semi online ini akan dikembangkan pada phase 2 pengembangan aplikasi e-RKAM

B. Langkah-langkah Mengoprasikan Aplikasi e-RKAM Online


Sebelum rekan-rekan Ruang Pendidikan sanggup mengoprasikan aplikasi e-RKAM langkah permulaan silahkan anda kerjakan Registrasi Akun apalagi dulu , untuk caranya silahkan amati tutorial Registrasi berikut ini

1. Registrasi Akun


Untuk cara melaksanakan pendaftaran Aplikasi e-RKAM silahkan anda amati tindakan berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda kanal alamat e-RKAM berikut ini https://erkam.kemenag.go.id
  • Langkah berikutnya silahkan anda cari dan klik sajian "Daftar" yang berada di pojok kanan bawah
  • Langkah berikutnya silahkan anda masukan nomor Register yang sudah di bagikan terhadap madrasah (jika belum menemukan mohon tunggu mungkin akan dibagikan pada dikala Bimtek e-RKAM) , kemudian klik "Lanjut"
  • Langkah berikutnya silahkan Isi data – data yang dibutuhkan pada sajian pendaftaran seperti 
  1. alamat email kepala madrasah (email madrasah) , password , nama bendahara , NIK bendahara dan email bendahara.
  2. Data madrasah terhubung dari emis dan/atau diisi secara manual.
  3. Kepala madrasah dan bendahara mengisi nama , NIK , email dan password.
  4. NIK akan digunakan selaku username pada dikala login.
  5. Tidak ada persyaratan khusus untuk password.
  6. Setelah data diisi lengkap , klik “simpan”.
  7. Jika password atau NIK lupa atau error pada dikala login , maka jalankan pendaftaran/registrasi kembali.

2. Login Aplikasi e-RKAM


Setelah tahapan Registrasi sukses tahapan berikutnya merupakan masuk/login aplikasi e-RKAM dan mulai mengoprasikan aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah

Untuk melaksanakan pengoprasian aplikasi e-RKAM secara online silahkan anda sanggup mempelajarinya pada tutorial berikut ini 

a. Pengenalan Menu aplikasi e-RKAM

  • Langkah pertama silahkan anda kerjakan login ke laman aplikasi e-RKAM dengan memasukan NIK dan Password dikala pendaftaran , aplikasi ini sanggup dioprasikan dengan menggunakan PC/laptop maupun tablet dan android , perlu rekan-rekan pahami untuk alamat e-RKAM ini ada dua alamat , berikut ini alamat yang sanggup rekan-rekan gunakan dalam menoprasikan aplikasi e-RKAM
  1. Untuk latihan: https://erkam-latihan.kemenag.go.id
  2. Untuk implementasi: https://erkam.kemenag.go.id
  •  Langkas berikutnya sehabis laman terbuka , anda akan di tampilkan sederet menu-menu yang ada dalam laman e-RKAM , menu-menu yang ada pada login Kepala Madrasah sama dengan menu-menu pada login staf madrasah. Beberapa sajian memiliki faedah yan sama dan beberapa sajian yang lain memiliki faedah yang berbeda. Menu-menu tersebut dibagi menjadi beberapa kalangan , menyerupai yang terlihat pada tabel di bawah:
    NoMenu e-RKAMKepala MadrasahStaf Madrasah
    1Tahun AnggaranFungsinya   sama antara Kepala Madrasah dan Staf Madrasah , yakni untuk memperlihatkan RKAM   yang dibuat.
    2Notifikasi (tanda   loncengFungsinya   sama antara Kepala Madrasah dan Staf Madrasah , yakni untuk memperlihatkan adanya   pengajuan oleh staf yang membutuhkan approval Kepala Madrasah.
    3Akun UserFungsinya   sama antara Kepala Madrasah dan Staf Madrasah , yakni untuk memperlihatkan profil   user , edit dan logout.
    4DashboardFungsinya   sama antara Kepala Madrasah dan Staf Madrasah , yakni untuk menampilkan   menumenu e-RKAM dan grafik planning dan realisasi keuangan madrasah.
    5Evaluasi Diri   MadrasahFungsinya   sama antara Kepala Madrasah dan Staf Madrasah , yakni akomodasi link ke   aplikasi EDM.
    6Profil MadrasahFungsinya   sama antara Kepala Madrasah dan Staf Madrasah , yakni menampung data dan menu   edit terhadap profile madrasah.
    7PengaturanMemuat   3 sajian pengaturan , yaitu: 1. Pengaturan Staf Madrasah , 2. Pengaturan Rekening   Bank , 3. Pengaturan Penerima.Memuat   1 sajian pengataran yakni sajian Pengaturan Penerima.
    8ReferensiFungsinya   sama antara Kepala Madrasah dan Staf Madrasah , yakni untuk menyaksikan daftar   kegiatan , jenis belanja dan unsur yang terdapat dalam e-RKAM
    9UsulanFungsinya   sama antara Kepala Madrasah dan Staf Madrasah , yakni untuk mengajukan usulan   tambahan acara , sub acara , dan komponen
    10Penyaluran BOS   (Status Penyaluran BOS)Fungsinya   sama antara Kepala Madrasah dan Staf Madrasah , yakni sajian yang memberikan   informasi status penyaluran BOS menurut keterangan yang diinput oleh   Kankemenag.
    11Rencana PendapatanFungsinya   sama antara Kepala Madrasah dan Staf Madrasah , yakni untuk menyusun rencana   pendapatan madrasah. Penyusunan ini seharusnya dijalankan secara bareng antara   Kepala Madrasah dan Staf Madrasah , dengan menggunakan login Kepala Madrasah.
    12Rencana Kerja dan   Anggaran MadrasahPeran   Kepala Madrasah dan Staf Madrasah dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran   Madrasah adalah
    1.   Mengidentifikasi jadwal , acara , dan sub acara , target output dan hasil   yang akan dimasukkan dalam RKAM , dengan mengacu pada hasil EDM.
    2.   Membuat detail unsur ongkos atas sub acara yang sudah disusun oleh   Kepala Madrasah
    3.   Melakukan review , menyepakati atau menolak pengajuan detail unsur biaya   yang disusun oleh staf.
    13Realisasi PendapatanPeran   Kepala Madrasah dan Staf Madrasah dalam penyusunan Realisasi Pendapatan   adalah
    1.   Membuat nota realisasi pendapatan;
    2.   Melakukan review , menyepakati atau menolak nota realisasi pemasukan yang   diajukan oleh staf
    3.   Membuat realisasi pemasukan atas nota yang sudah disetujui oleh Kepala   Madrasah
    14Realisasi Pengeluaran   KegiatanPeran   Kepala Madrasah dan Staf Madrasah dalam penyusunan Realisasi Pengeluaran   Kegiatan adalah
    1.   Membuat nota realisasi pengeluaran kegiatan;
    2.   Melakukan review , menyepakati atau menolak nota realisasi pengeluaran kegiatan   yang diajukan oleh staf
    3.   Membuat realisasi pengeluaran acara atas nota yang sudah disetujui oleh   Kepala Madrasah
    15Realisasi Pengeluaran   PajakPeran   Kepala Madrasah dan Staf Madrasah dalam penyusunan Realisasi Pengeluaran   Pajak adalah
    1.   Membuat nota realisasi pengeluaran pajak;
    2.   Melakukan review , menyepakati atau menolak nota realisasi pengeluaran pajak   yang diajukan oleh staf
    3.   Membuat realisasi pengeluaran pajak atas nota yang sudah disetujui oleh   Kepala Madrasah
    16Realisasi Pindah BukuPeran   Kepala Madrasah dan Staf Madrasah dalam penyusunan Realisasi Pindah Buku   adalah
    1.   Membuat nota realisasi pindah buku;
    2.   Melakukan review , menyepakati atau menolak nota pindah buku yang diajukan oleh   staf
    3.   Membuat realisasi pindah buku atas nota yang sudah disetujui oleh Kepala   Madrasah
    17Realisasi output   kegiatanPeran   Kepala Madrasah dan Staf Madrasah dalam penyusunan Realisasi output kegiatan   adalah
    1.   Membuat nota realisasi output kegiatan
    2.   Melakukan review , menyepakati atau menolak nota realisasi output acara yang   diajukan oleh staf
    18LaporanFungsinya   sama antara Kepala Madrasah dan Staf Madrasah , yakni untuk menghidangkan laporan   atas semua transaksi pemasukan , pengeluaran acara dan pengeluaran pajak ,   serta output acara yang sudah berstatus “selesai”.

b. Rincian Cara Mengoprasikan Aplikasi e-RKAM


Setelah rekan-rekan mengenali daftar menu-menu yang ada pada laman aplikasi e-RKAM , berikut ini mimin akan berikan tatat cara mengoprasikan aplikasi e-RKAM oleh Kepala Madrasah dan Operator BOS Madrasah

Namun sebelumnya mimin mohon maaf apabila tutorial yang mau mimin buat ini cuma 5 sajian saja tidak semua sajian yang ada dalam aplikasi e-RKAM , tetapi damai saja mimin sudah sediakan Modul Pengoprasian aplikasi e-KAM yang dapat anda pelajari sendiri , untuk itu silahkan anda baca hingga selesai yah alasannya merupakan Modul Pengoprasian e-RKAM akan mimin bagikan di final artikel ini

Baiklah uraian rinci tentang menu-menu diatas serta yang dijalankan oleh Kepala Madrasah dan staf adalah:

1. Tahun Anggaran;

1) Menu Tahun Anggaran memperlihatkan Tahun Anggaran RKAM yang dibuat.
2) Tahun Anggaran mesti diklik / diisi apalagi dulu sebelum mengawali pengisian e-RKAM.
3) Jika Tahun Anggaran tidak diklik/diisi maka pengerjaan e-RKAM tidak sanggup dilanjutkan

2. Menu Notifikasi

Menu Notifikasi merupakan sajian yang mengumumkan adanya detail RKAM yang membutuhkan persetujuan/approval dari Kepala Madrasah

3. Menu Akun User

Menu Akun User berisikan 3 sajian yakni Akun , Pengaturan Akun dan Logout

a. Menu Akun

Menu Akun berisi keterangan wacana profile user dan link ke sajian edit/pengaturan

b. Menu Pengaturan Akun

Menu Pengaturan Akun merupakan sajian untuk mengganti profile dari user , mengubah alamat email , ganti NIK , ganti password serta mengunggah foto. Caranya dengan klik dan isi data yang mau dirubah

c. Menu Logout

Menu logout merupakan sajian untuk keluar dari login user.User direkomendasikan untuk selalu melakukan logout sehabis selesai melaksanakan kanal terhadap login erkam.

4. Dashboard

Menu dashboard merupakan performa e-RKAM yang terlihat pada dikala dioperasikan

5. Menu Evaluasi Diri Madrasah 
Menu Evaluasi Diri Madrasah  RKAM
a) Menu Evaluasi Diri Madrasah (EDM) merupkan link ke aplikasi EDM yang sudah diisi apalagi dulu oleh madrasah. Link ke sajian EDM sanggup dijalankan oleh Kepala Madrasah dan Staf Madrasah.

b) Menu EDM memperlihatkan list jadwal acara dan sub acara yang mesti dijalankan oleh madrasah menurut hasil evaluasi keadaan madrasah pada dikala pengisian EDM.

c) List jadwal , acara dan sub acara ini menjadi tumpuan bagi madrasah dalam menyusun planning kerja dan budget madrasah untuk satu tahun budget ke depan

C. Unduh Modul Pengoprasian Aplikasi e-RKAM


Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas untuk cara menggunakan aplikasi e-RKAM yang lebih terperinci dan rincinya silahkan anda sanggup mempelajarinya pada Modul Pengoprasian e-RKAM yang sudah mimin sediakan untuk rekan-rekan Ruang Pendidikan dalam mengerti dan mempraktekan cara mengisi dan mengoprasikan aplikasi ini

Untuk itu silahkan anda unduh Panduan Pengoprasian e-RKAM pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Demikian yang sanggup mimin informsikan terkait Cara Pengoprasian Aplikasi e-RKAM Madrasah Tahun 2020 ini , mudah-mudahan dengan adanya tutorial ini sanggup memperlihatkan citra dan kepraktisan dalam mengorganisir dana BOP dan BOS Madrasah lewat aplikasi e-RKAM di satuan pendidikan madrasah asing-masing