147 Jenis Jabatan Yang Sanggup Di Isi Oleh Pppk - Ruang Pendidikan

Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi Dodo sudah mempublikasikan Peraturan Prsiden (Perpres) dengan Nomor 38 Tahun 2020 tentang  Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021
Jabatan Yang Dapat Di Isi Oleh PPPK
Dalam Peraturan Perpres tersebut diterangkan beberapa standar jabatan yang mau di sediakan dalam seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Pejanjian Kerja (PPPK) di Tahun 2021 mendatang , untuk mengenali beberapa standar jabatan yang sanggup diisi oleh PPPK yakni selaku berikut

  • Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang ada pada instansi Pemerintah
  • Jabatan Fungsional (JF) atau Jabatan yang berhubungan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keterampilan dan ketrampilan tertentu
  • Jabatan yang mengerjakan fungsi administrasi pada instansi Pemerintah
  • Jabatan Setara dengan Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pertama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Sebenarnya dalam Peraturan Presiden tersebut disebutkan sungguh rinci mengenai standar jabatan yang masih kosong dan mesti diisi oleh Pegawai PPPK yang baru

Dari standar yang disebutkan secara rinci dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 detail jabatan fungsional yang sanggup diisi oleh PPPK cuma sanggup dijalankan di 147 jabatan saja , disamping itu pengisian jabatan yang masih kosong tersebut sanggup dijalankan dalam setiap jenjang sesuai dengan jenjang jabatan hal ini sesuai dengan isi lampiran dari Peraturan Presiden

Untuk mengenali Peraturan Presiden yang mengendalikan perihal Jabatan PPPK silahkan anda sanggup membaca dan mempelajarinya Disini beserta lampiran yang menebutkan 147 jabatan yang sanggup diisi oleh P3K

Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait 147 Jabatan Yang Dapat Di isi oleh PPPK di Tahun 2021 nanti , supaya dengan adanya Peraturan Presiden ini sanggup dijadikan selaku anutan dan pegangan dalam memutuskan dan memutuskan deretan apa yang mesti di pilih dalam seleksi PPPK nanti