4 Pokok Kebijakan Pendidikan Gres "Merdeka Belajar" - Ruang Pendidikan

Untuk mengembangkan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) , Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menetapkan 4 kegiatan Pokok kebijakan dalam dunia Pendidikan di Indonesia.
kebijakan pendidikan merdeka belajar

Keempat pokok kebijakan tersebut termasuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) , Ujian Nasional (UN) , Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) , Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Perhatikan gambar berikut terkait Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar yang sudah diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadie Anwar Makarim pada tanggal 11 Desember 2019 kemarin
pokok-pokok kebijakan merdeka belajar
Dari gambar di atas sudah terang bahwa akan ada pergantian kebijakan yang hendak dipraktekkan pada tahun 2020 nanti , itu artinya akan ada beberapa prosedur yang hendak dirubah pada kebijakan Pendidikan yang sudah berjalan hingga di saat ini.

Untuk mengenali apa saja penggantian kebijakan Pendidikan yang sudah berjalan ini , silahkan anda simak klarifikasi Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar yang hendak dipraktekkan pada tahun 2020 mendatang , hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 perihal Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan UN

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional

Kebijakan pertama yang hendak dirubah yakni penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Pada Tahun 2020 nanti , penyelenggaraan USBN akan dipraktekkan dengan Ujian yang diselenggarakan cuma oleh sekolah , Ujian tersebut dijalankan untuk menganggap Kompetensi siswa dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian yang lain yang lebih komprehensif , seumpama halnya penilaian portofolio , dan penugasan baik secara kalangan , karya tulis atau yang yang lain , hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 perihal Ujian Sekolah dan Ujian Nasional

Berikut ini beberapa komponen pokok USBN yang nanti akan di ganti dengan pokok-pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar.

Situasi Saat Ini
Arahan Kebijakan Baru
Semangat UU Sisdiknas yakni menampilkan fleksibilitas bagi sekolah untuk memutuskan kelulusan , tetapi USBN menangkal penerapan hal ini Tahun 2020 , USBN akan diganti dengan Ujian (Asesmen) yang diselenggarakan cuma oleh sekolah
Kurikulum 2013 yakni kurikulum yang berbasis kompetensi , perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak Ujian untuk menganggap Kompetensi siswa sanggup dijalankan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif , seumpama potofolio dan penugasan
Guru dan Sekolah lebih merdeka dalam menganggap hasil berguru siswa.
Anggaran USBN sanggup dialihkan untuk membuatkan kapasitas guru dan sekolah guna mengembangkan mutu pembelajaran.

2. Ujian  Nasional (UN)


Ujian Nasional untuk tahun ini ialah kegiatan UN yang dijadwalkan akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya , pasalnya pada tahun 2020-2021 nanti UN akan diganti dengan Penilaian Asesmen Kompetensi Minimum Dan Survei Karakter yang hendak diberlakukan untuk siswa yang beradadi tengah jenjang sekolah umpamanya pada siswa kelas 4 SD/MI kelas 8 SMP/MTS dan Kelas 11 SMA/SMK.

Untuk argumentasi kenapa UN akan di ganti dengan kebijakan gres yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 , silahkan anda amati keterangan tabel berikut:
Situasi Saat Ini
Arahan Kebijakan Baru
Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru condong menguji penguasaan konten , bukan kompetensi penalaran Tahun 2020 ,UN akan dilaksanakan untuk yang terakhir kalinya
UN menjadi beban bagi siswa , guru , dan orangtua alasannya menjadi indikator kesuksesan siswa selaku individu Tahun 2021 , UN akan dirubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.- Literasi kesanggupan bernalar perihal dan menggunakan bahasa- Numerasi Kemampuan bernalar menggunakan matematika- Karakter umpamanya pembelajar , bantu-membantu , kebinekaan , dan perundungan
UN sebaiknya berfungsi untuk pemetaan mutu metode pendidikan nasional , bukan penilaian siswa Dilakukan pada siswa yang berada ditengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4 , 8 , dan 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak dapat digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya
UN cuma menganggap faktor kognitif dari hasil berguru , belum menjamah huruf siswa secara enyeluruh Mengacu pada praktik baik pada level internasional seumpama PISA dan TIMSS

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)


Kebijak berikutnya yang rencananya akan dirubah yakni menghasilkan suatu RPP sesederhana mungkin , ini artinya penyusunan RPP nantinya tidak akan dibentuk dengan banyak komponen , seumpama yang sudah di sebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan nomor 22 tahun 2016 yang menyebutkan 13 komponen yang mesti ada dalam penyusunan RPP..

:

Komponen yang hendak di terapkan dalam penyederhanaan RPP sebanyak 3 komponen inti yakni Tujuan Pembelajaran , Langkah-langkah Pembelajaran dan Penilaian Pembelajaran , hal ini sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019

Untuk mengenali Kebijakan gres perihal penyederhanaan RPP , silahkan anda lihat pada tabel berikut;
Ket
Situasi Saat Ini
Arahan Kebijakan Baru
FormatGuru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku Guru secara bebas sanggup memutuskan , menghasilkan , menggunakan dan membuatkan format RPP
KomponenRPP memiliki terlampau banyak komponen , Guru diminta untuk menulis dengan sungguh rinci (1 dokumen RPP bisa meraih lebih dari 20 halaman 3 Komponen Inti (komponen yang yang lain bersifat suplemen dan sanggup di pilih secara mandiri) , komponen tersebut yakni 1). Tujuan Pembelajaran 2). Kegiatan Pembelajaran 3). Asesmen. pengerjaan RPP 1 halaman saja sudah cukup
Durasi PenulisanPenulisan RPP menghabiskan banyak waktu bagi guru , waktu yang sebaiknya bisa digunakan untuk menyiapkan dan menganalisa proses pembelajaran itu sendiri Penulisan RPP dijalankan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk menyiapkan dan menganalisa proses pembelajaran itu sendiri

4. Peraturan PPDB Zonasi

Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru pada tahun 2020/2021 akan bersifat zonasi ,sedangkan untuk metode zonasi yang hendak dipraktekkan dalam Peraturan PPDB yang cocok dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yakni selaku berikut
  1. Pendaftaran PPDB dijalankan lewat jalus Zonasi , Afirmasi , Perpindahan Tugas orang tua/wali dan Prestasi.
  2. Jalur zonasi sebagaimana yang disebutkan diatas paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
  3. Jalur afirmasi sebagaimana yang disebutkan diatas paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
  4. Jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah
Untuk lebih jelasnya terkait peraturan PPDB metode zonasi yang hendak dipraktekkan pada tahun 2020/2021 silahkan anda amati tabel berikut:
Ket Situasi Saat Ini Arahan Kebijakan Baru
Rencana Peraturan Tujuan Peraturan PPDB Zonasi antara lain 1). Memberikan kanal pendidikan bermutu 2). Mewujudkan Tripusat Pendidikan (Sekolah , Keluarga , Masyarakat) dengan bersekolah dilingkungan tempat tinggal.Pembagian Zonasi akan dibagi menjadi 1). Jalur Zonasi minimal 80% 2). Jalur Prestasi optimal 15% 3). Jalur Perpindahan optimal 5% Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan kanal dan mutu di aneka macam daerah: 1). Jalur zonasi : minimal 50%  2). Jalur afirmasi : Minimal 15%  3). Jalur perpindahan: Maksimal 5%   4). Jalur prestasi (sisanya 0-30% , diadaptasi dengan keadaan daerah)
Implementasi )1). Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan suasana daerah2). Belum terimplementasi dengan tanpa hambatan di semua daerah3). Belum dibarengi dengan pemerataan jumlah guru 1). Daerah berwewenang memutuskan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi  2). Pemerataan kanal dan mutu pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif yang lain oleh pemerintah kawasan , seumpama redistribusi guru ke sekolah yang kelemahan guru

Download Pokok Merdeka Belajar


Bagi rekan-rekan yang memerlukan beberapa pergantian kebijakan gres Kementerian Pendidikan yang nanti akan dipraktekkan di dunia pendidikan yang ada di Indonesia ini silahkan anda download pada tautan berikut
Demikian yang sanggup mimin sampaikan , agar dengan adanya kebijakan gres terkait 4 Pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar ini bisa menjinjing pergantian kepada pendidikan yang ada di Indonesia tersayang ini.