Syarat Dan Ketentuan Penerimaan Pemberian Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan Pns Tahun 2020 - Ruang Pendidikan

Kabar Gembira bagi rekan-rekan Guru Madrasah Bukan PNS yang hingga di saat ini masih aktif dalam melakukan tugasnya selaku Guru/Pendidik di Satuan Pendidikan Madrasah serta masih tercatat aktif di layanan Simpatika Kemenag pada Tahun Pelajaran 2020/2021

Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS

Kementerian Agama Republik Indonesia lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah mempublikasikan Surat Edaran yang sifatnya penting untuk dipahami dan ditangani sebaik mungkin bagi Guru/Pendidik yang bertugas di bawah naungan Kementerian Agama serta berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)


Setelah kemarin Guru PAI Bukan PNS sudah mendapat perintah untuk secepatnya melaksanakan Verifikasi dan Validasi Data di aplikasi SIAGA Pendis Baca Edaran Verifikasi Data Calon Penerima Subsidi Gaji GPAI , sekarang angin segar itu akan menimpa juga pada Guru Madrasah yang hingga di saat ini masih tercatat aktif di layanan SIMPATIKA Kemenag


Surat Edaran Kemenag yang diterbitkan pada tanggal 23 September 2020 dengan Nomor: B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 ini membahas ihwal Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS tahun 2020


Dalam Surat Edaran tersebut di sampaikan bahwa menurut Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi sudah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus akan mendapat Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS


Ketentuan Guru Madrasah Dapat Subsidi Upah 


Namun sebelumnya ada beberapa ketentuan yang mesti rekan-rekan Ruang Pendidikan pahami dan amati mudah-mudahan sanggup mendapat subsidi bantuan upah bagi Guru Madrasah , diantara ketentuan tersebut yakni selaku berikut:

  1. Guru madrasah kandidat akseptor kegiatan bantuan subsidi upah ini ialah guru madrasah bukan PNS 
  2. Guru Madrasah tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. 
  3. Sudah menginput Nomor Rekening dalam layanan SIMPATIKA Kemenag dan masih aktif
Jika hingga hari ini nomor rekening anda belum juga tercata di layanan SIMPATIKA Kemenag , secepatnya anda berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memutuskan bahwa Nomor Rekening anda masih aktif


Untuk mengenali lebih jelasnya terkait Surat Edaran dari Kementeria Agama lewat Direktorat Jenderla pendidikan Islam silahkan anda sanggup melihatnya Disini


Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2020 ini , mudah-mudahan dengan adanya Surat Edaran ini sanggup merenggangkan beban Guru Madrasah guna untuk menghipidi keluarga , dan dirinya