Syarat Dan Ketentuan Kandidat Akseptor Sumbangan Subsidi Honor Guru Pai Bukan Pns - Ruang Pendidikan

Kabar bangga bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang hingga di sekarang ini masih aktif melakukan pekerjaan di satuan pendidikan dan datanya sudah tercatat di database aplikasi SIAGA Pendis pertanggal 31 Juli Tahun 2020

Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS

Kabarnya Guru PAI yang Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) akan mendapat subsidi pertolongan berupa honor dari pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi Nasional sebab imbas dari Pandemi Covid-19 yang melanda Negara Indonesia
 

Pemberian pertolongan subsidi honor yang hendak diberikan terhadap Guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil sudah disampaikan lewat Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Nomor: B-2014/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/09/2020 ihwal Verifikasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS pada tanggal 22 September Tahun 2020
 

Dalam surat edaran tersebut di jelaskan bahwa Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diputuskan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) akan mendapat pertolongan subsidi gaji.
 

Oleh sebab itu , pastikan bahwa rekan-rekan Guru PAI Bukan PNS untuk secepatnya melakukan verifikasi data kembali pada laman aplikasi SIAGA sebelum deadline yang sudah diputuskan berakhir
 

Syarat Dan Ketentuan Subsidi Gaji GPAI

Namun perlu anda pahami bahwa untuk mendapat pertolongan subsidi honor dari pemerintah anda mesti memperhatikan beberapa ketentuan dan standar yang mesti anda penuhi apalagi dulu , diantaranya selaku berikut:

  • Guru kandidat peserta aktivitas ini ialah GPAI BPNS yang terdata pada aplikasi SIAGA pada tanggal 31 Juli 2020;
  • Melakukan validasi data Portofolio dan Rekening utamanya data:
  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan) pastikan terinput pada FITUR PORTOFOLIO dan sesuai dengan KTP/KK;
  2. Alamat Rumah pastikan terinput pada FITUR PORTOFOLIO dan terisi dengan lengkap beserta Nomor HP;
  3. Data Rekening pastikan terinput pada FITUR DATA REKENING dan sesuai dengan Buku Tabungan denga komponen (Nama Bank , Nomor Rekening dan nama pemilik rekening);
  • Batas selesai pelaksanaan validasi data pada tanggal 24 September 2020 pukul 14.00 WIB

 

Untuk mengenali lebih jelasnya ihwal Surat Edaran Verifikasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI silahkan anda sanggup lihat Disini

 

Sehubungan dengan kian dekatnya deadline tersebut , secepatnya rekan-rekan Guru PAI Bukan PNS untuk secepatnya melakukan verval data yang dikehendaki di aplikasi Siaga Pendis , untuk mengenali caranya silahkan anda amati langkah-langkahnya Disini

 

Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS ini , agar dengan adanya aktivitas ini sanggup menampilkan kesejahteraaan bagi guru-guru khususnya Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)