Surat Edaran Perpanjangan Deadline Tawaran Pip Dikdasmen Tahap 2 Tahun 2020 - Ruang Pendidikan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan sudah mempublikasikan Surat Edaran wacana Perubahan Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan PIP Tahap 2 Tahun 2020 dengan Nomor: 1507/J5/BP/2020 pada tanggal 31 Oktober 2020
Perpanjangan Batas Waktu Usulan PIP Dikdasmen Tahap 2 Tahun 2020


Surat Edaran Perubahan perpanjangan ini ialah tindak lanjut dari Surat Edaran sebelumnya yang diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa deadline pengusulan siswa peserta PIP Dikdasmen tahap 2 akan selsai pada tanggal 5 November 2020

Sehubungan dengan adanya pertimbangan teknis terkait proses erivikasi dan pengusulan data siswa peserta aktivitas PIP Dikdasmen tahap 2 , maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal selaku berikut
  1. Batas waktu pengusulan kandidat siswa peserta PIP Dikdasmen tahap 2 yang sebelumnya tanggal 5 November 2020 diperpanjang kembali menjadi hingga dengan tanggal 12 November 2020;
  2. Bagi Satuan Pendidikan secepatnya menjalankan pengantaran data/sinkronisasi Dapodik paling lambat tanggal 5 November 2020 alasannya penarikan data (cut off) peserta didik di Dapodik akan dijalankan pada tanggal 5 November 2020 pukul 23.59 WIB;
  3. Hasil penarikan data (cut off) peserta didik berstatus Layak PIP di Dapodik sebagaimana nomor 2 akan ditampilkan pada laman aplikasi SiPintar pada tanggal 7 November 2020 untuk diverifikasi dan disarankan oleh Dinas Pendidikan;
  4. Siswa kandidat peserta PIP yang statusnya tidak layak PIP pada posisi penarikan data (cut off ) tanggal 5 November 2020 pukul 23.59 WIB tidak akan ditampilkan di SiPintar sehingga tidak sanggup diusulkan.

Sasaran Dan Mekanisme Usulan PIP


Merujuk dari Surat Edaran Kemendikbud wacana Permintaan daftar proposal peserta didik kandidat peserta Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen tahun 2020 bahwa Prioritas sasaran dan prosedur pengusulan peserta didik untuk mendapat pertolongan dana PIP dikelola pada Persesjen Kemdikbud nomor 8 tahun 2020. 

Pengusulan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal selaku berikut:
  • Satuan pendidikan memperbarui status kelayakan peserta didik sesuai dengan prioritas sasaran lewat Dapodik selaku proposal peserta PIP.
  • Data Peserta Didik dengan status layak selaku peserta PIP sanggup dilihat pada aplikasi SIPINTAR. Selanjutnya menurut data tersebut:
  1. Dinas Pendidikan Provinsi memverifikasi peserta didik jenjang Sekolah Menengan Atas , Sekolah Menengah kejuruan dan SLB;
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi peserta didik jenjang SD , SMP dan Kesetaraan (Paket A ,B dan C).
  • Berdasarkan hasil verifikasi dimaksud:
  1. Dinas Pendidikan Provinsi menganjurkan peserta didik jenjang Sekolah Menengan Atas , Sekolah Menengah kejuruan dan SLB;
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menganjurkan peserta didik jenjang SD , SMP dan Kesetaraan (Paket A ,B dan C); lewat aplikasi SIPINTAR menggunakan akun masing-masing.
  • Cut-off pengusulan tahun pelajaran 2020/2021 semester 1 Tahap 1 tanggal 31 Agustus 2020 dan Tahap 2 tanggal 12 November 2020.
Untuk mengenali lebih jelasnya terkait Surat Edaran Permintaan daftar proposal peserta didik kandidat peserta Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen tahun 2020 , Batas Waktu Pengusulan PIP dan Perubahan Perpanjangan Usulan PIP Tahap 2 Tahun 2020 silahkan anda sanggup lihat Disini , surat edaran tersebut dikumulkan dalam satu file yang hendak mempermudah kita dalam mengenali perubahan-perubahannya

Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Surat Edaran Perubahan Perpanjangan Waktu Pengusulan PIP Dikdasmen Tahap 2 Tahun 2020 ini , supaya dengan adanya pergeseran deadline pengusulan PIP ini sanggup digunakan untuk mengakhiri proposal siswa kandidat peserta PIP di satuan pendidikan jenjang SD (SD) , SMP (SMP) , Sekolah Menengah Atas (SMA) , Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) , Sekolah Luar Biasa (SLB) , dan Paket A , B , dan C.