Surat Edaran Pembiasaan Presensi Kehadiran Guru Dan Tendik Madrasah Dalam Tatanan New Wajar - Ruang Pendidikan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sudah mempublikasikan Surat Edaran dengan Nomor : 984.2/Dt.I.II/06/2020 Tahun 2020 perihal Penyesuaian Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dalam Tatanan Normal Baru pada tanggal 05 Juni 2020
kehadiran guru dalam tatanan new normal

Penerbitan Surat edaran ini bermaksud untuk menyediakan klarifikasi perihal ketentuan presensi bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam hubungannya dengan pembayaran sokongan profesi dan sokongan yang lain dengan ketentuan tatanan new wajar yang produktif dan kondusif dari Covid-19
Tujuan di terbitkannya surat edaran ini yakni untuk :
  1. Memastikan keberlangsungan pelaksanaan kiprah dan fungsi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam layanan pembelajaran terhadap akseptor didik sanggup berjalan dengan tanpa gangguan dan efektif dalam meraih kinerja satuan kerja di wilayah
  2. Mencegah , meminimalisir penyebaran , dan melindungi guru dan tenaga kependidikan madrasah dari resiko Covid-19 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari
  3. Memastikan pembayaran sokongan profesi guru tetap dibayarkan dengan memutuskan pelaksanaan kiprah dan fungsi guru dan tenaga kependidikan madrasah berjalan dengan efektif dan efesien

Ruang Lingkup Surat Edaran


Surat Edaran yang dikeluarkan Direktorat jenderal Pendidikan Islam yakni untuk dijadikan selaku pedoman bagi seluruh guru madrasah , kepala madrasah , pengawas madrasah , laboran , pustakawan dan tenaga/staf tata kelola tata jerih payah dalam penyelenggaraan layanan pembelajaran di madrasah sesuai dengan tatanan new wajar yang produktif dan kondusif dari Covid-19

:

Ketentuan Kehadiran Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah


Ketentuan modifikasi kedatangan guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam tatanan new wajar yang mau dipraktekkan di sebagian provinsi di Indonesia yang mencakup zona hijau dari pandemik Covid 19 yakni selaku berikut
  1. Guru Madrasah sanggup menjalankan kiprah dan fungsinya dari rumah atau wilayah tinggalnya (Teaching From Home/TFH) apabila daerahnya dinyatakan selaku pandemik wabah Covid-19 oleh otoritas yang berwenang , sedangkan kepala madrasah , pengawas madrasah dan staf yang lain mengikuti ketentuan Surat Edaran Meneteri Agama Repubilk Indonesia Nomor: SE 16 Tahun 2020 perihal Sistem Kinerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan New normal
  2. Pelaksanaan Teaching From Home sanggup dilaksanakan dengan setuasi dan keadaan dari fasilitas penunjang yang tersedia
  3. Guru Madrasah mendapat Surat Tugas dari atasan pribadi untuk menjalankan TFH dan melaporkan laporan mingguan secara tertulis bukti pembelajaran yang sudah dijalankan kapada atasannya
  4. Selama masa TFH guru dan tenaga kependidikan madrasah dibolehkan untuk menggunakan presensi secara manual yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah masing-masing
  5. Beban kerja guru selama TFH sanggup berupa aktifitas penugasan yang dijalankan secara online maupun offline terhadap akseptor didik , penyusunan Rencana Pelasksanaan Pembelajaran (RPP) , postingan pendidikan dan gagasan pendidikan , dan analisa /feedback terhadap akseptor didik , dan pengerjaan media pembelajaran lain yang berkaitan dengan bidang kompetensinya
  6. Khusus untuk dokumen RPP , postingan pendidikan dan gagasan pendidikan sanggup diupload lewat situs guru madrasah membuatkan dengan menggunakan alamat guruberbagi.kemendikbud.go.id dengan menggunakan susukan login Simpatika yang dimiliki oleh masing-masing guru madrasah
  7. Selama masih berlangsungnya masa darurat Covid-19 , pembayaran sokongan profesi guru dan sokongan yang lain tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  8. Pemberlakuan waktu untuk mulai menjalankan Teaching From Madrasah (TFM) akan dikontrol kemudian hari dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Surat Edaran Penyesuaian Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dalam Tatanan New Normal ini , untuk mengenali lebih jelasnya terkait Surat Edaran ini silahkan anda lihat di laman Simpatika Madrasah