Edaran Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 - Ruang Pendidikan

Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah mempublikasikan Surat Edaran wacana Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 dengan Nomor: B-2752/DJ.I/PP.00/11/2020 pada tanggal 24 November 2020 kemarin
Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Pada Madrasah
Penerbitan Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut hasil penetapan Keputusan Bersama 4 Menteri yang ada di Negara Indonesia , ke-4 Menteri tersebut berisikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) , Menteri Agama , Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri

Dengan ditetapkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri wacana Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020-2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) , Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyodorkan beberapa hal terkait penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun aliran 2020/2021 diantaranya merupakan selaku berikut

Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semester Genap Di Madrasah

Pelaksanaan pembelajaran pada semester genap tahun aliran 2020/2021 pada satuan pendidikan madrasah jenjang Raudhatul Athfal (RA) , Madrasah Ibtidaiyah (MI) , Madrasah Tsanawiyah (MTs) , Madrasah Aliyah (MA) dan maMadrasah Aliyah Kejuruan (MAK) berpedoman pada SKB 4 Menteri

Pemberian izin pembelajaran tatap tampang pada semester genap tahun pelajaran 2020-2021 bagi satuan pendidikan madrasah jenjang RA , MI , MTs , MA dan MAK dijalankan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi , Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap tampang di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk menentukan beberapa hal sebagaimana berikut

  1. Telah disosialisasikan dan diketahui dengan seksama SKB 4 Menteri tersebut di atas.
  2. Memastikan seluruh madrasah (RA , MI , MTs , MA dan MAK) di kawasan kerja masing- masing sudah mengisi Daftar Periksa pada Emis secara sempurna dan sanggup dipertanggungjawabkan.
  3. Menyelenggarakan metode pemantauan secara cermat sebelum dan selama pelaksanaan pembelajaran tatap tampang terhadap seluruh madrasah di kawasan kerja masing-masing.
  4. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terbuat oleh pemerintah tempat di kawasan kerja masing-masing dalam mengantisipasi solusi duduk problem terkait pelaksanaan pembelajaran tatap tampang pada masa pandemi Covid-19.

Unduh Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka


Untuk mempelajari dan mencermati Surat Keputusan Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam wacana Pelaksanaan Pembelajaran pada Semester Genap bagi satuan pendidikan Madrasah jenjang RA , MI , MTs , MA dan MAK silahkan anda sanggup mengunduhnya pada tautan yang sudah mimin sediakan di simpulan postingan

Surat Edaran Kementerian Agama wacana Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka ini dilengkapi dengan lampiran dari SKB 4 Menteri wacana Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 , untuk itu silahkan anda pelajari Surat Edaran Kementerian Agama yang ada pada tautan berikut ini
  • Surat Edaran Tentang KBM Tatap Muka Pada semester Genap Tahun 2020-2021 Disini
Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Surat Edaran Pelaksanaan Pembelajaran di Semester Genap pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini , biar dengan adanya keputusan ini sanggup kita jadikan selaku pedoman dalam menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar secara tatap tampang di masa pandemi Covi-19