Perhitungan Nilai Kelulusan Cpns Dengan Integrasi Nilai Skd Dan Skb - Ruang Pendidikan

Assalamu'alaikum , , ,para pejuang ASN bagaimana kabarnya , masih semangat!!!....Baiklah setelah kurang lebih satu bulan kita menanti dan merencanakan diri untuk mengikuti tes Standar Kompetensi Dasa (SKD) CPNS , sekarang saatnya anda mengistirahatkan sejenak otak dan badan anda guna menyambut tes selanjutnya yakni tes Setandar Kompetensi Bidang (SKB) CPNS.

seleksi analisa cpns
Perlu anda pahami bahwa di sebagian tempat rekap nilai hasi tes SKD yang dinyatakan lulus Passing Grade (PG) sudah keluar , tetapi bukan memiliki arti lolos PG tersebut akan menyeleksi anda sanggup mengikuti tes SKB CPNS nanti silahkan baca Kisi-kisi tes SKB CPNS , alasannya ada beberapa peraturan yang sudah tertuang dalam Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2019 mengenai Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Dalam Peraturan Menteri tersebut disebutkan bahwa jumlah penerima yang sanggup mengikuti tes SKB paling banya 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan menurut peringkat nilai dari tes SKD yang menyanggupi Passing Grade.

Selain itu dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 disebutkan juga bahwa pembobotan nilai SKD dan nilai SKB merupakan 40% dan 60% , dengan demikian perkiraan nilai kelulusan deretan CPNS tergantung dari nilai yang terintegrasi dari nilai SKD dan SKB.

Untuk mengenali cara peerhitungan nilai kelulusan CPNS yang terintegrasi dengan nilai SKD dan SKB , silahkan anda amati caranya berikut ini

Perhitungan Rengking Nilai SKD CPNS


Sebagai teladan Pemerintah Kabupaten Anu sudah membuka lowongan 1 (satu) deretan untuk jabatan Guru Pendidikan Agama Islam di UPTD SDN 1 Kecamatan Kotak , setelah mengikuti serangkaian tes SKD akibatnya ada beberapa penerima yang mendapat nilai yang menyanggupi passing grade , selaku contoh
  • Peserta A mendapat nilai TKP 150 , TIU 110 dan TWK 140 total nilai yang diperoleh 400
  • Peserta B mendapat nilai TKP 130 , TIU 100 dan TWK 94 total nilai yang diperoleh 324
  • Peserta C mendapat nilai TKP 128 , TIU 99 dan TWK 93 total nilai yang diperoleh 320
  • Peserta D mendapat nilai TKP 127 , TIU 100 dan TWK 93 total nilai yang diperoleh 320
Jika yang dikehendaki merupakan 1 deretan , maka penerima yang masuk tahapan SKB merupakan penerima A , B , dan D , sedangkan untuk penerima C tidak sanggup mengikuti tahapan SKB alasannya nilai TKP-nya lebih rendah dari penerima D , oleh alasannya itu penerima yang lolos ke tahapan SKB merupakan tiga penerima , sedangkan apabila yang dikehendaki 2 orang maka terhitung kelipatannya

:



Perhitungan Integrasi Nilai SKD Dan SKB


Sedangkan untuk menyeleksi penerima tersebut lolos dalam seleksi CPNS di hitung menurut integrasi dari nilai SKD dan SKB.

Setelah mengenali nilai perengkingan diatas akibatnya yang berhak melaju ketahapan SKB merupakan tiga orang , amati teladan berikut ini
  • Ahmad mendapatkan nilai SKD sebesar 400 dan nilai SKB 350
  • Badrun mendapatkan nilai SKD sebesar 324 dan nilai SKB 400
  • Danu mendapatkan nilai SKD sebesar 320 dan nilai SKB 405
Untuk menyeleksi kelulusan CPNS dari ke tiga penerima tersebut di hitung dari hasil analisa integrasi SKD dan SKB , untuk perinciannya selaku berkut

Perhitungan Nilai SKD


Nilai optimal SKD merupakan sebesar 500 , sedangkan untuk skala nilai maksimanya merupakan 100 ,00
  • Ahmad : 400/500 = 0 ,80 x 100 = 80 ,00
  • Badrun : 324/500 = 0 ,648 x 100 =64 ,80
  • Danu    : 320/500 = 0 ,64 x 100 = 64 ,00

Perhitungan Nilai SKB


Nilai optimal SKB merupakan sebesar 500 , sedangkan skala nilai maksimalnya merupakan 100 ,00
  • Ahmad : 350/500 = 0 ,70 x 100 = 70 ,00
  • Badrun : 400/500 = 0 ,80 x 100 = 80 ,00
  • Danu    : 405/500 = 0 ,81 x 100 = 81 ,00

Perhitungan Nilai Integrasi dari nilai SKD dan SKB


Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas bahwa perkiraan nilai SKD memiliki bobot nilai 40% sedangkan bobot nilai SKB merupakan 60% , oleh alasannya itu untuk menyeleksi siapakah yang sukses dalam seleksi CPNS ini merupakan hasil dari nilai final SKD dan SKB , untuk perhitungannya merupakan selaku berikut
Ahmad
  • 40% dari nilai SKD merupakan 40/100x80 ,00 = 32 ,00
  • 60% dari nilai SKB merupakan 60/100x70 ,00 =42 ,00
  • Nilai Akhir merupakan = 74 ,00
Badrun
  • 40% dari nilai SKD merupakan 40/100x64 ,80 = 25 ,92
  • 60% dari nilai SKB merupakan 60/100x80 ,00 =48 ,00
  • Nilai Akhir merupakan = 73 ,92
Danu
  • 40% dari nilai SKD merupakan 40/100x64 ,00 = 25 ,60
  • 60% dari nilai SKB merupakan 60/100x81 ,00 =48 ,60
  • Nilai Akhir merupakan = 74 ,20
Dari hasil analisa integrasi SKD dan SKB diatas maka yang berhak lulus CPNS dan berhak menduduki deretan UPTD SDN Kotak merupakan Danu dan berhak mengikuti proses selanjutnya yakni pemberkasan NIP CPNS
Perhitungan integrasi SKD dan SKB diatas apabila dari masing-masing penerima belum memiliki Seetifikasi Pendidik (Serdik) , tetapi apabila penerima tersebut ada yang sudah memiliki Serdik maka nilainya kan mengambil alih nilai optimal SKB yakni sebesa 100 , amati teladan berikut
Badrun memiliki serdik dan nilai SKD adalah
  • 40% dari nilai SKD merupakan 40/100x64 ,00 = 25 ,60
  • Nilai SKB menjadi 100 maka  60/100x100 =60 ,00
  • Nilai Akhir SKD+SKB = 25 ,92 + 60 ,00 = 85 ,92
Dengan nilai final ini maka yang berhak menduduki deretan tersebut merupakan Badrun yang memiliki serdik

Demikian yang sanggup mimin sampaikan terkait permasalahan perhitungan Nilai Kelulusan CPNS dengan Nilai Integrasi SKD dan SKB ini , biar kita sanggup lolos dalam seleksi CPNS Tahun ini dan semoga di permudah segala urusan kita oleh Allah SWT , ,Amin Ya Robbal 'Alaminn..
Related Posts