Ki-Kd Pai Dan Bahasa Arab Jenjang Mi Tahun 2020 Sesuai Kma No 183 Tahun 2019 - Ruang Pendidikan

Dengan di berlakukannya Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 183 Tahun 2019 ihwal Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab pada Madrasah RA , MI , MTs dan MA , maka perangkat pembelajaran di madrasah yang sudah ada akan mengalami pergantian salah satunya terdapat pada perangkat kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah
KI Dan KD Mapel PAI Dan Bahasa Arab Jenjang MI

Pemberlakuan KMA nomor 183 tersebut di tegaskan dalam Surat Edaran ihwal Implementasi KMA 192 , 183 dan 184 yang di terbitkan pada tanggal 10 Juli 2020 kemarin , penggunaan kurikulum gres mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab ini akan di terapkan pada tahun anutan 2020/2021

Kompetensi Inti (KI)


Kompetensi Inti yakni operasionalisasi SKL dalam bentuk mutu yang mesti dimiliki mereka yang sudah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan atau jenjang pendidikan tertentu

Kompetensi Inti sanggup dikelompokan kedalam faktor perilaku , wawasan dan keahlian (afektif , kognitif dan psikomotor) yang mesti dipelajari oleh penerima didik untuk sebuah jenjang sekolah , kelas dan mata pelajaran.

Kompetensi Inti mesti menggambarkan mutu yang sepadan antara pencapaian hard skills dan soft skills

:

Fungsi kompentensi inti yakni selaku elemen pengorganisasi (organising element) Kompentensi Dasar , untuk itu kompentensi inti tersebut ialah pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal dari Kompetensi Dasar

Organisasi vertikal Kompetensi Dasar adalah  keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar  satu kelas atau jenjang pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya sehingga menyanggupi prinsip berguru yakni terjadi sebuah akumulasi yang berkelanjutan antara konten yang dipelajari siswa

Organisasi horizontal yakni keterkaitan antara  konten Kompetensi Dasar satu mata pelajaran dengan konten Kompetensi Dasar  dari mata pelajaran yang berlainan dalam satu konferensi mingguan dan kelas yang serupa sehingga terjadi proses saling memperkuat

Kompetensi Inti dirancang dalam empat kalangan yang saling terkait yaitu
  1. sikap keagamaan
  2. sikap sosial
  3. pengetahuan
  4. penerapan wawasan
Keempat kalangan itu menjadi contoh dari Kompetensi Dasar dan mesti dikembangkan dalam setiap insiden pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan perilaku keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak pribadi (indirect teaching) yakni pada waktu penerima didik berguru ihwal wawasan dan penerapan pengetahua.

Kompetensi Dasar (KD)


Kompetensi Dasar yakni konten atau kompetensi yang terdiri atas perilaku , wawasan , dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang mesti dikuasai penerima didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik penerima didik , kesanggupan permulaan , serta ciri dari sebuah mata pelajaran

:

Kompetensi Dasar ialah kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti , disamping itu Kompetensi Dasar juga ialah kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti

KI & KD PAI Dan Bahasa Arab Madrasah Ibtidaiyah


Dengan di berlakukannya KMA Nomor 183 Tahun 2019 ihwal Kurikulum Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab pada Madrasah , maka ada beberapa perumbahan pada Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yang termasuk mata pelajaran A-Qur'an Hadis , Akidah Akhlak , Fiqih , Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) dan Bahasa Arab

KI & KD sebagaimana yang sudah dikontrol dalam regulasi KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI Dan Bahasa Arab sudah tidak berlakuk lagi untuk Tahun Ajaran 2020/2021

Download KI & KD PAI Dan Bahasa Arab


Untuk mengenali pergantian Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) silahkan anda klik tautan berikut ini
Demikian yang sanggup mimin bagikan terkait KI dan KD Mapel PAI Dan Bahasa Arab untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah sesuai KMA Nomor 183 Tahun 2019 ini agar berharga dan berkhasiat untuk pertumbuhan madrasah