Kemenag Izinkan Dana Bos Dan Bop Untuk Corona Virus (Covid-19) - Ruang Pendidikan

Kementerian Agama Republik Indonesia lewat Direktur Jenderal Pendidikan Islam sudah mempublikasikan Surat Edaran yang mengijinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Raudhatul Athfal (BOP RA) untuk penanganan dan upaya pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19) dilingkungan Madrasah
kemenag izinkan penggunaan dana bos dan bop untuk penanganan covid-19

Selain itu , Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) A. Umar memastikan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selain sebagaimana yang sudah dikontrol dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 tentang Juknis Pengelolaan Bantuan Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun budget 2020 Baca "Juknis BOP dan BOS Madrasah 2020"

Sepanjang masa darurat pencegahan penyebaran virus covid-19 maka dana BOP RA dan BOS Madrasah sanggup digunakan untuk:

1. Pembelian/sewa sarana/perlengkapan/peralatan atau pelaksanaan acara yang  dikehendaki untuk menangkal penyebaran Covid-19 , antara lain: 
  • pembelian sabun basuh tangan , antispetic , masker , dan fasilitas yang lain yang sanggup menunjang pencegahan Covid-19; 
  • pengadaan materi kimia yang lain yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19; 
  • biaya transportasi dan gaji bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka menjalankan acara pencegahan Covid-19; 
  • membiayai sewa peralatan untuk acara yang mendukung pencegahan covid-19; dan 
  • membiayai acara lain yang sanggup menunjang upaya pencegahan Covid-19  di lingkungan RA dan madrasah. 

2. Pembelian/sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang dikehendaki untuk mendukung keberlangsungan proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun  di rumah , antara lain: 
  • penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai  fixed-modem atau paket internet yang lain yang sanggup menunjang pembelajaran jarak jauh; 
  • Pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan; 
  • Pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB  Modem bagi siswa tidak dapat sesuai dengan kebutuhan; 
  • Pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan  server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah. 

3. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang lain yang sanggup menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah


Untuk mengenali lebih jelasnya silahkan anda unduh Surat Edaran terkait penggunaan dana BOS dan BOP RA untuk penanganan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 Disini 

Sedangkan untuk mengenali Perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah akan mimin update dalam waktu bersahabat , atau anda dapat lihat Disini
 
Demikian yang sanggup mimin sampaikan terkait Surat Edaran Kemenag yang memperbolehkan memakai dana BOP RA dan BOS untuk penanganan dan pencegahan penyebaran corona virus ini , biar bisa bermanfaat