Perubahan Juknis Bop Ra Dan Bos Madrasah Tahun 2020 - Ruang Pendidikan

JUKNIS atau Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 ialah isyarat dan prosedur dalam mengorganisir Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal.
revisi juknis bop dan bos adrasah 2020

Penyusunan Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah untuk Tahun budget 2020 ini terdapat perbedaan , jikalau pada tahun sebelumnya Juknis BOS dan BOP di buat secara terpisah , tetapi sekarang pengerjaan Juknis BOS dan BOP menyatu dalam satu regulasi.

Petunjuk Teknis yang disebutkan diatas ialah suatu Perubahan atas Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Juknis BOP dan BOS Madrasah ialah suatu aliran dalam mengorganisir , penggunaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah tahun budget 2020 bagi Tim Pengendali dan Pengelolan Bantuan di tingkat Pusat , Provinsi , Kabupaten/kota dan Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah.

Ketentuan Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah

Perubahan Penggunaan Dana BOP/BOS

Seperti yang sudah kita pahami , bahwa sebulan terakhir ini dunia sudah di sibukkan dan di kagetkan dengan munculnya wabah penyakit covid-19 yang sanggup merenggut nyawa insan tergolong juga di Indonesia tersayang ini.
Oleh alasannya yakni itu , Kementerian Agama Repubik Indonesia lewat Direktur jenderal Pendidikan Islam sudah mempublikasikan Surat Edaran yang membolehkan penggunaan dana BOP/BOS untuk penanganan penyebaran virus corona (covid-19) di lingkungan Madrasah Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah , untuk itu silahkan anda baca Kemenag Izinkan Dana BOP/BOS untuk corona virus

Aturan atau ketentuan pengalokasian dana BOP atau BOS Madrasah mesti menyanggupi beberapa ketentuan sebagaimana berikut:
  1. Penggunaan dana BOP/BOS mesti didasarkan pada RKARA/RKAM yang disusun oleh tim BOP/BOS yang melibatkan guru dan komite madrasah , ditetapkan oleh Kepala RA?Madrasah dan dikenali oleh Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya
  2. Penggunaan dana BOP/BOS mesti menurut pada skala prioritas keperluan RA/Madrasah , utamanya untuk menolong mempercepat pemenuhan SNP
  3. Penggunaan dana BOP diperioritaskan untuk membiayai kegiatan prioritas operasional RA non-personalia yang terdiri 10 komponen
  4. Penggunaan dana BOS diperioritaskan untuk membiayai kegiatan prioritas operasional madrasah non-personalia yang terdiri 14 komponen
  5. Satuan ongkos untuk belanja dengan menggunakan dana BOP/BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah
  6. Penggunaan dana BOP/BOS untuk membiayai pencegahan penyebaran virus covid-19terdiri dari 2 unsur pembiayaan

Download PeruahanJuknis BOP/BOS madrasah 


Untuk mengenali prosedur dan ketentuan yang lain , silahkan anda unduh juknis Perubahan BOP/BOS Madrasah tahun 2020 pada tautan yang sudah mimin siapkan berikut ini:
Demikian yang sanggup mimin sampaikan , biar dengan adanya pergeseran Juknis BOP/BOS Madrasah tahun 2020 ini , biar sanggup berharga dan sanggup dijadikan aliran dalam penyusunan dan pelaporan BOP dan BOS Madrasah