Juknis Pencairan Bsu Bagi Guru Madrasah Dan Guru Pai Tahun 2020 - Ruang Pendidikan

Kementerian Agama lewat Direktur Jenderal Pendidikan Islam sudah mempublikasikan Surat Keputusan dengan Nomor: 6402 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Sauan Pendidikan Islam Tahun 2020
Juknis Pencairan BSU Madrasah


Juknis Pencairan BSU Guru PAI dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2020 ialah Surat Keputusan yang sedang di tunggu-tunggu oleh seluruh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang sudah menyanggupi persyaratan dalam kesibukan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI atau sudah melakukan verval anjuran BSU di Simpatika dan Siaga Pendis

Seperti yang sudah rekan-rekan Ruang Pendidikan ketahui bahwa di saat berbagai informasi-informasi yang tersebar di media lazim baik dalam akun Facebook , grup Whatsaap , Instagram , Telegram dan yang lain yang menyampaikan mesti menenteng surat BPKB kendaraan bahkan ada yang lebih greget lagi mesti menenteng surat sertifikat tanah , , Ya Allah...Sungguh menghasilkan sakit kepala dan gundah rekan-rekan Guru Madrasah yang sungguh-sungguh menginginkan sokongan tersebut 

Berkat do'a dan keteguhan dari rekan-rekan Guru Madrasah dan Guru PAI , Alhamdulillah dengan memuji Allah atas rahmat dan karunianya , Kementerian Agama lewat Direktur Jenderal Pendidikan Islam sudah mempublikasikan Surat Keputusan dan Juknis Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun 2020

Terbitnya SK dan Juknis BSU Madrasah Tahun 2020 ini ialah suatu titik terang bagi Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS akan harapan-harapan yang sudah dijanjikan Pemerintah guna untuk mensejahterakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Juknis BSU Madrasah Tahun 2020


Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan kemakmuran Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) lewat kesibukan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guna untuk mengembangkan motivasi , kinerja dan kemakmuran GBPNS

Untuk itu , biar pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) terhadap Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS sanggup terealisasi dengan transparan dan akuntabel maka Kementerian Agama lewat Direktur Jenderal Pendidikan Islam sudah mempublikasikan Surat Keputusan dan Juknis BSU Madrasah pada tanggal 13 Desember 2020

Dalam Juknis BSU Madrasah disebutkan , ada beberapa patokan Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS  sanggup menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) , diantara patokan tersebut yakni selaku berikut
  1. Memiliki NIK
  2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
  3. Bukan Penerima Program Pra Kerja
  4. Bukan Penerima BSU lainnya
  5. Tercata pada Emis , Simpatika atau Siaga Pendis

Mekanisme Pelaksanaan dan Pencairan BSU Madrasah


Menindaklanjuti Postingan mimin sebelumnya terkait Prosedur Pencairan BSU Madrasah Tahun 2020 bahwa akan mimin Update kevalidan info yang mimin terima , pada artikel ini akan mimin share mekanisme pelaksanaan dan pencairan BSU Madrasah sesuai dengan SK dan JUKNIS BSU Madrasah Tahun 2020

Oleh kesudahannya mekanisme yang mau di gunakan dalam pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI yakni dengan menggunakan 2 tata cara yaitu

1. Mekanisme Penetapan Penerima BSU

Penetapan akseptor BSU akan diambil dari data pokok madrasah yakni dari Emis , Simpatika dan Siaga Pendis yang sudah terverifikasi

Data akseptor BSU yang sudah terverifikasi kemudian ditetapkan Keputusan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Kuasa Pengguna Anggaran

Keputusan yang ditetapkan menurut Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Penma/PAI/Pakis

2. Mekanisme Penyaluran BSU Madrasah

Mekanisme penyaluran BSU Madrasah yakni proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah terhadap akseptor BSU yakni Guru Madrasah dan Guru PAI. Mekanisme atau Prosedur pencairan dana BSU ini yang kerap jadi perbincangan rekan-rekan Guru , ada yang menyampaikan mesti inilah , itulah dan yang lebih menggelikan lagi yakni proses pencairan BSU syaratnya mesti menenteng BPKB dan Surat Akta Tanah...aduhhhhh ampunnnn gustiii

Untuk menjawab kegalauan dan kebingungan rekan-rekan Ruang Pendidikan dalam mekanisme pencairan BSU Madrasah Tahun 2020 , berikut ini beberapa mekanisme penyaluran BSU yang mimin ambil dari Juknis BSU Madrasah Tahun 2020 , mekanisme tersebut adalah
  1. Bantuan Subsidi Upah akan diberikan/disalurkan terhadap Guru Madrasah dan Guru PAI yang berhak mendapatkannya secara pribadi ke rekening yang bersangkutan
  2. Pembayaran/penyaluran BSU dibayarkan satu kali untuk 3 bulan (Oktober , November , dan Desember 2020) sejumlah Rp. 600.000 ,- perorang perbulan
Untuk lebih jelasnya terkait mekanisme pencairan BSU Madrasah akan mimin informasikan pada artikel sebelumnya , atau anda sanggup lihat Disini

Unduh Juknis BSU Madrasah Tahun 2020


Untuk lebih jelasnya terkait Surat Keputusan dan Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Tahun 2020 silahkan anda pelajari dan ketahui ketentuan-ketentuan yang sudah di menetapkan di dalam SK & Juknis BSU Madrasah Tahun 2020 pada tautan berikut ini
Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Juknis Pencairan BSU Madrasah Tahun 2020 ini mudah-mudahan dengan adanya ketentuan ini sanggup menyediakan titik terang bagi rekan-rekan Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS akan isu-isi yang beredar , dan mudah-mudahan dengan adanya sokongan subsidi upah ini sanggup mengendorkan kita di masa pandemi Covid-19