Juknis Bop Dan Bos Madrasah Tahun Budget 2021 - Ruang Pendidikan

Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 - Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah merilis Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Madrasah Raudhatul Athfal , dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Ibtidaiyah , Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Anggaran 2021
Juknis BOP Dan BOS Madrasah
Juknis BOP dan BOS Tahun Anggaran 2021 ini sanggup anda jadikan suatu pedoman dalam mengurus dan mempersiapkan suatu aktivitas kegiatan yang dananya bersumber dari Bantuan Operasional untuk tahun 2021 mendatang

Seperti yang sudah kita pahami bahwa mulai tahun kemarin penyusunan Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2020 dituangkan dalam satu regulasi , pada tahun budget 2021 ini pun regulasi pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah/Pendidikan juga masih tergabung dalam satu Petunjuk Teknis yakni Juknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah

Tujuan Penyaluran BOP dan BOS Di Tahun 2021

Tujuan penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOP/BOS) Tahun budget 2021 untuk jenjang pendidikan RA , MI , MTs dan MA yakni selaku berikut

  1. Penyaluran BOP/BOS untuk menolong ongkos operasional pada RA dan Madrasah dalam rangka kenaikan aksesibilitas siswa
  2. Penyaluran BOP/BOS untuk menolong ongkos operasional pada RA dan Madrasah dalam rangka kenaikan kualitas pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan
  3. Penyaluran BOP/BOS untuk mendukung ongkos operasional pada RA dan Madrasah dalam rangka kenaikan efektivitas pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran digital di masa Adaptasi Kenormalan Baru Covid-19
  4. Penyaluran BOP/BOS untuk mendukung ongkos operasional pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah

Perbedaan Juknis BOP/BOS Tahun 2020 dan 2021


Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOP/BOS) Tahun budget 2021 memiliki beberapa perbedaan dengan Juknis BOP/BOS Tahun 2020 dan tahun sebelumnya , diantara perbedaan tersebut yakni selaku berikut

1. Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2020


Pada Juknis BOP dan BOS Madrasah tahun budget 2020 kemarin diantaranya
  • Penetapan alokasi dan penyaluran BOP/BOS dijalankan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
  • Dasar penetapan alokasi dana BOP dan BOS Madrasah untuk setiap Satuan Pendidikan

2. Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2021


Sedangkan pada Petunjuk Teknis (Juknis) BOS dan BOP Madrasah Tahun 2021 adalah
  • Penetapan alokasi dana dan penetapan sasaran akseptor Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah pada tahun budget 2021 untuk jenjang pendidikan RA dan Madrasah dijalankan oleh Tim BOS Pusat terbuat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
  • Dasar penetapan alokasi dana BOP dan BOS Madrasah di dasarkan pada data siswa cut off dari data EMIS Madrasah per tanggal 30 Juni 2020
  • Pengelolaan dana BOP dan BOS tahun budget 2021 yang termasuk penyusunan rencana , penata usahaan , realisasi dan pelaporan BOP dan BOS Madrasah akan menggunakan Aplikasi e-RKAM , untuk lebih jelasnya akan mimin Update pada konferensi selanjutnya

Alokasi Dan Satuan Biaya BOP dan BOS Madrasah Tahun 2021


Besaran alokasi dan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOP dan BOS) yang mau diberikan terhadap RA dan Madrasah dijumlah menurut besaran satuan ongkos dikalikan dengan jumlah peserta didik di RA dan Madrasah serta ketersediaan budget sebagaimana tercantum pada total pagu alokasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Satuan ongkos Bantuan Operasional (BOP dan BOS) Tahun Anggaran 2021 yakni sebagaimana diuraikan berikut ini
  1. Rp 600.000 per siswa per tahun untuk Raudalatul Athfal (RA)
  2. Rp 900.000 per siswa per tahun untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  3. Rp 1.100.000 per siswa per tahun untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  4. Rp 1.500.000 per siswa per tahun untuk Madrasah Aliyah (MA) dan MAK

Unduh Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2021


Untuk mencermati dan mempelajari pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasioanal Sekolah (BOP dan BOS) Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Nomor 6572 Tahun 2020 silahkan anda sanggup mengunduhnya pada tautan berikut ini
Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun budget 2021 ini , supaya dengan adanya Petunjuk Teknis ini sanggup dijadikan sebgai pedoman dalam penyaluran dan realisasi BOP dan BOS tahun pelajaran 2021-2022 mendatang