Cara Pengajuan Siswa Kandidat Akseptor Pip Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 - Ruang Pendidikan

Cara Pengajuan Siswa Calon Penerima PIP Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 - Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Agama lewat Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) wacana Pendataan Siswa Calon Penerima PIP Tahun 2020 Melalui Usulan Madrasah yang di terbitkan pada tanggal 2 September 2020 , maka pada peluang ini mimin ingin menyebarkan sedikit wacana cara menjalankan proposal siswa akseptor PIP lewat laman Emis PPIP Tahun 2020

Namun sebelum itu , perlu rekan-rekan pahami bahwa ada beberapa patokan dan syarat siswa madrasah tingkai MI , MTs dan MA yang sanggup kita ajukan untuk menemukan santunan sosial pada Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah di Tahun Pelajaran 2020-2021 ini , untuk lebih jelasnya silahkan anda baca Syarat dan Ketentuan Siswa Calon Penerima PIP Tahun 2020 pada artikel sebelumnya

Pengajuan siswa kandidat akseptor kesibukan santunan sosial PIP Madrasah pada Tahun Pelajaran 2020-2021 sebenarnya nyaris sama dengan Cara Pengajuan Siswa Calon Penerima PIP pada tahun Pelajaran 2019-2020 kemarin , yang membedakan cuma pada Informasi data siswa akseptor PIP yang di tampilkan lebih lengkap dan terperinci

Informasi data siswa yang di tampilkan di hidangan "Pengajuan FUM" pada pengajuan PIP Tahun Pelajaran 2020-2021 diantaranya selaku berikut :
  1. Nama Siswa yang terdiri dari Jenis Kelamin , Tmp. Lahir , Tgl. Lahir , NISN , NIS Lokal ,NIK , 
  2. Keluarga yang terdiri dari No. KK , Nama KK , No. PKH , No. KKS , Layak KIP
  3. Ayah yang terdiri Nama , NIK , Status , Penghasilan , dan No. Telp.
  4. Ibu yang terdiri Nama , NIK , Status , Penghasilan , dan No. Telp.
  5. Wali yang terdiri Nama , NIK ,  Penghasilan , dan No. Telp.
Pendataan siswa kandidat akseptor santunan sosial kesibukan PIP Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 cuma di khususkan untuk Peserta Didik Baru yang didapat dari proses kegiatan PPDB di permulaan anutan gres tahun ini

:


Kriteria Siswa Penerima PIP Tahun Pelajaran 2020/2021


Berikut ini beberapa ketentuan Siswa kandidat akseptor PIP Tahun Pelajaran 2020-2021 sesuai dengan Surat Edaran Direktorat KSKK tahun 2020 pada tanggal 2 September kemarin

  1. Siswa kandidat akseptor santunan sosial PIP ialah siswa madrasah jenjang MI , MTs dan MA yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan dokumen penunjang berupa Surat Keterangan berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dari Kepala Madrasah
  2. Siswa kandidat akseptor santunan sosial kesibukan PIP ialah siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah
  3. Siswa madrasah yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan belum menemukan PIP
  4. Siswa kandidat akseptor santunan PIP ialah siswa madrasah yang mengalami pengaruh tragedi nasional akhir Covid-19 , adalah orang bau tanah mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK

Cara Pengajuan Siswa Penerima PIP Tahun 2020-2021


Untuk menjalankan pengajuan siswa kandidat akseptor kesibukan PIP Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 silahkan anda amati tindakan berikut ini
  1. Langkah pertama silahkan anda terusan laman Emis PIP di alamat http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip 
  2. Langkah selanjutnya silahkan anda login dengan memasukan Username dan Password EMIS Madrasah masing-masing 
  3. Langkah selanjutnya sehabis laman terbuka , silahkan anda cari dan klik hidangan " Pengajuan FUM" yang berada di samping kiri
  4. Berikutnya sehabis laman terbuka silahkan anda klik Daftar Siswa Berdasarkan data Pendataan EMIS , yang telah di pastikan DATA EMIS LENGKAP dan VALID dengan mengkilk "Cek Data"
  5. Langkah selanjutnya akan di tampilkan Informasi data siswa seumpama yang telah di sebutkan diatas
  6. Langkah selanjutnya silahkan anda ejekan siswa yang hendak menemukan santunan PIP pada Tahun 2020-2021 dengan cara klik "Ajukan" pada hidangan "AKSI" yang berada disebelah kanan 
  7. Untuk melengkapi berkas yang hendak di unggah/atau untuk menyaksikan apakah data siswa yang telah diajukan silahkan anda cari dan klik menu"Daftar Siswa (FUM)" yang berada disamping kiri dan kemudian klik hidangan "Lihat" yang berada di bawah hidangan "AKSI"
  8. Langkah selanjutnya akan ada notifikasi yang menunjukan Data Detail Siswa , silahkan anda beri argumentasi Siswa Calon Penerima PIP pada kotak "Alasan Pengajuan" dan kemudian silahkan anda unggah berkas penunjang yang telah anda rencanakan , kemudian klik "Simpan" 
  9. Silahkan anda ulangi langkah pada nomor 6 , 7 dan 8 untuk mengajukan siswa kandidat akseptor PIP lainnya
  10. Langkan terakhir silahkan anda tunggu Aprove dari Kabupaten setempat
  11. Selesai
Demikian yang sanggup mimin bagikan terkait Cara Pengajuan Siswa Calon Penerima PIP Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 ini , biar sanggup menolong rekan-rekan Operator Madrasah dalam mengajukan data siswa kandidat akseptor PIP Madrasah pada Tahun Pelajaran 2020-2021 ini