Validasi Data Dan Syarat Kandidat Peserta Sokongan Insentif Guru Pai Bukan Pns Tahun 2020 - Ruang Pendidikan
Kementerian Agama Republik Indonesia lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah mempublikasikan Surat Edaran mengenai Validasi Data Calon Penerima Bantuan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAIBPNS) Belum Sertifikasi Tahun Anggaran 2020 dengan Nomor : B-2161/Dt.I.IV/HM.01.1/10/2020 yang diterbitkan pada tanggal 05 Oktober 2020 yang di tunjukan terhadap Yth. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi c.q. Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS Seluruh Indonesia
Dalam Surat daran ini di jelaskan beberapa ketentuan dan kriteria Guru PAI Bukan PNS dan Belum Sertifikasi sanggup berkesempatan menerima santunan insentif dengan beberapa kriteria selaku mana yang hendak mimin jelaskan berikut ini
Syarat dan Ketentuan Bantuan Insentif GPAI Tahun 2020
Bagi rekan-rekan Guru Pendidikan Agama Islam yang setatusnya masih belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil serta belum mengikuti agenda Pendidikan Profesi Guru (PPG) , atau belum setifikasi silahkan anda amati ketentuan menerima santunan insentif berikut ini
- Guru PAI terdata dalam aplikasi Siaga Pendis per 31 Juli 2020
- Status masih aktif mengajar
- Belum sertifikasi
- Mengajar sebelum tahun 2010
- Guru PAI BPNS yang engajar di sekolah Negeri atau Swasta
- Sudah memiliki Nomor NUPTK
- Memiliki kualifikasi pendidikan terendah S1/D-IV
- Usia kelahiran sebelum tahun 1989
:
- Cara jalankan Verifikasi data kandidat akseptor santunan upah Guru PAI
- Syarat dan Ketentuan Guru Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI
- Download Instrumen Pengisian Evadir Guru PAI
Untuk itu , bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang statusnya sudah menyanggupi kriteria di atas silahkan anda rencanakan diri untuk mengajukan santunan insentif di tahun 2020 , hingga dikala ini mimin belum menerima keterangan terkait cara mengajukan santunan insentif di tahun 2020 dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Surat validasi ini cuma sekedar pemberitahuan dan antisipasi bagi guru PAI yang sudah menyanggupi kriteria diatas untuk merencanakan berkas untuk pengajuan menerima Bantuan Insentif bagi Guru PAI Bukan PNS dan Belum Sertifikasi
Untuk acuan saja , berikut ini mimin berikan pola berkas yang umumnya di rencanakan sebelum mengajukan diri untuk menerima Bantuan Insentif GPAI BPKS ke Kemenag Kabupaten , jikalau nanti ada pergeseran berkas penunjang tawaran insentif di tahun 2020 , akan mimin Update secepatnya
Berkas Pendukung Ajuan Bantuan Insentif GPAI BPNS 2020
Berikut ini pola berkas-berkas yang mesti anda rencanakan untuk mengajukan penerimaan santunan insentif GPAI BPNS , diantara berkas penunjang yang di perlukan yakni selaku berikut:
- Surat pertimbangan kepala sekolah terhadap kantor kementrian agama Kab/Kota
- Cover pertimbangan insentif guru PAI
- Cek lis berkas kriteria akseptor Insentif
- Surat keputusan kepala kantor kemenag Kab/Kota
- Daftar kandidat akseptor tunjangan insentif
- Surat pernyataan tidak sedang menerima tunjangan dari instansi lain
- Surat pernyataan belum sertifikasi