Tata Cara Mendapat Akta Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan - Ruang Pendidikan
Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) ialah suatu kegiatan pendidikan yang diselenggarakan setelah kegiatan sarjana atau kegiatan sarjana terapan bagi gru dalam jabatan untuk mendapat Sertifikat Pendidikan pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar dan pendidikan menengah
Sertifikat Pendidik ialah bukti formal yang dijadikan sebaga pengukuhan yang diberikan terhadap guru selaku tenaga profesional
Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan atau Sertifikasi berniat untuk memajukan kompetensi Guru Dalam Jabatan selaku tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk menyanggupi kompetensi pedagogik , kepribadian , sosial dan profesional seorang guru dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Program Sertifikasi/PPG Dalam Jabatan diselenggarakan oleh forum Pendidikan Tenaga Kependidikan yang sudah terakreditasi dan sudah ditetapkan oleh Menteri
Persyaratan Peserta PPG Daljab
Untuk sanggup mengikuti Progrma Pendidikan Profesi Guru (PPG) ada beberapa standar yang mesti dipenuhi oleh Guru peserta PPG Daljab , diantara standar tersebut yakni selaku berikut
- Memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
- Guru dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan bulan Desember 2015;
- Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah sentra , pemerintah tempat , atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
- Telah melengkapi dokumen persyaratan.
Tata Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik
Bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang sudah menyanggupi standar diatas , silahkan anda amati cara mendapat Sertifikat Pendidik bagi Guru yang sudah memenuhu persyaratan
1. Tahapan Pendaftaran
Tahapan pertama setelah Guru dinyatakan sudah menyanggupi standar yakni menjalankan registrasi selaku kandidat mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) , registrasi peserta PPG dilaksanakan guru lewat aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (SIM PKB)
2. Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa PPG
Setelah anda sukses menjalankan registrasi selaku kandidat mahasiswa PPG tahapan kedua yakni tahapan Seleksi kandidat mahasiswa PPG Dalam Jabatan
:
Seleksi penerimaan kandidat mahasiswa PPG akan dilaksanakan lewat tiga (3) tahapan , diantaran tahapan tersebut yakni selaku berikut
- Seleksi tata kelola tahap I;
- Seleksi kesanggupan akademik; dan
- Seleksi tata kelola tahap II.
3. Tahapan Pembelajaran
- Pendalaman bahan pedagogik dan bidang studi/keahlian dengan mempergunakan teknologi informasi;
- Pengembangan perangkat pembelajaran dengan mempergunakan teknologi informasi; dan
- PPL di sekolah asal/Sekolah Mitra.
4. Tahapan Penilaian
- Penguasaan bahan pedagogik dan bidang studi/bidang keahlian
- Proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran.