Update Pelaksanaan Akg| Akk Dan Akp Madrasah Tahun 2020 - Ruang Pendidikan

Kementerian Agama Republik Indonesia lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali mempublikasikan Surat Edaran wacana pelaksanaan Kegiatan Komponen 3 Proyek REP-MEQR dengan nomor: B-2480/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/11/2020 pada tanggal 3 November 2020
Edaran Pelaksanaan AKG , AKK Dan AKP Madrasah Tahun 2020


Surat Edaran ini ialah tindak lanjut dari surat arahan Country Director World Bank untuk Indonesia sebagaimana termaktub di dalam surat Task Team Leader World Bank Jakarta tanggal 28 Oktober 2020 dan hasil rapat pimpinan pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah pada tanggal 2 November 2020 , yang membahas antisipasi pelaksanaan Kegiatan Komponen 3 yang didanai dari Proyek REP-MEQR pada tahun 2020

Surat Edaran pelaksanaan AKG , AKK dan AKP Madrasah yang kemarin sempat di tunda alasannya yakni ada surat edaran dari Bank Dunia yang menerangkan wacana pelarangan pendanaan bagi kesibukan tatap tampang dalam kesibukan REP-MEQR yang mau diselenggarakan Kementerian Agama

Namun setelah menimbang dan memperhatikan pertimbangan Kemenag yang menyampaikan pelarangan pendanaan kesibukan tatap tampang juga sanggup mengakibatkan rendahnya realisasi dan kinerja budget Kementerian Agama. Karena , banyak madrasah di Indonesia berada pada tempat pedalaman atau remote area yang menyibukkan terjangkau oleh jaringan internet

Surat Edaran Pelaksanaan AKG , AKK Dan AKP Madrasah


Untuk itu , pada tanggal 3 November 2020 kemarin , Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Pedidikan Islam kembali mempublikasikan Surat Edaran wacana pelaksanaan kesibukan AKG , AKK dan AKP yang pelaksanaanya sempat di tangguhkan

Dalam Update Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan Komponen 3 Proyek REP-MEQR (AKG , AKK dan AKP) Madrasah menerangkan beberapa hal selaku berikut
  • Tim Komponen 3 pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sudah diizinkan oleh Tim Bank Dunia dan Tim PMU REP-MEQR untuk kembali melakukan kesibukan secara tatap tampang pada bulan November 2020.
  • Khusus untuk pelaksanaan AKG , AKK dan AKP:
  1. Waktu pelaksanaannya pada tanggal 19 – 23 November 2020;
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi , Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan unsur Madrasah yang mau ditetapkan menjadi Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) secepatnya melakukan pendataan petugas/pengawas/panitia kesibukan AKG , AKK dan AKP dengan melengkapi profil/biodata dan data yang lain yang terkait lewat aplikasi Simpatika;
  3. Waktu pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas pada tanggal 5 – 12 November 2020;
  4. Data yang sudah diinput ditentukan tidak mengalami perubahan/revisi alasannya yakni akan dijadikan materi untuk penetapan keputusan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  • Seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kesibukan unsur 3 secara tatap tampang wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang sungguh ketat , dan semestinya berkoordinasi secara intensif dengan Tim Satgas Covid-19 setempat
Dari isi Surat Edaran diatas sanggup kita ambil kesimpulan bahwa pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru (AKG) , Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) Madrasah akan dilakukan pada tanggal 19-23 November 2020

Untuk merencanakan kesibukan tersebut , silahkan bagi rekan-rekan Guru , Kepala dan Pengawas untuk mempelajarai Kisi-kisi AKG , AKK dan AKP Madrasah Tahun 2020 , materi Kompetensi Guru serta referensi soal-soal AKG yang sudah mimin siapkan pada tautan berikut
Demikian yang sanggup mimin sampaikan terkait Surat Edaran Pelaksanaan AKG , AKK dan AKP Madrasah ini , untuk mengenali Surat Edaran ini silahkan lihat Disini , supaya dengan adanya surat edaran ini sanggup menjadi langkah antisipasi kita dalam menghadapi Asesmen Kompetensi Guru , Kepala dan Pengawas Madrasah nanti
Related Posts