Permasalahan Dan Penyelesaian Proposal Sokongan Insentif Gbpns Di Simpatika - Ruang Pendidikan
Tunjangan Insentif yakni tunjangan Pemerintah yang di berikan terhadap Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang belum lulus dalam kesibukan sertifikasi atau PPG serta bertugas di forum pendidikan binaan Kementerian Agama baik di Madrasah atau di Raudhatul Athfal (RA)
Dalam Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2020 di jelaskan bahwa fungsi utama dari sumbangan Tunjangan Insentif ini yakni untuk menampilkan tanggungjawab dan dorongan terhadap Guru Madrasah/RA yang belum PNS dan Sertifikasi serta mengarahkan dirinya mudah-mudahan sanggup termotivasi dalam meraih tujuan pembelajaran
Tujuan sumbangan tunjangan insentif ini yakni untuk memajukan kinerja Guru Bukan PNS dalam memajukan kualitas pendidikan utamanya Pendidikan Madrasah.
Untuk sanggup memperoleh tunjangan insentif ini Guru Madrasah/RA mesti menyanggupi beberapa standar yang telah di menentukan dalam Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2020 salah satunya yakni mesti menyanggupi beban jam mengajar 6 JTM di satminkal tempatnya mengajar.
:
- Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2020
- Syarat Dan Mekanisme Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Di Simpatika
- Nomor NPK Menjadi Syarat Dapat Tunjangan Insentif Tahun 2020
Permasalahan Ajuan Tunjangan Insentif
Yang jadi permasalahannya yakni jikalau pada tahun sebelumnya Guru Madrasah/RA telah pernah melakukan tawaran tunjangan insentif dan telah memperoleh tunjangan , tetapi untuk tahun ini Guru Madrasah/RA tersebut tidak sanggup melakukan tawaran di akun Simpatika masing-masing dengan argumentasi tidak menyanggupi minimal 6 Jam Tatap Muka pada Satminkal
padahal di saat di lihat di Informasi Jam Mengajar Guru tersebut telah menyanggupi 6 JTM.Solusi Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS
Solusi untuk menanggulangi permasalahan di atas yakni silahkan anda amati langkah berikut:
- Langkah pertama silahkan anda buka akun Simpatika dan jalankan login selaku PTK
- Selanjutnya silahkan anda cari dan klik suguhan SKBK dan SKMT
- Langkah berikutnya silahkan anda klik Cetak Surat Ajuan
- Selanjutnya silahkan anda cetak S29a dan serahkan ke admin Madrasah/Kepala Madrasah untuk ditangani akreditasi dan analisa SKMT
- Langkah berikutnya sehabis akreditasi oleh Kepala Madrasah selesai silahkan anda cetak Surat Pengantar (S29d)
- Langkah terakhir silahkan anda serahkan Surat Pengantar SKMT/SKBK (S29d) ke admin Kabupaten/Kota
- Sebenarnya tanpa menyerahkan Surat Pengantar (s29d) anda sanggup mengajukan Tunjangan Insentif , untuk menegaskan siahkan anda cari dan klik suguhan "Tunjangan Insentif GBPNS" lalu silahkan anda klik "Ajukan"
- Untuk mengenali lebih lanjut cara mengajukan Tunjangan Insentif silahkan anda lihat pada artikel sebelumnya
- Semoga kuota Tunjangan masih ada untuk rekan-rekan Guru Madrasah
Demikian yang sanggup mimin sampaikan terkait permasalahan dan penyelesaian Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS ini mudah-mudahan sanggup menolong rekan-rekan dalam mengajukan Tunjangan Insentif dan mudah-mudahan kuota masih ada.
Related Posts