Syarat Dan Prosedur Pengajuan Penerbitan Nuptk - Ruang Pendidikan
NUPTK yaitu nomor induk bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan , nomor unik tersebut akan diberikan terhadap seluruh Guru baik yang sudah PNS maupun yang belum PNS dan sudah menyanggupi beberapa persyaratannya.
Nomor NUPTK ialah Nomor identitas resmi yang di keluarkan oleh forum Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) untuk kebutuhan kenali dalam aneka macam pelaksanaan jadwal dan acara yang ada kaitannya dengan pendidikan serta untuk memajukan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan
Seperti yang sudah diterangkan dalam Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2019 , bahwa proses pengajuan penerbitan Nomor NUPTK yaitu PTK tersebut mesti sudah menyanggupi tolok ukur yang sudah ditentukan.
Berikut ini tolok ukur PTK sanggup mengajukan penerbitan Nomor NUPTK , silahkan anda amati poin-poin tolok ukur tersebut dengan teliti mudah-mudahan status tawaran penerbitan NUPTK anda sanggup berlangsung dengan lancar
Syarat Ajuan Penerbitan Nomor NUPTK
Untuk mengenali beberapa tolok ukur dalam mengajukan penerbitan NUPTK , silahkan anda amati beberapa tolok ukur berikut ini
- PTK mesti terdata dalam data Pangkalan Dapodik dan sudah memiliki Rombongan Belajar
- PTK Belum memiliki Nomor NUPTK
- PTK bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN
- Memiliki KTP
- Memiliki Ijazah Pendidikan mualai dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan final (SD ,SMP ,SMA ,D-IV , S-1)
- Memiliki bukti Kualifikasi Akademik terendah diploma IV (D-IV) atau setrata 1 (S-1) bagi pendidik pada satuan Pendidikan Formal
- Bagi PTK yang berstatus CPNS/PNS mesti melampirkan: SK Pengangkatan CPNS/PNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
- Bagi PTK yang berstatus Bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda dan sudah bertugas paling sedikit selama 2 tahun secara terus menerus mesti memiliki Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan yang dibuktikan lewat surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya
:
Mekanisme Pengajuan dan Penerbitan NUPTK
Berikut ini prosedur dalam penerbitan Nomor NUPTK bagi PTK yang menyanggupi beberapa tolok ukur yang sudah ditentukan
- Langkah pertama bagi PTK yang akan mengajukan penerbitan NUPTK yaitu PTK mengajukan penerbitan ke satuan pendidikan dengan melengkapi beberapa tolok ukur dalam bentuk file hasil scan
- Bagi Satuan Pendidikan yang sudah menemukan berkas pertimbangan penerbitan NUPTK dari PTK , secepatnya mengajukan pertimbangan tersebut lewat aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua tolok ukur yang sudah diputuskan dan masih berlaku
- Bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menemukan berkas tawaran dari sekolah lewat verval PTK dengan melakukan investigasi berkas tolok ukur yang berupa file hasil scan , keaslian cap dan tanda tangan , keaslian hasil legalisir , serta masa berlaku berkas yang di usulkan.
- Apabila semua berkas yang dianjurkan menyanggupi tolok ukur dan masih berlaku , pengajuan diteruskan (Diterima) , jikalau tidak cocok maka berkas akan ditolak atau dikembalikan
- Bagi forum PDSPK yang sudah menemukan berkas pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di terima Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPMP/BPKLN lewat verval PTK dengan menilik semua kelengkapan dan masa berlakunya berkas serta menilik apakah PTK tersebut masih aktif di satuan pendidikan atau tidak dengan menyaksikan data di Dapodik , jikalau semua persyaratannya sudah tercukupi , maka pengajuan dianggap sah dan NUPTK sanggup diterbitkan.
Catatan:
- Ajuan NUPTK yang ditolak PDSPK terkait SK , tidak usah melakukan pemberkasan mulai dari permulaan , akan tapi satuan pendidikan cukup mengupload SK yang diminta dan akan masuk di antrian PDSPK
- Setiap penolakan dari masing-masing tingatan mesti dilengkapi dengan catatan yang membuktikan letak kesalahan dan menampilkan sulusi dan penyelesaiannya yang benar dan jelas
Demikian yang sanggup mimin sampaikan , mudah-mudahan isu terkait Persyaratan dan Mekanisme Pengajuan Penerbitan NUPTK ini sanggup menolong rekan-rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang hingga dikala ini masih belum juga terbit nomor NUPTKnya.
Related Posts