Surat Edaran Sumbangan Kuota Internet Bagi Siswa Madrasah - Ruang Pendidikan

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam lewat Direktorat Kurikulum , Sarana , Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) sudah mempublikasikan Surat Edaran tentang Bantuan Kuota Data Internet Untuk Siswa Madrasah di masa pandemi Covid-19 dengan Nomor: B-2391.2/Dj.I.I/PP.00/10/2020
SE Pemberian Kuota Internet Bagi Siswa Madrasah


Dalam rangka mendukung jadwal Pemereintah yang dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menampilkan kelangsungan pelayanan dan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19

Direktur KSKK akan menampilkan dan menjalankan jadwal derma Pembelajaran Jarak Jauh yang berupa derma kuota data internet untuk akseptor didik yang berada di satuan pendidikan madrasah sebesar 2 BG untuk akseptor didik di Raudhatul Athfal (RA) , 35 GB untuk akseptor didik di Madrasah Ibtidaiyah (MI) , Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) selama 3 bulan sekaligus

Oleh alasannya yakni itu , bagi rekan-rekan Operator Madrasah wajib mempergunakan jadwal yang diberikan oleh Direkorat KSKK guna untuk memperlancar kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) yang dijalankan secara daring (online) oleh akseptor didik di masa pandemi Covid-19

Untuk mempergunakan jadwal derma kuota internet yang hendak dimanfaatkan oleh seluruh akseptor didik di satuan pendidikan madrasah silahkan Bapak/Ibu Guru/Operator untuk mengetahui ketentuan-ketentuan mempergunakan jadwal derma kuota internet gratis berikut ini

Ketentuan Dan Mekanisme Mendapatkan Kuota Gratis


Ketentuan dan standar satuan pendidikan madrasah sanggup mempergunakan derma kuota internet gratis dari Direktorat KSKK yakni selaku berikut
  • Seluruh Satuan Pendidikan Madrasah wajib menjalankan penginputan data nomor ponsel akseptor didik di laman https://appmadrasah.kemenag.go.id/e-ponsel/ sebelum tanggal 31 Oktober 2020
  • Dalam pengisian nomor ponsel siswa di laman portal e-ponsel ada beberapa ketentuan yang mesti diamati diantaranya yakni selaku berikut
  1. Mengisi nomor sesuai dengan keadaan koneksi sinyal terkuat di rumah siswa masing-masing 
  2. Jika siswa tersebut belum memiliki nomor ponsel , maka rekan-rekan OPM sanggup mengajukan nomor kartu perdana gres dengan cara menulis nama operator seluler ((Telkomsel , XL , Indosat , Tri dan Smartfren) didasarkan pada keadaan sinyal terkuat di lokasi siswa berada
  3. Mekanisme distribusi kartu perdana akan didistribusikan dari masing-masing operator seluler ke madrasah menurut jumlah keperluan setiap madrasah
  4. Kartu yg sudah diterima oleh siswa , wajib secepatnya dijalankan proses pendaftaran NIK/NOK dan aktivasi sehingga terdata oleh operator selular disaat proses verval bahwa kartu sudah status aktif
  5. Program derma Kuota Data Internet ini selama 3 bulan
  • Sedangkan prosedur derma kuota data internet yang hendak di berikan Direktorat KSKK terhadap siswa madrasah yakni selaku berikut:
  1. Direktorat KSKK Madrasah akan memverifikasi pengajuan nomer telepon siswa untuk kemudian menetapkan jumlah dana yang hendak diterima oleh masing – masing madrasah dengan ketentuan siswa Raudlatul Athfal sebesar Rp. 20.000 ,- untuk kuota data 20 GB dan Siswa Madrasah Ibtidaiyah , Tsanawiyah dan Aliyah sebesar Rp. 35.000 ,- untuk kuota data 35 GB;
  2. Penyaluran dana derma tersebut akan dijalankan pada Bulan November 2020 diberikan sekaligus untuk 3 bulan;
  3. Berdasarkan data di aplikasi maka Direktorat KSKK Madrasah akan menampilkan surat tuntutan pengisian kuota data (perintah injeksi) terhadap Operator Selular untuk seluruh nomer yang sudah dinyatakan valid;
  4. Operator selular akan mengajukan surat penagihan terhadap Direktorat KSKK madrasah dengan ketentuan:
  5. Kuota Data yang sudah terinjeksi tetapi tidak dipakai oleh siswa maka tidak sanggup ditagihkan;
  6. Kuota data yang pemakaiannya kurang dari 1 GB maka nomer tersebut dihentikan diberikan derma kuota data pada bulan selanjutnya
Demikian yang sanggup mimin onformasikan terkait Surat Edaran Pemberian Bantuan Kuota Internet untuk siswa madrasah di masa pandemi Covid-19 ini , biar dengan adanya jadwal pemberian derma kuota internet gratis untuk siswa madrasah ini sanggup menampilkan dispensasi orang renta siswa dan guru dalam meberikan pelayanan pembelajaran jarak jauh , untuk mengetahuk Surat Edaran tersebut silahkan anda sanggup lihat Disini