Surat Edaran Pesiapan Ujian-Ujian Di Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020 - Ruang Pendidikan

Memasuki bulan Desember tahun 2019-2020 , satuan Pendidikan utamanya Pendidikan Madrasah akan menyelenggarakan banyak sekali macam Ujian , Baik itu Ujian Akhir Semester , Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) , Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) ataupun Ujian Nasional , cobaan yang berbasis komputer maupun Ujian berbasis kertas dan pensil.
surat edaran kemenag

Untuk menyiapkan semua itu , maka Kementerian Agama Republik Indonesia sudah mengeluarkan suatu surat edaran yang ditunjukan terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi , U.p. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di seluruh Indonesia.

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 2 Desember 2019 dengan Nomor: B-4282/Dt.I.I/HM.01/12/2019 ihwal Persiapan Ujian-ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020 , suara dari surat edaran tersebut yakni selaku berikut:

Dalam rangka mengembangkan mutu terhadap pengelolaan madrasah terkait dengan pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) , Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) , Aplikasi Rapor Digital (ARD) , Aplikasi Rapor Digital Raudhatul Athfal (ARDIRA) serta antisipasi cobaan yang berbasis komputer di Madrasah yang termasuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) , Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019-2020 disampaikan beberapa hal sebagaimana berikut ini:

:


  1. Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kemenag Kota/Kabupaten menjalankan pemantauan progres pendataan penerima cobaan dan menjamin bahwa seluruh madrasah sudah memiliki izin operasional dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  2. Kanwil Kemenag Provinsi , Kemenag Kabupaten/kota dan Madrasah mesti menjamin bahwa seluruh penerima didik kelas final jenjang MI , MTs dan MA sudah memiliki NISN biar sanggup mengikuti ujian-ujian madrasah Tahun 2019-2020
  3. Kanwil Kemenag Provinsi diperlukan mengoptimalkan tugas Tim Helpdesk (HD) Provinsi untuk menampilkan pendampingan atau bimbingan teknis terhadap Helpdesk Kabupaten/kota dan Proktor/operator madrasah 
  4. Kemenag Kabupaten/kota diperlukan mengoptimalkan Tim Helpdesk Kabupaten/kota untuk menampilkan pendampingan atau bimbingan teknis terhadap Proktor/operator madrasah.
  5. Mensosialisasikan dan menjamin bahwa seluruh MI , MTs dan MA sudah menggunakan Aplikasi Rapor Digital (ARD) dan ARDIRA bagi Madrasah RA
  6. Databasepada aplikasi PDUM sekaligus akan dipakai selaku data untuk menyeleksi kebutuhab Blanko Ijazah Tahun Pelajaran 2019-2020 , oleh alasannya itu pada di saat menginput data penerima didik kelas final jenjang RA , MI , MTs dan MA pada Aplikasi PUM Harus betul-betul akurat
  7. Meningkatkan kewaspadaan , keselamatan dan menentukan dokumen penting madrasah serta perlengkapan belajar/kantor khususunya lab komputer terhindar dari tindak kejahatan , kejadian banjir , topan dan air hujan
Untuk mengenali lebih jelasnya terkait Surat Edaran Pesiapan menghadapi Ujian-ujian Madrasah yang hendak di laksanaakan dalam waktu akrab ini , silahkan anda unduh Surat Edaran tersebut di final artikel ini

Unduh Surat Edaran Kemenag Pusat


Berikut ini surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang sanggup anda unduh , silahkan bagi yang memerlukan surat edaran ini untuk mengunduhnya pada tautan berikut
Demikian yang sanggup mimin sampaikan terkait Surat edaran antisipasi ujian-ujian di Madrasah  Tahun 2019-2020 ini , mudah-mudahan dengan adanya surat edaran ini forum madrasah yang belum menjalankan pendataan kandidat penerima cobaan nasional atau belum menggunakan Aplikasi Rapor Digital (ARD) untu secepatnya menjalankan dan mempersiapkannya secepat mungkin.