Surat Edaran Pesiapan Ujian-Ujian Di Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020 - Ruang Pendidikan
Memasuki bulan Desember tahun 2019-2020 , satuan Pendidikan utamanya Pendidikan Madrasah akan menyelenggarakan banyak sekali macam Ujian , Baik itu Ujian Akhir Semester , Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) , Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) ataupun Ujian Nasional , cobaan yang berbasis komputer maupun Ujian berbasis kertas dan pensil.
Untuk menyiapkan semua itu , maka Kementerian Agama Republik Indonesia sudah mengeluarkan suatu surat edaran yang ditunjukan terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi , U.p. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di seluruh Indonesia.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 2 Desember 2019 dengan Nomor: B-4282/Dt.I.I/HM.01/12/2019 ihwal Persiapan Ujian-ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020 , suara dari surat edaran tersebut yakni selaku berikut:
Dalam rangka mengembangkan mutu terhadap pengelolaan madrasah terkait dengan pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) , Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) , Aplikasi Rapor Digital (ARD) , Aplikasi Rapor Digital Raudhatul Athfal (ARDIRA) serta antisipasi cobaan yang berbasis komputer di Madrasah yang termasuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) , Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019-2020 disampaikan beberapa hal sebagaimana berikut ini:
:
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kemenag Kota/Kabupaten menjalankan pemantauan progres pendataan penerima cobaan dan menjamin bahwa seluruh madrasah sudah memiliki izin operasional dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Kanwil Kemenag Provinsi , Kemenag Kabupaten/kota dan Madrasah mesti menjamin bahwa seluruh penerima didik kelas final jenjang MI , MTs dan MA sudah memiliki NISN biar sanggup mengikuti ujian-ujian madrasah Tahun 2019-2020
- Kanwil Kemenag Provinsi diperlukan mengoptimalkan tugas Tim Helpdesk (HD) Provinsi untuk menampilkan pendampingan atau bimbingan teknis terhadap Helpdesk Kabupaten/kota dan Proktor/operator madrasah
- Kemenag Kabupaten/kota diperlukan mengoptimalkan Tim Helpdesk Kabupaten/kota untuk menampilkan pendampingan atau bimbingan teknis terhadap Proktor/operator madrasah.
- Mensosialisasikan dan menjamin bahwa seluruh MI , MTs dan MA sudah menggunakan Aplikasi Rapor Digital (ARD) dan ARDIRA bagi Madrasah RA
- Databasepada aplikasi PDUM sekaligus akan dipakai selaku data untuk menyeleksi kebutuhab Blanko Ijazah Tahun Pelajaran 2019-2020 , oleh alasannya itu pada di saat menginput data penerima didik kelas final jenjang RA , MI , MTs dan MA pada Aplikasi PUM Harus betul-betul akurat
- Meningkatkan kewaspadaan , keselamatan dan menentukan dokumen penting madrasah serta perlengkapan belajar/kantor khususunya lab komputer terhindar dari tindak kejahatan , kejadian banjir , topan dan air hujan
Untuk mengenali lebih jelasnya terkait Surat Edaran Pesiapan menghadapi Ujian-ujian Madrasah yang hendak di laksanaakan dalam waktu akrab ini , silahkan anda unduh Surat Edaran tersebut di final artikel ini
Unduh Surat Edaran Kemenag Pusat
Berikut ini surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang sanggup anda unduh , silahkan bagi yang memerlukan surat edaran ini untuk mengunduhnya pada tautan berikut
Demikian yang sanggup mimin sampaikan terkait Surat edaran antisipasi ujian-ujian di Madrasah Tahun 2019-2020 ini , mudah-mudahan dengan adanya surat edaran ini forum madrasah yang belum menjalankan pendataan kandidat penerima cobaan nasional atau belum menggunakan Aplikasi Rapor Digital (ARD) untu secepatnya menjalankan dan mempersiapkannya secepat mungkin.