Surat Edaran Pemanfaatan Layanan Guru Menyebarkan Lewat Simpatika - Ruang Pendidikan

Kementerian Agama Republik Indonesia lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah mempublikasikan Surat Edaran terkait Pemanfaatan Media Belajar Daring bagi Guru Madrasah Berbagi dengan Nomor:B-775.1/Dt.I.II/PP.00/04/2020 yang sifatnya Penting
 
Media Guru berbagi
Guna untuk mengembangkan kompetensi profesional Guru Madrasah dalam mempergunakan media menuntut ilmu secara online (Daring) baik lewat layanan Simpatika maupun layanan Guru Berbagi maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud sudah bersinergi dalam pemanfaatan media online tersebut
 
Oleh alasannya merupakan itu , di inginkan bagi rekan-rekan Guru Madrasah untuk menindaklanjuti dan memperhatikan beberapa hal sebagaimana berikut ini:
  • Melakukan sosialisasi dan mengarahkan guru madrasah , secara aktif mempergunakan kanal layanan Guru Madrasah Berbagi lewat laman guruberbagi.kemendikbud.go.id dan/atau simpatika.kemenag.go.id
  • Akses layanan ini menyediakan kepraktisan dan memungkinkan guru madrasah untuk saling membuatkan Rencana Pelaksanaan Pembelejaran (RPP) , postingan pendidikan dan persepsi gres Praktik Pendidikan dengan menampung foto/video yang mendukung penjelasanya sehingga sanggup memperkaya rujukan dan menjadi sumber inspirasi
  • Setiap aktifitas dan produk kompetensi yang di bagikan lewat situs guru membuatkan sanggup dijadikan portofolio analisa kinerja guru madrasah selama masa Teaching Form Home (TFH) sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur jenderal Pendidikan Islam Nomor:B-677/Dt.I.II/PP.00/03/2020 Tanggal 08 Maret 2020 dan/atau dokumen pendudkung dalam analisa angka kredit guru dan sejenisnya
  • Bagi setiap Individu guru madrasah sanggup mengakses situs Guru Berbagi dengan cara login menggunakan akun masing-masing guru di Simpatika selama masa Covid-19 dan seterusnya
  • Informasi teknis terkait kanal berkoodinasi dengan Admin Simpatika pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kemenag Kabupaten/Kota
Untuhui lebih jelasnya terkait Surat Edaran terkait Pemabfaatan Media Guru Berbagi , silahkan anda sanggup lihat di dashboard Simpatika atau anda sanggup lihat Disini

Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Surat Edaran Pemanfaatan Media Guru Berbagi Melalui Simpatika Kemenag ini , agar dengan adanya layanan guru membuatkan ini sanggup menyediakan asupan pengetahuan terhadap guru terutama guru madrasah di masa pandemi covid-19 ini