Prosedur Pencairan Dana Dukungan Subsidi Upah (Bsu) Guru Madrasah Dan Guru Pai Tahun 2020 - Ruang Pendidikan

Prosedur Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun 2020 - Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah mempublikasikan dua Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam dengan Nomor 6420 Tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020 dan Surat Dirjen Pendis Nomor 6574 Tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020
Prosedur Pencairan Dana BSU Guru
Inti dari kedua Surat Keputusan diatas yakni adanya pergantian mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS yang mana mekanisme sebelumnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan eksklusif lewat nomor rekening bank Guru Madrasah dan Guru PAI yang sudah mereka input di layanan Simpatika dan Siaga Pendis , sekarang mekanisme tersebut akan berubah sesuai dengan 2 Keputusan Dirjen Pendis di atas yakni akan di buatkan nomor rekening gres oleh Bank Penyalur

Perubahan mekanisme pencairan ini dimaksudkan agar pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sanggup lebih singkat di salurkan ke rekening Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pastinya hal ini yang mereka inginkan

Seperti yang sudah mimin edarkan lewat postingan sebelumnya bahwa Syarat dan ketentuan Penerima BSU adalah Guru Madrasah Bukan PNS , sudah tercatat aktif di layanan Simpatika dan Siaga Pendis dan sudah menginput Nomor Rekening lewat layanan Simpatika dan Siaga Pendis

Namun mekanisme penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS menurut Keputusan Dirjen Pendis diatas akan mengalami pergantian yakni akan di buatkan nomor rekening gres oleh Bank Penyalur , lantas menyerupai apa mekanisme penyaluran yang tepat dengan surat keputusn diatas? berikut ini mekanisme penyaluran dana BSU yang mau di gunakan

Prosedur Pencairan BSU Guru Madrasah dan GPAI


Sebelum menyimak Prosedur pencairan BSU Guru Madrasah dan GPAI yang mau digunakan , semestinya rekan-rekan Ruang Pendidikan tunggu Informasi lebih lanjutnya terkait kebenaran dan ke validan isu tersebut

Berikut ini mekanisme pencairan yang mau di gunakan Kementerian Agama dalam menyalurkan BSU terhadap Guru Madrasah dan GPAI di Tahun 2020
  • Seluruh kandidat akseptor akan dibuatkan rekening gres BRI dan/atau BRI Syariah oleh Kemenag RI/Pusat
  • Pembuatan rekening didasarkan pada Data dan NIK guru di Simpatika
  • Jika proses pengerjaan rekening sudah tamat , akseptor nanti sanggup mengunduh SK Penerima BSU dan SPTJM dari akun Simpatika masing - masing , diisi dan ditandatangani materai kemudian diupload kembali di simpatika
  • Guru login ke layanan Simpatika (Guru Madrasah) atau Siaga (Guru PAI di Sekolah) masing-masing
  • Buka suguhan Data Bantuan
  • Unduh SK Penetapan Penerima BSU
  • Unduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Cetak SPTJM dan ditandatangani dengan materai
  • SK Penerima dan SPTJM yang sudah diisi dan ditandatangani materai dibawa oleh akseptor ke Bank yang sudah diputuskan untuk penarikan dana (dilengkapi dengan KTP dan identitas lainnya)
    Penting memutuskan bahwa NIK yang diinput di Simpatika sudah valid sesuai dengan yang sebenarnya.
  • Petugas bank akan menolong mengaktivasi rekening sekaligus pencairan dana bantuan
Namun sayangnya sampai postingan ini diterbitkan , menu-menu yang sudah disebutkan diatas menyerupai SK Penetapan BSU dan SPTJM di akun Simpatika masing-masing Guru dan Tenaga Kependidikan masih belum timbul di layanan Simpatika Kemenag , disamping itu masih belum ada kejelasan nama Bank Penyalur yang sudah disebutkan diatas

Oleh alasannya yakni itu , menyerupai yang sudah mimin sebutkan diatas bahwa untuk kevalidan dan kepastian mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI Bukan PNS di Tahun 2020 silakan anda tunggu isu lebih lanjutnya dan pastinya akan mimin update jikalau sudah ada kejelasan dari sumber yang sudah di tetapkan kebenarannya

Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Prosedur Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi guru Madrasah dan GPAI Bukan PNS Tahun 2020 ini , mudah-mudahan apa yang dibutuhkan akan secepatnya sanggup di realisasikan terhadap yang berhak menerimanya
Related Posts