Panduan Penggunaan E-Rkam Madrasah Tahun 2020 - Ruang Pendidikan

Panduan Penggunaan E-RKAM Madrasah Tahun 2020 - Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali melakukan trobosan gres terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah , trobosan ini merupakan suatu trobosan penting untuk mendorong manajemen pendidikan yang efektif dan efesien

Penggunaan E-RKAM Madrasah

Trobosan gres yang di kembangkan oleh Kementerian Agama ini berjulukan E-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik untuk mengurus dana BOS dan dana-dana yang lain secara transparan dan akuntabel yang sanggup dipantau secara berjenjang mulai tingkat Satuan Pendidikan Madrasah , Kantor Kemenag Kabupaten/Kota , Kanwil Kementerian Agama Provinsi sampai pusat

Lantas apa itu E-RKAM , maksud dan tujuan serta keuntungannya untuk madrasah???....

Untuk mengenali pemahaman E-RKAM , maksud dan tujuan serta keuntungannya silahkan rekan-rekan Ruang Pendidikan simak klarifikasi singkat berikut ini

Pengertian E-RKAM


Pengertian e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) merupakan aplikasi pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses penyusunan rencana penganggaran , penatausahaan dan pelaporan yang sanggup diakses baik secara online maupun semi online.

Maksud , Tujuan Dan Manfaat E-RKAM


Maksud dari e-RKAM merupakan biar Kementerian Agama memiliki metode isu keuangan madrasah yang terintegrasi mulai dari tingkat madrasah , kabupaten/kota , provinsi sampai pusat.

Sedangkan Tujuan dari e-RKAM merupakan biar madrasah bisa menciptakan isu keuangan berup dokumen penyusunan rencana , penatausahaan dan pelaporan yang akurat , sempurna waktu , akuntabel , transparan , efisien dan efektif.

Sedangkan faedah dari e-RKAM merupakan selaku salah satu instrument pengambilan keputusan bagi madrasah , kabupaten/kota , provinsi dan sentra sehingga bisa mengembangkan mutu pengelolaan keuangan dan pendidikan di madrasah.

Panduan Penggunaan Singkat E-RKAM Tahun 2020


Seperti yang sudah disebutkan dalam Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 bahwa untuk mengurus dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah secara transparan , bertanggung jawab dan akuntabel mesti menggunakan aplikasi e-RKAM bagi madrasah yang sudah ditetapkan , untuk di saat ini Bimbingan Teknis (BIMTEK) E-RKAM akan dijalankan secara sedikit demi sedikit , untuk itu silahkan anda pelajari Juknis Bimtek E-RKAM pada artikel sebelumnya

Sebelum kita diskusikan bimbingan singkat ini , perlu rekan-rekan pahami bahwa untuk mengakses aplikasi e-RKAM anda sanggup memutuskan dua klasifikasi yang sudah di sediakan yakni aplikasi e-RKAM Online dan Offline

Untuk mengenali citra penggunaan atau mengakses aplikasi E-RKAM yang mau rekan-rekan gunakan silahkan anda amati bimbingan singkat berikut ini

1. Akses secara online

Akses ke aplikasi e-RKAM sanggup dijalankan secara online lewat situs web dengan menggunakan PC/laptop maupun tablet dan android:

a. Untuk latihan: https://erkam-latihan.kemenag.go.id

b. Untuk implementasi: https://erkam.kemenag.go.id

2. Akses secara semi online

Aplikasi semi online akan dikembangkan bagi madrasah yang tak punya saluran internet di wilayahnya. Tahapan saluran semi online adalah:

1) Madrasah mengunduh aplikasi e-RKAM dari web kemenag.
2) Madrasah melakukan pengisian e-RKAM secara offline.
3) Madrasah mengunggah kembali aplikasi e-RKAM yang sudah diisi ke web kemenag yang sudah ditentukan.

Aplikasi e-RKAM semi online ini akan dikembangkan pada phase 2 pengembangan aplikasi e-RKAM. 

Untuk pengaksesan aplikasi E-RKAM yang lebih rincinya akan mimin buatkan tutorial aplikasi E-RKAM pada artikel selanjutnya

Unduh Panduan E-RKAM Madrasah


Untuk mencermati dan mempelajari libih lengkapnya silahkan anda unduh Panduan Penggunaan Aplikasi E-RKAM Tahun 2020 pada tautan yang sudah mimin sediakan di bawah ini
Demikian yang sanggup mimin nformasikan terkait Panduan Penggunaan Aplikasi E-RKAM Madrasah Tahun 2020 ini mudah-mudahan dengan adanya aplikasi e-RKAM ini dibutuhkan pengurus madrasah sanggup melakukan pekerjaan secara lebih gampang , sehingga tidak menambah beban kiprah pengurus madrasah. 

Hal ini selaras dengan himbauan Bapak Presiden Joko Widodo biar waktu dan energi para kepala madrasah dan guru tidak banyak tersita untuk menciptakan laporan atau LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) , tapi bisa dimanfaatkan untuk lebih konsentrasi menimbang-nimbang pengembangan mutu pembelajaran siswa.