Nomor Npk Menjadi Syarat Guru Menerima Sumbangan Insentif Gbpns - Ruang Pendidikan

Salah satu syarat Guru Madrasah yang bukan PNS dan belum lulus sertifikasi mudah-mudahan sanggup mendapat Tunjangan Insentif yaitu sudah memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
nomor pendidik kemenag (NPK)

Hal ini sesuai denga Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 yang sudah mimin bagikan pada artikel sebelumnya , silahkan anda baca : Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2020

Nomor Pendidik Kemenag (NPK) yaitu nomor unik atau instruksi khusus yang diberikan terhadap guru atau pendidik yang bertugas di Kementerian Agama , disamping itu Nomor Pendidik Kemenag (NPK) juga menjadi salah satu ciri yang menjadi instruksi identitas bagi guru yang bersatminkal di lingkungan Kementerian Agama , Nomor NPK tersebut berisikan 13 digit angka unik (unique key) yang berlainan antara garu satu dan guru yang lainnya.

Nomor NPK seumpama halnya Nomor NUPTK yang berlaku khusus bagi guru yang bertugas di lingkungan Kementerian Agama , disamping itu Nomor NPK ini juga mempunyai fungsi sama sepertihalnya Nomor NUPTK

:

Manfaat Nomor NPK

  • Nomor NPK selaku syarat penjaringan kandidat penerima Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
  • Nomor NPK selaku syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi Guru yang madrasah yang mengerjakan kiprah di satminkal binaan Kementerian Agama
  • Nomor NPK selaku syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam banyak sekali kesibukan yang diselenggarakan Kementerian Agama
Untuk mengenali lebih jelasnya silahkan anda baca Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tentang Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) berikut ini

Syarat Dan Cara Mendapatkan Nomor NPK


Nomor Pendidik Kemenag (NPK) akan diberikan terhadap Guru Madrasah yang bertugas di bawah naungan Kementerian Agama secara otomatis lewat layanan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (SIMPATIKA) dengan beberapa ketentuan dan kriteria yang mesti tercukupi , diantara syarat-syarat tersebut yaitu selaku berikut
  1. Telah terdaftar di layanan Simpatika
  2. Telah memiliki PegID bintang 4 di layanan Simpatika
  3. Memiliki kualifikasi Akademik minimal D-IV atau S-1 
  4. Telah mengajar di satminkal pada RA dan Madrasah minimal 2 Tahun berturut-turut
  5. Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir
Oleh sebab itu , bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang ketepatan pada di sekarang ini masih belum juga dianggat menjadi PNS atau belum mengikuti PPG Dalam Jabatan , untuk sanggup mendapat Tunjangan Insentif ini silahkan anda cek akun Simpatika anda masing-masing apakah Nomor Pendidik Kemenag (NPK) anda sudah keluar atau belum.

Jika Nomor NPK anda masih juga belum keluar silahkan anda amati syarat-syarat untuk mendapat Nomor NPK diatas , apakah seudah terpenihi atau belum.

Faktor lain yang memicu belum terbitnya Nomor NPK yaitu jabatan yang diampu pada layanan Simpatika , Jika jabatan di Simpatika anda masih menjabat selaku Tenaga Kependidikan silahkan anda ejekan Alih Fungsi selaku Pendidik sebab hal ini juga salah satu yang menghalangi terbitnya Nomor NPK anda , untuk mengenali cara mengerjakan alih fungsi jabatan di Simpatika silahkan anda baca Cara Aih Fungsi Jabatan Guru Di Simpatika.

Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Nomor NPK Menjadi Syarat Guru Dalam Menerima Tunjangan Insentif GBPNS ini , mudah-mudahan dengan adanya isu ini sanggup berfaedah untuk kita semua terutama bagi rekan-rekan Guru yang bukan PNS dan belum lulus sertifikasi atau PPG.