Ketentuan Pembelajaran Tatap Paras Di Madrasah Zona Hijau - Ruang Pendidikan
Kementerian Agama Republik Indonesia lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah mempublikasikan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , Menteri Agama , Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , Menteri Agama , Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri terkait Panduan Kegiatan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru 2020-2021 serta memikirkan kesehatan , keamanan dan keamanan baik lahir maupun batin yang senantiasa menjadi prioritas utama bagi warga madrasah maka berikut ini beberapa mekanisme aktivitas pembelajaran di madrasah dalam masa pandemi covid-19 selaku berikut:
- Dalam menjalankan aktifitas pembelajaran di masa pandemi Covid-19 , satuan pendidikan madrasah mulai jenjang Madrasah Raudhatul Athfal (RA) hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) mesti berpedoman pada SK Bersama 4 Menteri
- Pelaksanaan Program Pembelajaran di satuan pendidikan madrasah dalam masa pandemi covid-19 mesti tersusun dan berpedoman pada SK Dirjen Pendidikan Islam wacana Kurikulum Darurat Pada Madrasah
- Pelaksanaan acara Pembelajaran Tahun Ajaran gres 2020-2021 pada satuan pendidikan madrasah di masa pandemi covid-19 mengacu pada SK Dirjen Pendis wacana Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021
- Setiap Satuan Pendidikan Madrasah yang hendak melaksankan aktifitas pembelajaran dimasa pandemi covid-19 wajib menerapkan protokol kesehatan serta berpedoman pada keputusan bareng 4 Menteri diatas
:
Untuk mengenali beberapa ketentuan dan tahapan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap wajah bagi satuan pendidikan madrasah yang berada di wilayah yang berzona hijau , silahkan anda amati daftar Isi yang sudah mimin rencanakan berikut ini
Selain berpedoman pada hukum diatas , satuan pendidikan madrasah yang berada di zona hijau mesti memperhatikan beberapa ketentuan dalam menyusun dan menjalankan protokol kesehatan pada pemberlakukan pembelajran tatap wajah yang hendak di laksanakan di wilayah satuan pendidikan yang berada di zona hijau
Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan madrasah yang berada di wilayah zona hijau sebelum menjalankan pembelajaran mesti memperhatikan beberapa tahapan berikut ini
Untuk mengenali beberapa ketentuan dan tahapan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap wajah bagi satuan pendidikan madrasah yang berada di wilayah yang berzona hijau , silahkan anda amati daftar Isi yang sudah mimin rencanakan berikut ini
Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka Di Zona Hijau
Selain berpedoman pada hukum diatas , satuan pendidikan madrasah yang berada di zona hijau mesti memperhatikan beberapa ketentuan dalam menyusun dan menjalankan protokol kesehatan pada pemberlakukan pembelajran tatap wajah yang hendak di laksanakan di wilayah satuan pendidikan yang berada di zona hijau
Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan madrasah yang berada di wilayah zona hijau sebelum menjalankan pembelajaran mesti memperhatikan beberapa tahapan berikut ini
- Tahapan perumusan kebijakan madrasah
- Tahapan antisipasi lingkungan dan kesiapan warga Madrasah
- Tahapan Sosialisasi Warga Madrasah
- Tahapan Pelaksanaan Protokol Kesehatan
- Ketentuan khusus Madrasah Berasrama
Tahapan Perumusan Kebijakan Madrasah
Tahapan pertama yang mesti di lakukan satuan pendidikan madrasah dalam merumuskan kebijakan madrasah merupakan selaku berikut
- Pimpinan madrasah senantiasa mengawasi dan memperbaharui kemajuan info wacana COVID-19 di lingkungan madrasah.
- Membentuk Tim Penanganan COVID-19 di setiap madrasah yang sedikitnya berisikan Pimpinan , TU , Kesiswaan , dan UKS dan Komite yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Kepala Madrasah. Khusus pada RA , anggota Tim diadaptasi dengan struktur organisasi dan kecukupan personal yang ada. Tim ini berikutnya memiliki tanggung jawab menolong Kepala Madrasah mulai dari tahapan perumusan kebijakan , antisipasi , sosialisasi , pelaksanaan protokol kesehatan.
- Kepala Madrasah bareng Tim terbuat wajib menyelenggarakan konferensi dengan Komite untuk menyetujui kesiapan madrasah menyelenggarakan aktivitas pembelajaran tatap muka.
- Kepala Madrasah menyusun kebijakan protokol kesehatan dan mekanisme untuk menentukan biar warga madrasah sanggup melaporkan setiap ada urusan yang disangka COVID-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilaksanakan pemantauan dan tindak lanjut penanganan oleh petugas kesehatan.
:
- Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahuan aliran gres 2020-2021
- Live Streaming Belajar Dari Rumah
- Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah
Tahapan antisipasi lingkungan dan kesiapan warga Madrasah
Tahapan yang kedua yang mesti di rencanakan oleh satuan pendidikan sebelum menjalankan pembelajaran tatap wajah merupakan selaku berikut
- Pengaturan akomodasi lazim madrasah yang kondusif , misalnya pengaturan dengan memberi tanda kondusif jaga jarak pada tempat duduk di saung , taman ,di kantin , dll). Bila perlu menjalankan rekayasa engineering pencegahan penularan menyerupai pemasangan pembatas atau tabir kaca/plastik pada setiap meja guru dan/atau siswa dan lain-lain sesuai kesanggupan dan keadaan madrasah
- Menyediakan lebih banyak fasilitas basuh tangan dengan sabun dan air mengalir di lingkungan madrasah. Memberikan isyarat lokasi fasilitas basuh tangan. Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar. Menyediakan handsanitizer dengan fokus alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diinginkan (seperti pintu masuk , ruang kelas , toilet , dll)
- Menjaga mutu udara lingkungan madrasah dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja , pencucian filter AC.
- Madrasah menentukan adanya pemberian UKS di madrasah dan akomodasi kesehatan yang terdekat dengan madrasah. Madrasah diinginkan sanggup menjalin koordinasi dengan Puskesmas/Dinas Kesehatan lokal , biar siap menurunkan petugas medis secara bersiklus ke madrasah , juga secara reguler dilaksanakan investigasi secara sampling di madrasah.
- Melakukan kenali dan pengaturan melakukan pekerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) serta siswa madrasah , yang klasifikasi sakit untuk tetap melakukan pekerjaan atau berguru dari rumah , dan warga madrasah yang klasifikasi sehat sanggup bekerja/ berguru di madrasah (masuk madrasah).
- Melakukan skrining kesehatan bagi GTK madrasah yang dalam keadaan obesitas , diabetes , penyakit jantung , paru dan pembuluh darah , kehamilan , kanker , atau daya tahan badan lemah atau menurun (yang diperkuat oleh surat keterangan dokter) tidak disarankan untuk mengajar atau melakukan pekerjaan dari madrasah. Golongan-golongan tersebut sanggup diberikan pilihan work from home (WFH) , atau melakukan pekerjaan dari rumah.
- Skrining zona lokasi tempat tinggal GTK. Madrasah wajib menjalankan kenali zona tempat tinggal GTK. Jika tinggal di zona merah disarankan melakukan pekerjaan dari rumah. Jika tinggal di zona hijau/ zona kondusif sanggup melakukan pekerjaan di madrasah.
Tahapan Sosialisasi Warga Madrasah
Tahapan ketiga setelah satuan pendidikan madrasah menjalankan antisipasi di lingkungan madrasah yang hendak di gunakan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap wajah , berikutnya silahkan anda lakukan sosialisasi pada warga madrasah , berikut ini tahapan sosialisasi yang mesti dilaksanakan oleh satuan pendidikan madrasah diantaranya merupakan selaku berikut
- Melakukan Sosialisasi terhadap warga madrasah. Sekurang- kurangnya satu ahad sebelum aktivitas berguru mengajar diberlakukan di madrasah , setiap madrasah wajib menjalankan sosialisasi virtual dan/ atau bentuk yang lain , misalnya edaran terhadap orang bau tanah , siswa , guru , dan staf madrasah terkait kebijakan dan mekanisme yang wajib ditempuh sebelum dan selama proses pembelajaran di madrasah pada masa pandemi covid-19.
- Madrasah mempersiapkan Informasi pencegahan corona. Pemasangan info pencegahan Covid-19 menyerupai di pintu gerbang dan di kelas.
- Madrasah menertibkan waktu aktivitas berguru yang hendak dilaksanakan di madrasah. Madrasah diperbolehkan menyelenggarakan aktivitas berguru harian lebih singkat dibandingkan pada masa aktivitas keadaan normal.
- Madrasah menugaskan guru kelas/ wali kelas menjalankan pendataan dan pengecekan keadaan siswa dan orang bau tanah siswa secara virtual selaku skrining permulaan sedikitnya satu pekan sebelum aktivitas berguru di madrasah dimulai. Siswa yang sakit diberikan dispensasi tetap berguru dari rumah hingga dokter menyeleksi sehat.
- Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) lewat Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan Madrasah.
:
Tahapan keempat yang mesti diamati oleh setiap satuan pendidikan madrasah dalam pelaksanaan jadwal pembelajaran tatap wajah pada tahun aliran gres 2020-2021 yakni menerapkan dan memperhatikan protokol kesehatan.
Tahapan-tahapan menjalankan protokol kesehatan diantaranya merupakan selaku berikut
Tahapan Pelaksanaan Protokol Kesehatan
Tahapan keempat yang mesti diamati oleh setiap satuan pendidikan madrasah dalam pelaksanaan jadwal pembelajaran tatap wajah pada tahun aliran gres 2020-2021 yakni menerapkan dan memperhatikan protokol kesehatan.
Tahapan-tahapan menjalankan protokol kesehatan diantaranya merupakan selaku berikut
- Madrasah menjalankan pengaturan biar Siswa memasuki ruangan kelas secara bergantian satu-persatu dengan tetap mempertahankan jarak aman.
- Madrasah menentukan sudah dilaksanakan pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1 ,5 meter.
- Madrasah berkewajiban menentukan dijalaninya mekanisme jaga jarak. Guru tetap mempertahankan jarak dari siswa , hindari kontak secara fisik dan hindari berkerumun.
- Madrasah menjalankan skrining harian. Skrining harian sebelum berangkat untuk guru , siswa dan tenaga kependidikan lewat handphone atau media yang tersedia. Jika suhu di atas 37 ,5 derajat , batuk , pilek , gangguan kulit , mata , muntah , diare , tidak selera makan atau ganjalan lain , maka biar disarankan tidak ke madrasah. Selanjutnya biar disiapkan akomodasi atau mekanisme kontak puskesmas , klinik , atau RS terdekat.
- Madrasah menentukan tidak terdapat potensi berkumpul di lingkungan madrasah. Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang diputuskan dan di luar lingkungan madrasah , serta dihentikan menanti atau berkumpul. Hanya berhenti , turunkan , kemudian pergi lewati madrasah.
- Madrasah menentukan dilakukannya Skrining fisik harian di madrasah. Di pintu masuk madrasah wajib dilaksanakan skrining fisik untuk guru , siswa , atau tenaga kependidikan yang termasuk suhu , mesti bermasker dan tidak terlihat sakit.
- Mewajibkan warga madrasah untuk senantiasa wajib bermasker , pengaturan jarak , tidak menjamah , membiasakan basuh tangan , penyediaan wastafel dan hand sanitizer pada beberapa lokasi madrasah. Selain itu , tidak ada pedagang luar atau kantin. GTK dan siswa disarankan sudah biasa menjinjing bekal sendiri dari rumah.
- Madrasah menentukan bahwa terwujud aktivitas mempertahankan kebersihan kelas , meja dan dingklik berguru dengan disinfektan setiap hari
- Memastikan seluruh area madrasah bersih dan bersih dengan menjalankan pencucian secara bersiklus menggunakan pembersih dan desinfektan yang tepat (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga , tombol lift (bila ada) , perlengkapan madrasah yang digunakan bareng , area dan akomodasi lazim lainya.
- Bila dipandang perlu , madrasah sanggup menetapkan mekanisme/ mekanisme perhiasan sesuai keperluan masing-masing madrasah berasrama.
Ketentuan khusus Madrasah Berasrama
Tahapan yang terakhir bagi satuan pendidikan madrasah yang di madrasahnya memiliki asrama untuk di tempati penerima didik selama berguru di madrasah tersebut mesti memperhatikan ketentua yang berlaku serta wajib mengikuti dan menerjemahkan SKB 4 Menteri tersebut secara luas pada seluruh lingkungan akomodasi yang dimiliki , baik lingkungan ruang berguru , taman , asrama , ruang makan , tempat ibadah , perkantoran , dan yang lain sehingga terwujud protokol (prosedur) yang menjamin keamanan , kesehatan , dan keamanan warga madrasah berasarama selama 24 jam.
Demikian yang sanggup mimin sampaikan terkait Pelaksanaan Keputusan Besama dan Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka Di Madrasah Zona Hijau ini , mudah-mudahan dengan adanya ketentuan ini bisa terealisasi dan menjadi perhatian bagi seluruh satuan pendidikan madrasah yang berada di zona hijau