Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran Aliran Pelaksanaan Kurikulum Darurat Pada Keadaan Khusus Tahun 2020 - Ruang Pendidikan
Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) baru-baru ini sudah mempublikasikan Surat Edaran Tentang Pedomnan Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus dengan Nomor 719/P/2020 pada tanggal 5 Agustus 2020
Keputusan dalam surat tersebut diterangkan bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan mesti memperhatikan ketercapaian kompetensi penerima didik pada satuan pendidikan dalam keadaan khusus dengan menggunakan kurikulum yang tepat dengan keperluan penerima didik
Satuan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) , Pendidikan Dasar (SD) , dan Pendidikan Menengah (SMP) yang berada di tempat yang ditetapkan selaku tempat dalam Kondisi Khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemda sanggup melaksanakan Kurikulum yang tepat dengan kubutuhan penerima didik
Pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap wajah dalam satu ahad akan dikecualikan bagi pendidik yang berada di satuan pendidikan dalam keadaan khusus
Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi Khusus
Pelaksanaan Kurikulum pada satuan pendidikan dalam keadaan khusus berniat untuk menampilkan kelonggaran bagi satuan pendidikan dlam menyeleksi kurikulum yang tepat dengan keperluan pembelajaran penerima didik
Pelaksanaan Kurikulum dalam keadaan khusus mesti memperhatikan usia dan tahap kemajuan penerima didik di tingkat satuan pendidikan PAUD , serta memperhatikan capaian kompetensi pada kurikulum , kebermaknaan dan kebermanfaatan pembelajaran pada pendidikan dasar (SD) dan pendidikan menengah
:
- Dokumen I Kurikulum Darurat
- Modul Pembelajaran Daring/Luring Tematik Kelas 1 , 2 , 3 , 4 , 5 , 6 SD/MI
- Modul Pembelajaran Daring/Luring PAI Kelas 1 , 2 , 3 , 4 , 5 , 6 SD/MI
- Modul Pembelajaran Daring/Luring PJOK Kelas 1 , 2 , 3 , 4 , 5 , 6 SD/MI
Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap dijalankan menurut prinsip aktif , korelasi sehat antar pihak yang terlibat , inklusif , keanekaragaman budaya , berorientasi sosial , berorientasi pada masa depan , seuai dengan kesanggupan dan keperluan penerima didik serta menyenangkan
Pembelajaran dalam Kondisi Khusus dijalankan secara kontekstual dan mempunyai arti dengan menggunakan banyak sekali taktik yang tepat dengan keperluan dan keadaan Peserta Didik , Satuan Pendidikan , dan tempat serta menyanggupi prinsip pembelajaran
Untuk mengenali lebih jelasnya tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Darurat Pada Satuan Pendidikan dalam keadaan khusus silahkan anda lihat Disini
Kurikulum Darurat yang di siapkan oleh Kemendikbud terdapat Modul Pembelajaran yang dapat anda pakai dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi seumpama dikala ini
Modul pembelajaran yang disiapkan Kemendikbud tersebut untuk jenjang Pendidikan Anak usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar (SD) , untuk mengenali Modul Pembelajaran silahkan anda dapat baca Modul Pembelajaran Kurikulum Darurat Jenjang SD Tahun 2020
Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Edaran Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Darurat Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus ini , biar bisa berharga dan bisa dijadikan pola dalam pelaksanaan pembelajaran dalam masa pandemi Covid-19