Kemenag Terbitkan Tutorial Ibadah Bulan Ramadhan Dan Lebaran 1 Syawal 1441 H Di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 - Ruang Pendidikan
Sehubungan dengan akan dilaksankannya serangkaian ibadah bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam situasi persiapan dan pencegahan pandemik abuh virus corona di penduduk , maka Kementerian Agama Republik Indonesia mempublikasikan Surat Edaran dengan Nomor: SE 6 Tahun 2020 ihwal Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1 ASyawal 1441 H Di Tengah Pandemi Wabah Covid-19
Tujuan di terbitkannya Surat edaran ini merupakan untuk memamerkan tutorial beribadah yang tepat dengan syariat Islam sekaligus untuk menghambat , meminimalisir penyebaran dan melindungi pegawai serta penduduk muslim di Indonesia dari resiko Covid-19.
Sedangkan yang menjadi dasar dalam penerbitan Surat Edaran ini merupakan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 069-08/2020 hening Protokol Penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Kemnag dan hukum perundang-undangan serta petunjuk/imbauan lain dan Fatwa MUI yang terkait
Panduan Pelaksanaan Ibadah Di Tengah Pandemi Wabah Covid-19
Dalam surat edaran tersebut menerangkan beberapa tutorial beribadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H yang lazimnya di kerjakan dalam lingkungan orang banyak , tetapi alasannya merupakan dalam masa pandemi wabah covid-19 seumpama kini ini , maka selaku orang Islam yang hendak melaksankanan serangkaian ibadah tersebut guna untuk menghambat dan meminimalisir penyebaran wabah covid-19 , Kementerian Agama mempublikasikan 15 Panduan Beribadah yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 6 Tahun 2020.
:
- Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020
- Surat Edaran kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19
- BSNP Kelurakan Surat Edaran Terkain UN dan Pandemi Covid-19
Ke 15 Panduan Beribadah di tengah pandemi wabah covid-19 tersebut diantaranya merupakan selaku berikut:
- umat Islam diwajibkan melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik menurut ketentuan syariat Islam
- Kegiatan sahur dan berbuka puasa dilaksanakan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu mengadakan sahur dan buka puasa bersama
- Kegiatan ibadah shalat tarawih dilaksanakan secara individu atau berjamaah bareng keluarga inti di rumah
- Kegiatan tarawih atau tadarus al-Qur'an dilaksanakan dirumah masing-masing menurut perintah Rasulullah SAW untuk menyoroti rumah dengan tilawah al-Qur'an
- Buka puasa bareng baik dilaksankan di forum pemerintahan , forum swasta , masjid maupun musala ditiadakan
- Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tabigh akbar dengan mendatangkan penceramah dan massa dalam jumlah banyak , bik di forum pemerintahan , forum swasta , masjid maupun musala ditiadakan
- Tidak melaksanakan iktikaf di 10 (sepuluh) malah terakhir bulan Ramadhan di masjid/musala
- Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah , baik dimasjid atau di lapangan ditiadakan , untuk itu dibutuhkan menanti terbitnya Fatwa MUI menjelang datang waktunya
- Agar tidak melaksanakan kegiatan Shalat tarawih keliling (tarling) , Takbiran keliling , kegiatan takbiran cukup dilaksanakan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras bunyi dan Pesantren kilat kecuali dengan lewat media elektronik
- Silaturrahmi atau halal bi halal yang lazimnya dilaksanakan saat hari raya Idul Fitri sanggup dilaksanakan lewat media lazim dan video call/conference
Untuk mengenali tutorial yang lain , silahkan anda lihat dan pelajari pada Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 yang telah mimin sediakan di simpulan artikel ini
Download Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020
Bagi rekan-rekan yang memerlukan surat edran terkait Panduan Beribadah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1441 H ini silahkan anda klik pada tautan berikut ini
Demikian yang sanggup mimin sampaikna terkait Surat Edaran Tentang Panduan Beribadah di bulan Ramadhan dan idul Fitri tahun 1441 H di Tengah pandemi covid-19 ini , agar bermanfaat