Juknis Pengelolaan Nuptk - Ruang Pendidikan
Penerbitan NUPTK merupakan salah satu bab dari pengelolaan master rujukan Pendidik dan Tenaga Kependidikan , hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan dengan nomor 79 tahun 2015 yang mengungkapkan bahwa penerbitan dan pengelolaan master rujukan pendidikan merupakan kiprah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
Tujuan di terbitkannya Juknis ini merupakan untuk menyediakan tutorial dan contoh terhadap semua pihak yeng terlibat biar memiliki persepsi yang serupa dalam mengerti peraturan dari Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor 1 Tahun 2018 tentang isyarat teknis penerbitan NUPTK.
Hingga dikala ini mekanisme penerbitan NUPTK sudah berlangsung sesuai dengan mekanisme , dalam artian Operator Sekolah menentukan PTK yang mau di usikan sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta melampirkan dokumen penunjang yang di perlukan , Dinas Pendidikan memverifikasi dokumen penunjang pada dikala pengajuan NUPTK baik dari sisi legalitas maupun keabsahan dokumen penunjang yang dilampirkan , Pihak PDSPK memverifikasi ulang dokumen penunjang yang dilampirkan , apabila semua dokumen sudah sesuai maka pihak PDSPK akan secepatnya mempublikasikan NUPTK.
Proses Penerbitan NUPTK
Penerbitan NUPTK merupakan santunan nomor unik terhadap PTK yang sudah menyanggupi beberapa persyaratannya , penerbitan NUPTK ini ditangani oleh PDSPK lewat aplikasi verval PTK setelah proses pengajuan oleh satuan pendidikan.
Proses penerbitan NUPTK tersebut sanggup di terima apabila semua persyaratannya sudah tercukupi dan masih berlaku
:
- Persyaratan Tunjangan Insentif Guru PAI
- Juknis Inpassing GBPNS Diknas
- Jukins Pembayaran TUKIN Pegawai di Kemenag
- Panduan penulisan NISM Siswa Madrasah
Berikut ini mekanisme penerbitan NUPTK yang sukses mimin rangkum , diantaranya merupakan selaku berikut:
- Satuan pendidikan mengajukan kandidat peserta NUPTK lewat aplikasi verval PTK serta melampirkan dokumen pendukung
- Dinas Pendidikan memverivikasi legalitas dokumen penunjang tersebut
- LPMP/BPKLN kembali melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dilampirkan
- PDSPK kembali melakukan verifikasi dokumen yang dilampirkan apakan sudah sesuai dengan ketentuan serta menentukan kandidat peserta NUPTK masih bertugas di satuan pendidikan
- Jika semua sudah ditangani PDSPK akan mempublikasikan Nomor NUPTK tersebut
Status Penerbitan NUPTK
Untuk menyaksikan status penerbitan NUPTK silahkan anda amati gambar berikut:
- Pengajuan Penerbitan NUPTK sudah ditangani oleh Operator Sekolah dan sedang dalam antrian Dinas Pendidikan
- Pengajuan NUPTK Di tolak oleh Dinas Pendidikan
- Pengajuan Penerbitan NUPTK sudah di terima oleh Dinas Pendidikan dan sedang dalam antrian LPMP
- Pengajuan NUPTK di tolak oleh LPMP
- Pengajuan NUPTK sudah di terima LPMP dan dalam antrian PDSPK
- Pengajuan NUPTK sudah diterima PDSPK dan NUPTK akan diterbitkan
- Pengajuan NUPTK di tolak oleh PDSPK
Unduh Juknis Pengelolaan NUPTK
Untuk lebih jelasnya silahkan anda unduh dan pelajari mekanisme pengelolaan NUPTK pada Juknis Pengelolaan NUPTK berikut ini
Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait dengan Juknis Pengelolaan NUPTK bagi guru dan Tenaga Kependidikan yang masih bertugas di forum Pendidikan