Juknis Derma Insentif Gbpns Tahun 2020 - Ruang Pendidikan

Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun 2020 yang merupakan dasar dalam pembayaran tunjangan insentif bagi guru bukan PNS di Madrasah.
Juknis tunjangan insentif GBPNS

Keputusan ini di keluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: 7382 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Pembayaran tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah yang di keluarkan pada tanggal 31 Desember 2019

Tunjangan Insentif merupakan tunjangan yang diberikan terhadap Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan belum sertifikasi yang bertugas mengajar di RA dan madrasah.

Tunjangan Insentif merupakan tunjangan pengganti dari Tunjangan Fungsional yang sudah di hapus pada tahun 2018 silam , seiring dengan adanya pemberlakukan peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana pergeseran atas peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana guru.

Fungsi utama dari tunjangan insentif merupakan untuk memamerkan tanggungjawab dan dorongan kapada guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya sanggup memotivasi dalam meraih tujuan pembelajaran.

Sedangkan tujuan utama pemberian tunjangan insentif ini merupakan untuk mengembangkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam mengembangkan kualitas pendidikan.

Guru merupakan sumber daya insan utama dalam proses pendidikan mudah-mudahan sanggup mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka mesti diamati kesejahteraannya bukan cuma kewajibannya saja denagan banyak sekali macam beban pekerjaan.

Dalam rangka mengembangkan kemakmuran guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan mengembangkan kinerjanya


Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2020


Kementerian Agama lewat Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 kemarin sudah memamerkan tunjangan insentif terhadap guru bukan pegawai negeri sipil
 
:
 
Pemberian tunjangnan insentif terhadap GBPNS pada RA dan Madrasah bagi guru yang sudah menyanggupi beberapa standar yang mau di sebutkan berikut ini
 

Persyaratan Guru Penerima unjangan Insentif

 
Berikut ini beberapa standar yang mesti dipenuhi oleh guru peserta tunjangan insentif
  1. Berstatus selaku guru RA dan Madrasah
  2. Bukan PNS , bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau Instansi lain
  3. Aktif mengajar di madrasah RA , MI , MTs atau MA/MAK dan sudah terdaftar di kesibukan SIMPATIKA
  4. Belum lulus Sertifikasi
  5. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau NUPTK
  6. Guru yang mengajar pada satuan tata kelola pangkal binaan Kemenag
  7. Berstatus selaku Guru Tetap Madrasah , yakni Guru Bukan Pegawai Negeri sipil yang diangkat oleh Pemerintah.Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk rentang waktu paling sedikit 2 tahun secara terus menerus dan tercatat pada satuan tata kelola pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta menjalankan kiprah pokok selaku Guru
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan Akademik S-1 atau D-IV
  9. Memenuhi beban kerja minimal 6 Jam Tatap Muka di satminkalnya
  10. Bukan peserta derma sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  11. Belum usia pensiun
  12. Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah
  13. Tidak terikat selaku tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
  14. Tidak merangkap jabatan di forum direktur , yudikatif atau legislatif

Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif


Berikut ini beberapa hal yang mesti dipenuhi bagi guru peserta tunjangan insentif , diantaranya merupakan selaku berikut
  • Melaksanakan pembelajaran dan/atau tutorial terhadap peserta didik minimal 1 tahun pelajaran , sesuai kesibukan di RA dan Madrasah yang menjadi kawasan tugasnya
  • Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan madrasah tergolong tata kelola pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Setiap guru RA dan Madrasahyang menjadi peserta tunjangan insentif wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja

Download Juknis Tunjangan Insentif


Bagi rekan-rekan yang memerlukan Juknis Tunjangan Insentif GBPNS ini silahkan anda unduh guna untuk mempelajari dan mengenali prosedur dan besaran yang mau di bayarkan dalam tunjangan insentif ini , untuk itu silahkan anda mengunduhnya pada tautan berikut ini
 Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait dengan Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2020 ini , mudah-mudahan dengan adanya juknis ini sanggup dijadikan selaku pedoman dalam menghasilkan laporan dan pemenuhan standar dalam menerima tunjangan insentif ini
Related Posts