Info Abolisi Pelaksanaan Kesibukan Ppg Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 - Ruang Pendidikan

Pandemi Covid-19 sudah mengganti kehidupan kita selama ini , tak ubahnya dunia Pendidikan yang hingga di sekarang ini masih menjalankan program Belajar Dari Rumah di TVRI untuk akseptor didik baik di tingkat PAUD/Sederajat , SD/MI , SMP/MTs dan SMA/MA.
ppg dalam jabatan kemenag

Selain pengaruh yang mempunyai efek pada akseptor didik , pandemi Covid-19 juga berimbas pada kegiatan yang mau mengembangkan kemakmuran para guru utamanya Guru Madrasah yang belum PNS dan masih honorer
 
Oleh alasannya itu , Kementerian Agama Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam sudah mempublikasikan Surat Edaran dengan nomor B-878.1/Dt.I.II/PP.00/05/2020 tentang Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2020

Dalam Surat Edaran tersebut Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam mengungkapkan bahwa untuk Tahun 2020 Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Madrasah tidak sanggup di laksanakan

Untuk ketentuan pelaksanaan Program PPG bagi Guru Madrasah akan di atur dikemudian hari menyesuaikan dengan kebijakan modern yang mau di keluarkan oleh kementerian terkait

:

Edaran Peniadaan Program PPG Dalam Jabatan


Untuk mengenali Surat Edaran yang membuktikan terkait pembatalan pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah silahkan anda amati Surat Edaran Berikut ini

Sehubungan dengan suasana dan keadaan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang hingga di sekarang ini belum final dan sudah dilakukannya refocusing budget kegiatan pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk penanganan Covid-19 , bareng ini kami sampaikan bahwa:
  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Tidak menjalankan kegiatan pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah tahun 2020.
  2. Ketentuan pelaksanaan kegiatan pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah akan dikontrol kemudian menyesuaikan dengan kebijakan modern yang mau ditetapkan oleh Kementerian terkait.
Demikian , atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Untuk lebih jelasnya silahkan anda pelajari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal , Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Disini

Demikian yang sanggup mimin informasikan terkait Informasi Peniadaan Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2020 ini , mudah-mudahan wabah virus corona ini sanggup cepat secepatnya berlalu mudah-mudahan kita sanggup menjalankan kegiatan menyerupai umumnya Amiin